Satlantas Polres Sergai Gencarkan Sosialisasi, Tilang Manual 7 Pelanggaran Prioritas Mulai Berlaku 30 Juli 2026
Serdang Bedagai, OPSINEWS.COM. Sumatera Utara | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serdang Bedagai (Sergai) mulai menggencarkan sosialisasi penindakan tilang manual terhadap tujuh pelanggaran lalu lintas prioritas atau pelanggaran kasat mata yang menjadi penyebab utama tingginya angka kecelakaan di jalan raya.
Kegiatan sosialisasi berlangsung mulai Senin (27/7/2026) hingga Rabu (29/7/2026) melalui berbagai saluran, baik secara daring (online) melalui media sosial maupun secara langsung di lapangan dengan menyasar pengendara sepeda motor, mobil, sopir angkutan kota (angkot), penarik becak, pelajar di sekolah-sekolah, hingga masyarakat di pasar-pasar tradisional yang berada di wilayah hukum Polres Sergai.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk edukasi sekaligus pemberitahuan kepada masyarakat sebelum penindakan hukum berupa tilang manual diberlakukan secara tegas mulai Kamis, 30 Juli 2026.
Adapun tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran penindakan meliputi:
- Melawan arus lalu lintas.
- Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
- Tidak menggunakan helm berstandar SNI.
- Menerobos lampu lalu lintas (traffic light).
- Menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong).
- Menggunakan telepon genggam saat berkendara.
- Melakukan aksi balap liar.
Kasat mata terhadap pelanggaran tersebut dinilai berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang berujung pada korban jiwa maupun luka berat, sehingga menjadi prioritas penegakan hukum oleh jajaran Satlantas Polres Sergai.
Penindakan pada Kamis mendatang akan dilakukan secara langsung oleh personel Satlantas melalui pola patroli rutin, hunting system, strong point, serta razia gabungan bersama instansi terkait. Meski demikian, petugas ditegaskan tidak diperbolehkan menggelar razia lalu lintas secara stasioner atau razia khusus.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., dalam keterangannya, Senin (27/7/2026), mengimbau seluruh masyarakat agar meningkatkan disiplin berlalu lintas demi keselamatan bersama.
Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, pengemudi maupun pengendara di wilayah hukum Polres Sergai untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Mulai hari ini hingga Rabu mendatang kami melaksanakan sosialisasi secara masif, baik melalui media sosial maupun turun langsung ke pangkalan angkot dan becak, sekolah-sekolah hingga pasar tradisional terkait penindakan tilang manual terhadap tujuh pelanggaran prioritas.
"Mulai Kamis, 30 Juli 2026, petugas Satlantas akan melakukan penindakan secara tegas melalui patroli, hunting system, strong point, dan razia gabungan. Kami tegaskan, petugas tidak diperbolehkan melaksanakan razia stasioner. Mari utamakan keselamatan dengan tertib berlalu lintas untuk mencegah terjadinya kecelakaan," ujar AKP Bringin Jaya.
Dalam pelaksanaan penindakan, petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap identitas pengemudi dan kelengkapan kendaraan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta kendaraan bermotor yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Polres Sergai menegaskan bahwa kegiatan ini bukan semata-mata bertujuan memberikan sanksi kepada pelanggar, melainkan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas guna menekan angka kecelakaan dan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
Dasar Hukum Penindakan
Penindakan terhadap tujuh pelanggaran prioritas tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni:
- Pasal 287 ayat (1): Melawan arus lalu lintas.
- Pasal 292: Berboncengan lebih dari satu orang.
- Pasal 291 ayat (1) dan (2): Tidak menggunakan helm berstandar SNI.
- Pasal 287 ayat (2): Melanggar lampu lalu lintas.
- Pasal 285 ayat (1): Menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
- Pasal 283: Menggunakan telepon genggam saat berkendara.
- Pasal 297 jo. Pasal 311: Melakukan balap liar atau mengemudikan kendaraan secara membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
(Mendrova)
Sumber: Humas Polres Sergai
Komentar Anda :