Respon Cepat Laporan Warga, Satres Narkoba Polres Sergai Bongkar Transaksi Sabu di Dolok Masihul, Tiga Orang Diamankan
Serdang Bedagai, OPSINEWS.COM. Sumatera Utara | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Dalam operasi yang digelar pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika di Dusun IV, Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Satres Narkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif di lokasi yang dicurigai.
Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat mengenai adanya transaksi narkotika di sebuah rumah yang diduga milik Dani alias Boneng, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan.
Di lokasi, polisi mendapati tiga orang laki-laki yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika golongan I jenis sabu. Ketiganya kemudian diamankan beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal di tempat kejadian perkara (TKP), BSS (30) mengakui berperan sebagai penjual atau pengedar sabu di rumah tersebut. Sementara MRS (27) mengaku membantu BSS dalam menjalankan aktivitas penjualan narkotika. Adapun RA (17), yang masih berstatus pelajar, mengaku datang ke lokasi untuk membeli sabu dari BSS.
Ketiga terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dari lokasi penggerebekan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa:
- Dua plastik klip transparan ukuran sedang dan satu plastik klip ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,84 gram.
- Dua bal plastik klip kosong ukuran kecil.
- Satu unit timbangan digital.
- Satu buah pipet yang ujungnya telah diruncingkan.
- Uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga hasil transaksi.
- Satu buah kaca pirex.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, keberhasilan Satres Narkoba merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di Dusun IV, Desa Martebing.
"Personel Satres Narkoba berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu. Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Bringin Jaya.
Polres Serdang Bedagai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Para terduga pelaku akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah penyidikan dan penetapan pasal diselesaikan.
(Mendrova)
Sumber: Humas Polres Sergai
Komentar Anda :