Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Buron Sejak 2019, Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur Akhirnya Ditangkap Unit PPA Polres Sergai
Rabu, 29-07-2026 - 17:10:22 WIB
TERKAIT:
   
 

Serdang Bedagai, OPSINEWS.COM. Sumatera Utara | Setelah sempat menjadi buronan selama bertahun-tahun, seorang pria berinisial DH (29) akhirnya berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Tersangka diamankan pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di area Kebun Sawit Indah Poncan, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai. Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang sebelumnya diketahui sempat melarikan diri ke Kendari, Sulawesi Tenggara, selama kurang lebih tiga tahun untuk menghindari proses hukum.

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Rabu (29/7/2026) membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut.

Menurutnya, penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit PPA IPDA Januarman Siahaan, S.H., M.H. setelah melakukan penyelidikan intensif atas informasi keberadaan tersangka.

"Tim langsung melakukan penyisiran di lokasi dan berhasil mengamankan tersangka saat sedang beristirahat makan siang. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Mako Polres Sergai untuk menjalani proses hukum," ujar AKP Bringin Jaya.

Kronologi Perkara

Kasus tersebut bermula pada Sabtu, 8 September 2018 sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun III Ujung Pasar, Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Berdasarkan laporan kepolisian, pada 11 September 2018, ibu korban bersama seorang saksi mencari keberadaan korban yang sebelumnya tidak berada di rumah. Korban kemudian ditemukan sedang berboncengan dengan seorang temannya.

Setelah dibawa pulang dan dimintai keterangan, korban mengaku telah disetubuhi oleh tersangka DH.

Mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban mendatangi kediaman pelaku. Saat itu kedua belah pihak sempat menyepakati rencana pernikahan yang dijadwalkan pada Oktober 2018. Namun rencana tersebut ditunda hingga Maret 2019 dengan alasan pelaku akan merantau mencari modal.

Belakangan, pihak pelaku membatalkan kesepakatan tersebut secara sepihak tanpa kejelasan, sehingga ibu korban akhirnya melaporkan perkara itu ke Polres Sergai pada 28 April 2019 untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ditangkap Setelah Mendapat Informasi Keberadaan Pelaku

Setelah laporan diterima, proses pencarian terhadap tersangka terus dilakukan. Polisi memperoleh informasi bahwa pelaku telah kembali berada di wilayah Kecamatan Tanjung Beringin.

Berbekal informasi tersebut, pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, Tim Unit PPA Satreskrim Polres Sergai bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku di kawasan Kebun Sawit Indah Poncan. Dua jam kemudian, tepat sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Pelaku diketahui berinisial DH (29), seorang laki-laki yang bekerja serabutan dan berdomisili di Dusun V Pematang Panjang, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Sementara korban berinisial S (16) merupakan warga Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan hasil Visum et Repertum (VER) sebagai alat bukti pendukung proses pembuktian.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Serdang Bedagai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Serdang Bedagai menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap tindak pidana yang melibatkan kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak anak dan penegakan hukum yang berkeadilan.  (Mendrova)

Sumber: Humas Polres Sergai




 
Berita Lainnya :
  • Ketua Umum JMSI Teguh Santosa: Presiden Prabowo Tidak Pernah Menyebut Wartawan sebagai 'Londo Ireng'
  • Buron Sejak 2019, Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur Akhirnya Ditangkap Unit PPA Polres Sergai
  • Kepala SMP Negeri 4 Boronadu Bantah Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS, Tegaskan Pengelolaan Sesuai Aturan
  • Pemko Tebing Tinggi Tampilkan Ragam Pesona Kota Lemang di PRSU 2026, Budaya dan UMKM Jadi Magnet Pengunjung
  • PTPN IV Beri Apresiasi kepada Polres Sergai Usai Berhasil Tangkap DPO Penembakan Security Kebun Sarang Giting
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Ketua Umum JMSI Teguh Santosa: Presiden Prabowo Tidak Pernah Menyebut Wartawan sebagai 'Londo Ireng'
    02 Buron Sejak 2019, Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur Akhirnya Ditangkap Unit PPA Polres Sergai
    03 Kepala SMP Negeri 4 Boronadu Bantah Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS, Tegaskan Pengelolaan Sesuai Aturan
    04 Pemko Tebing Tinggi Tampilkan Ragam Pesona Kota Lemang di PRSU 2026, Budaya dan UMKM Jadi Magnet Pengunjung
    05 PTPN IV Beri Apresiasi kepada Polres Sergai Usai Berhasil Tangkap DPO Penembakan Security Kebun Sarang Giting
    06 Respon Cepat Laporan Warga, Satres Narkoba Polres Sergai Bongkar Transaksi Sabu di Dolok Masihul, Tiga Orang Diamankan
    07 Diduga Diperjualbelikan, Material Tanah Proyek Pelebaran Jalinsum di Sei Rampah Disorot; Transparansi dan Kepatuhan Regulasi Dipertanyakan
    08 SMKN 1 Pangkalan Kerinci Kirim Wakil Riau ke LKS DIKMEN Tingkat Nasional 2026 pada Cabang Industrial Control
    09 Rumah Wartawan Didatangi Ramai-ramai Malam Hari Dan Diintimidasi 
    10 Satlantas Polres Sergai Gencarkan Sosialisasi, Tilang Manual 7 Pelanggaran Prioritas Mulai Berlaku 30 Juli 2026
    11 Wartawan Nyaris Jadi Bulan-Bulanan Penjaga Gudang BBM Subsidi Di duga Suruhan Pemilik Gudang BBM Ilegal hingga Mengintai Rumah Sampai Rumah
    12 DPO Kasus Penembakan Security PTPN IV Sarang Giting Ditangkap, Sempat Buron Delapan Bulan
    13 Aib Makin Memalukan Organisasi, Ketua DPC GRANAT Yang Masih Belum di Lantik alias masih Abu-abu di Kuansing Terima Uang Damai Rp100 Juta Meski Kerugian Tak Sampai Seperempatnya
    14 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Percepat Pembangunan Jembatan Garuda Armco di Pekanbaru, Akses 1.000 Warga Segera Terhubung
    15 Sopir Truk Box Kabur Usai Picu Kecelakaan Beruntun Tiga Truk di Perbaungan, Satu Pengemudi Terluka
    16 Diduga Edarkan Sabu, Pria di Sergai Ditangkap Usai Sempat Kabur; Polisi Sita 7,08 Gram Sabu
    17 Lebih Kejam Dari yang Dilaporkan! Diki Saputra Ketua DPC GRANAT Kuansing Raup Keuntungan Tiga Kali Lipat dari Oknum Polisi Pemeras 'Tangkap Lepas' Narkoba
    18 MEMALUKAN! Ketua DPC GRANAT Kuansing Diki Saputra 'Jual' Prinsip Anti Narkoba: Demi Rp100 Juta, Berdamai dengan Oknum Polisi Pemeras
    19 Pelajar Tewas Ditabrak Truk yang Kabur di Jalinsum Sergai, Polisi Buru Pengemudi Lewat Rekaman CCTV
    20 Lansia Pengayuh Becak Dayung Tewas Usai Terlibat Kecelakaan dengan Truk Tronton di Jalinsum Perbaungan
    21 MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja, Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Hak Konsumen Kini Dilindungi"
    22 LBH Horas IKBR Dampingi Keluarga Dokter yang Tewas di Siak, Beri Bantuan Hukum untuk Kawal Pengungkapan Kasus
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik