Tertabrak KA Putri Deli di Perlintasan Tanpa Palang, Dua Warga Labuhanbatu Utara Tewas di Sergai
Serdang Bedagai, OPSINEWS.COM. Sumatera Utara | Kecelakaan maut terjadi di perlintasan kereta api sebidang tanpa palang di Dusun I, Desa Pematang Sinonam, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Peristiwa tersebut melibatkan Kereta Api Penumpang KA Putri Deli U98 yang melaju dari arah Medan menuju Tebing Tinggi/Tanjung Balai dengan sepeda motor Honda Revo bernomor polisi BK 4869 VBS.
Kecelakaan itu mengakibatkan dua orang yang berada di sepeda motor meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan peristiwa tersebut. Berdasarkan keterangan awal kepolisian, sepeda motor dikendarai Romaito Rambe (30) dengan membonceng Torkis Rambe (27).
Keduanya merupakan warga Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kecelakaan bermula ketika sepeda motor Honda Revo yang dikendarai Romaito Rambe bersama Torkis Rambe bergerak dari arah pekarangan rumah warga menuju Jalan Besar/Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).
Saat tiba di perlintasan sebidang tanpa palang tersebut, sepeda motor diduga tidak memperhatikan kedatangan KA Putri Deli U98 yang sedang melintas dari arah Medan menuju Tebing Tinggi/Tanjung Balai.
Kereta api tersebut diketahui menggunakan lokomotif CC 2018904, dengan masinis Deski Wirya Asta dan asisten masinis Dafit Kristanto Rajagukguk.
Benturan pun tidak dapat dihindarkan. Bagian depan kereta api menghantam bagian samping kiri sepeda motor yang ditumpangi kedua korban.
Akibat benturan keras tersebut, kedua korban terpental dan mengalami luka fatal hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah kecelakaan, kereta api tetap melanjutkan perjalanan menuju Tanjung Balai, sementara sepeda motor dan kedua korban tertinggal di lokasi.
Romaito Rambe, 30 tahun, yang merupakan pengendara sepeda motor, dinyatakan meninggal dunia di TKP. Begitu pula Torkis Rambe, 27 tahun, yang merupakan penumpang.
Kedua jenazah kemudian dievakuasi petugas ke RS Melati Perbaungan untuk menjalani proses visum et repertum.
Tidak terdapat korban luka berat maupun luka ringan dalam peristiwa tersebut.
Usai menerima laporan kecelakaan, petugas piket Satlantas Polres Serdang Bedagai langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Revo BK 4869 VBS dalam kondisi rusak, STNK kendaraan, serta satu helm SNI milik korban.
Sepeda motor tersebut selanjutnya diamankan di Unit Gakkum Pos Lantas Sei Sijenggi Polres Serdang Bedagai untuk kepentingan penyelidikan.
AKP Bringin Jaya mengatakan, penanganan perkara kecelakaan tersebut dilakukan oleh Satlantas Polres Serdang Bedagai. Polisi juga melakukan koordinasi dengan pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI).
“Petugas sudah melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi dan mengevakuasi kedua korban ke RS Melati Perbaungan untuk visum et repertum. Barang bukti kendaraan juga telah diamankan untuk kepentingan penanganan perkara,” ujar AKP Bringin Jaya, Senin (10/8/2026).
Peristiwa maut ini kembali menyoroti aspek keselamatan di perlintasan sebidang kereta api, khususnya perlintasan yang tidak dilengkapi palang pengaman.
Meski kronologi awal telah disampaikan kepolisian, penyebab pasti kecelakaan masih menjadi bagian dari penanganan dan penyelidikan Satlantas Polres Serdang Bedagai.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi serta kondisi di sekitar lokasi kejadian untuk memastikan rangkaian peristiwa secara utuh.
Dua nyawa melayang dalam kecelakaan ini. Penanganan secara profesional, transparan, dan berbasis fakta diperlukan untuk memastikan penyebab kecelakaan sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap aspek keselamatan di perlintasan kereta api sebidang. (Mendrova)
Sumber: Humas Polres Sergai
Komentar Anda :