Buron Sejak 2019, Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur Akhirnya Ditangkap Unit PPA Polres Sergai
Serdang Bedagai, OPSINEWS.COM. Sumatera Utara | Setelah sempat menjadi buronan selama bertahun-tahun, seorang pria berinisial DH (29) akhirnya berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka diamankan pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di area Kebun Sawit Indah Poncan, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai. Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang sebelumnya diketahui sempat melarikan diri ke Kendari, Sulawesi Tenggara, selama kurang lebih tiga tahun untuk menghindari proses hukum.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Rabu (29/7/2026) membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut.
Menurutnya, penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit PPA IPDA Januarman Siahaan, S.H., M.H. setelah melakukan penyelidikan intensif atas informasi keberadaan tersangka.
"Tim langsung melakukan penyisiran di lokasi dan berhasil mengamankan tersangka saat sedang beristirahat makan siang. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Mako Polres Sergai untuk menjalani proses hukum," ujar AKP Bringin Jaya.
Kronologi Perkara
Kasus tersebut bermula pada Sabtu, 8 September 2018 sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun III Ujung Pasar, Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Berdasarkan laporan kepolisian, pada 11 September 2018, ibu korban bersama seorang saksi mencari keberadaan korban yang sebelumnya tidak berada di rumah. Korban kemudian ditemukan sedang berboncengan dengan seorang temannya.
Setelah dibawa pulang dan dimintai keterangan, korban mengaku telah disetubuhi oleh tersangka DH.
Mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban mendatangi kediaman pelaku. Saat itu kedua belah pihak sempat menyepakati rencana pernikahan yang dijadwalkan pada Oktober 2018. Namun rencana tersebut ditunda hingga Maret 2019 dengan alasan pelaku akan merantau mencari modal.
Belakangan, pihak pelaku membatalkan kesepakatan tersebut secara sepihak tanpa kejelasan, sehingga ibu korban akhirnya melaporkan perkara itu ke Polres Sergai pada 28 April 2019 untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ditangkap Setelah Mendapat Informasi Keberadaan Pelaku
Setelah laporan diterima, proses pencarian terhadap tersangka terus dilakukan. Polisi memperoleh informasi bahwa pelaku telah kembali berada di wilayah Kecamatan Tanjung Beringin.
Berbekal informasi tersebut, pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, Tim Unit PPA Satreskrim Polres Sergai bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku di kawasan Kebun Sawit Indah Poncan. Dua jam kemudian, tepat sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Pelaku diketahui berinisial DH (29), seorang laki-laki yang bekerja serabutan dan berdomisili di Dusun V Pematang Panjang, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Sementara korban berinisial S (16) merupakan warga Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan hasil Visum et Repertum (VER) sebagai alat bukti pendukung proses pembuktian.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Serdang Bedagai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Serdang Bedagai menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap tindak pidana yang melibatkan kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak anak dan penegakan hukum yang berkeadilan. (Mendrova)
Sumber: Humas Polres Sergai
Komentar Anda :