Kematian Winda Lorenza Gowasa Dilaporkan ke Polda Sumut, Keluarga Persoalkan Sejumlah Temuan pada Tubuh Korban, Penyebab Kematian Kini Menunggu Pembuktian Hukum, Atumbukha Mendrova Desak Kapolri dan Kapolda Ungkap Fakta Secara Transparan
Medan, OPSINEWS.COM. Sumatera Utara | Kematian Winda Lorenza Gowasa, mantan istri seorang anggota kepolisian, resmi dilaporkan keluarganya ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Laporan dugaan tindak pidana pembunuhan itu diajukan setelah keluarga menyatakan menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal terkait kematian korban.
Winda ditemukan meninggal dunia di dalam kamar mandi rumah mantan suaminya di Kompleks Perumahan Bumi Asri, Kota Medan, Senin (3/8/2026).
Ayah korban, Sanalui Gowasa, kemudian membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut pada Jumat (7/8/2026). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1286/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan.
Perkara ini menjadi perhatian setelah informasi mengenai kematian Winda beredar luas di media sosial. Namun, berbagai informasi yang beredar di ruang digital belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan penyebab kematian korban.
Keluarga Tolak Kesimpulan Sepihak
Pihak keluarga menyatakan tidak menerima begitu saja dugaan bahwa Winda meninggal karena bunuh diri. Keluarga juga membantah anggapan bahwa korban datang ke Medan atas kemauannya sendiri.
Menurut keterangan keluarga, kecurigaan muncul setelah mereka menemukan sejumlah luka lebam dan bekas sayatan pada tubuh korban.
Temuan tersebut dinilai keluarga membutuhkan penjelasan medis dan forensik yang objektif untuk menjawab sejumlah pertanyaan mengenai penyebab kematian serta rangkaian peristiwa sebelum Winda ditemukan meninggal dunia.
Atas dasar itu, keluarga meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat satu kemungkinan, tetapi memeriksa seluruh kemungkinan berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.
Kendati demikian, dugaan pembunuhan yang dilaporkan keluarga belum merupakan kesimpulan hukum. Ada atau tidaknya tindak pidana serta penyebab pasti kematian korban harus ditentukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Pemeriksaan saksi, alat bukti, visum et repertum, keterangan ahli, serta autopsi apabila diperlukan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk memastikan fakta sebenarnya.
Didampingi kuasa hukum, keluarga meminta Polda Sumut menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan dan berbasis bukti ilmiah.
Keluarga juga berharap tidak ada informasi atau temuan yang diabaikan selama proses penyelidikan berlangsung.
Mendrova: Jangan Biarkan Kematian Winda Berakhir Tanpa Kejelasan
Sorotan terhadap perkara tersebut juga datang dari Ketua PAC Partai Gerindra Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Atumbukha Mendrova.
Mendrova mendesak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto memberikan perhatian terhadap laporan keluarga korban dan memastikan perkara tersebut ditangani secara profesional.
Whisnu Hermawan Februanto tercatat sebagai Kapolda Sumut dalam sejumlah publikasi resmi Polda Sumut pada 2026.
Menurut Mendrova, laporan mengenai dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang harus ditangani secara serius, terlebih ketika keluarga korban menyampaikan adanya temuan yang menurut mereka memerlukan penjelasan.
“Usut secara tuntas berdasarkan fakta dan bukti. Jika memang ditemukan tindak pidana, siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Sebaliknya, apabila hasil penyelidikan menunjukkan penyebab lain, hal itu juga harus disampaikan secara terang berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan,” ujar Mendrova.
Ia menegaskan, proses hukum tidak boleh dibangun berdasarkan asumsi, tekanan opini, maupun informasi yang belum terverifikasi.
Menurutnya, transparansi justru diperlukan agar masyarakat tidak membangun kesimpulan sendiri terhadap sebuah perkara yang masih dalam proses penanganan aparat.
“Jangan sampai ketidakjelasan penanganan sebuah kasus justru melahirkan prasangka terhadap institusi penegak hukum. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan spekulasi,” tegasnya.
Mendrova juga meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian terhadap perkara-perkara kematian yang masih menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat.
Menurut dia, perhatian pimpinan Polri penting untuk memastikan setiap laporan masyarakat ditangani sesuai prosedur, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Permintaan tersebut, kata Mendrova, bukan dimaksudkan untuk mencampuri proses penyelidikan, melainkan agar penegakan hukum berjalan objektif dan memberikan kepastian kepada keluarga korban.
“Yang kita minta adalah kepastian hukum. Jangan ada kesimpulan sebelum seluruh fakta diperiksa. Tetapi jangan pula ada fakta yang diabaikan apabila memang berpotensi membantu mengungkap penyebab kematian,” katanya.
Mendrova menilai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sangat bergantung pada kemampuan aparat menjelaskan setiap perkara berdasarkan fakta dan alat bukti.
Kasus Siswi SMK di Nias Utara Juga Disorot
Dalam pernyataannya, Mendrova turut menyinggung perkara kematian siswi SMK berinisial AJZ (17) di Nias Utara.
Korban ditemukan meninggal dunia di kawasan perkebunan Desa Hilina’a, Kecamatan Alasa Talumuzoi, pada 15 Mei 2026 setelah sebelumnya dilaporkan hilang.
Dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan adanya tanda kekerasan pada tubuh korban, termasuk luka tusuk dan lebam. Namun, pada tahap tersebut penyebab pasti kematian masih harus dipastikan melalui pemeriksaan medis dan proses penyelidikan aparat.
Karena itu, dugaan bahwa korban merupakan korban pembunuhan juga tidak boleh disimpulkan sebelum penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
Mendrova meminta perkara tersebut tidak berhenti pada dugaan dan spekulasi, melainkan dituntaskan berdasarkan fakta.
“Yang dibutuhkan keluarga korban adalah kepastian. Kalau berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti memang pembunuhan, ungkap siapa pelakunya. Kalau bukan, jelaskan berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan. Jangan biarkan keluarga korban terus hidup dalam ketidakpastian,” ujarnya.
Publik Menunggu Pembuktian, Bukan Spekulasi
Kini perhatian publik tertuju pada langkah Polda Sumut setelah laporan dugaan tindak pidana pembunuhan terkait kematian Winda Lorenza Gowasa diterima SPKT.
Pertanyaan yang disampaikan keluarga korban membutuhkan jawaban melalui proses hukum yang terukur: apa penyebab pasti kematian Winda, bagaimana rangkaian peristiwa sebelum korban ditemukan meninggal, serta apakah terdapat unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.
Seluruh pertanyaan itu hanya dapat dijawab melalui penyelidikan dan penyidikan berbasis alat bukti, bukan melalui informasi yang beredar di media sosial.
Polda Sumut sendiri dalam sejumlah kesempatan menegaskan pentingnya komunikasi publik yang profesional dan responsif untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Karena itu, keluarga korban kini menunggu proses hukum berjalan secara transparan dan objektif. Masyarakat pun menunggu jawaban resmi aparat mengenai fakta di balik kematian Winda Lorenza Gowasa.
Sebab pada akhirnya, bukan dugaan yang harus memenangkan perkara, melainkan fakta dan alat bukti yang menentukan kebenaran hukum.
(Red)
Komentar Anda :