Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Satlantas Polres Sergai Gencarkan Sosialisasi, Tilang Manual 7 Pelanggaran Prioritas Mulai Berlaku 30 Juli 2026
Selasa, 28-07-2026 - 07:04:06 WIB
TERKAIT:
   
 

Serdang Bedagai, OPSINEWS.COM. Sumatera Utara | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serdang Bedagai (Sergai) mulai menggencarkan sosialisasi penindakan tilang manual terhadap tujuh pelanggaran lalu lintas prioritas atau pelanggaran kasat mata yang menjadi penyebab utama tingginya angka kecelakaan di jalan raya.

Kegiatan sosialisasi berlangsung mulai Senin (27/7/2026) hingga Rabu (29/7/2026) melalui berbagai saluran, baik secara daring (online) melalui media sosial maupun secara langsung di lapangan dengan menyasar pengendara sepeda motor, mobil, sopir angkutan kota (angkot), penarik becak, pelajar di sekolah-sekolah, hingga masyarakat di pasar-pasar tradisional yang berada di wilayah hukum Polres Sergai.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk edukasi sekaligus pemberitahuan kepada masyarakat sebelum penindakan hukum berupa tilang manual diberlakukan secara tegas mulai Kamis, 30 Juli 2026.

Adapun tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran penindakan meliputi:

- Melawan arus lalu lintas.
- Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
- Tidak menggunakan helm berstandar SNI.
- Menerobos lampu lalu lintas (traffic light).
- Menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong).
- Menggunakan telepon genggam saat berkendara.
- Melakukan aksi balap liar.

Kasat mata terhadap pelanggaran tersebut dinilai berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang berujung pada korban jiwa maupun luka berat, sehingga menjadi prioritas penegakan hukum oleh jajaran Satlantas Polres Sergai.

Penindakan pada Kamis mendatang akan dilakukan secara langsung oleh personel Satlantas melalui pola patroli rutin, hunting system, strong point, serta razia gabungan bersama instansi terkait. Meski demikian, petugas ditegaskan tidak diperbolehkan menggelar razia lalu lintas secara stasioner atau razia khusus.

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., dalam keterangannya, Senin (27/7/2026), mengimbau seluruh masyarakat agar meningkatkan disiplin berlalu lintas demi keselamatan bersama.

Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, pengemudi maupun pengendara di wilayah hukum Polres Sergai untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Mulai hari ini hingga Rabu mendatang kami melaksanakan sosialisasi secara masif, baik melalui media sosial maupun turun langsung ke pangkalan angkot dan becak, sekolah-sekolah hingga pasar tradisional terkait penindakan tilang manual terhadap tujuh pelanggaran prioritas.

"Mulai Kamis, 30 Juli 2026, petugas Satlantas akan melakukan penindakan secara tegas melalui patroli, hunting system, strong point, dan razia gabungan. Kami tegaskan, petugas tidak diperbolehkan melaksanakan razia stasioner. Mari utamakan keselamatan dengan tertib berlalu lintas untuk mencegah terjadinya kecelakaan," ujar AKP Bringin Jaya.

Dalam pelaksanaan penindakan, petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap identitas pengemudi dan kelengkapan kendaraan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta kendaraan bermotor yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Polres Sergai menegaskan bahwa kegiatan ini bukan semata-mata bertujuan memberikan sanksi kepada pelanggar, melainkan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas guna menekan angka kecelakaan dan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.

Dasar Hukum Penindakan

Penindakan terhadap tujuh pelanggaran prioritas tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni:

- Pasal 287 ayat (1): Melawan arus lalu lintas.
- Pasal 292: Berboncengan lebih dari satu orang.
- Pasal 291 ayat (1) dan (2): Tidak menggunakan helm berstandar SNI.
- Pasal 287 ayat (2): Melanggar lampu lalu lintas.
- Pasal 285 ayat (1): Menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
- Pasal 283: Menggunakan telepon genggam saat berkendara.
- Pasal 297 jo. Pasal 311: Melakukan balap liar atau mengemudikan kendaraan secara membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.  

(Mendrova)

Sumber: Humas Polres Sergai




 
Berita Lainnya :
  • PTPN IV Beri Apresiasi kepada Polres Sergai Usai Berhasil Tangkap DPO Penembakan Security Kebun Sarang Giting
  • Respon Cepat Laporan Warga, Satres Narkoba Polres Sergai Bongkar Transaksi Sabu di Dolok Masihul, Tiga Orang Diamankan
  • Diduga Diperjualbelikan, Material Tanah Proyek Pelebaran Jalinsum di Sei Rampah Disorot; Transparansi dan Kepatuhan Regulasi Dipertanyakan
  • SMKN 1 Pangkalan Kerinci Kirim Wakil Riau ke LKS DIKMEN Tingkat Nasional 2026 pada Cabang Industrial Control
  • Rumah Wartawan Didatangi Ramai-ramai Malam Hari Dan Diintimidasi 
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 PTPN IV Beri Apresiasi kepada Polres Sergai Usai Berhasil Tangkap DPO Penembakan Security Kebun Sarang Giting
    02 Respon Cepat Laporan Warga, Satres Narkoba Polres Sergai Bongkar Transaksi Sabu di Dolok Masihul, Tiga Orang Diamankan
    03 Diduga Diperjualbelikan, Material Tanah Proyek Pelebaran Jalinsum di Sei Rampah Disorot; Transparansi dan Kepatuhan Regulasi Dipertanyakan
    04 SMKN 1 Pangkalan Kerinci Kirim Wakil Riau ke LKS DIKMEN Tingkat Nasional 2026 pada Cabang Industrial Control
    05 Rumah Wartawan Didatangi Ramai-ramai Malam Hari Dan Diintimidasi 
    06 Satlantas Polres Sergai Gencarkan Sosialisasi, Tilang Manual 7 Pelanggaran Prioritas Mulai Berlaku 30 Juli 2026
    07 Wartawan Nyaris Jadi Bulan-Bulanan Penjaga Gudang BBM Subsidi Di duga Suruhan Pemilik Gudang BBM Ilegal hingga Mengintai Rumah Sampai Rumah
    08 DPO Kasus Penembakan Security PTPN IV Sarang Giting Ditangkap, Sempat Buron Delapan Bulan
    09 Aib Makin Memalukan Organisasi, Ketua DPC GRANAT Yang Masih Belum di Lantik alias masih Abu-abu di Kuansing Terima Uang Damai Rp100 Juta Meski Kerugian Tak Sampai Seperempatnya
    10 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Percepat Pembangunan Jembatan Garuda Armco di Pekanbaru, Akses 1.000 Warga Segera Terhubung
    11 Sopir Truk Box Kabur Usai Picu Kecelakaan Beruntun Tiga Truk di Perbaungan, Satu Pengemudi Terluka
    12 Diduga Edarkan Sabu, Pria di Sergai Ditangkap Usai Sempat Kabur; Polisi Sita 7,08 Gram Sabu
    13 Lebih Kejam Dari yang Dilaporkan! Diki Saputra Ketua DPC GRANAT Kuansing Raup Keuntungan Tiga Kali Lipat dari Oknum Polisi Pemeras 'Tangkap Lepas' Narkoba
    14 MEMALUKAN! Ketua DPC GRANAT Kuansing Diki Saputra 'Jual' Prinsip Anti Narkoba: Demi Rp100 Juta, Berdamai dengan Oknum Polisi Pemeras
    15 Pelajar Tewas Ditabrak Truk yang Kabur di Jalinsum Sergai, Polisi Buru Pengemudi Lewat Rekaman CCTV
    16 Lansia Pengayuh Becak Dayung Tewas Usai Terlibat Kecelakaan dengan Truk Tronton di Jalinsum Perbaungan
    17 MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja, Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Hak Konsumen Kini Dilindungi"
    18 LBH Horas IKBR Dampingi Keluarga Dokter yang Tewas di Siak, Beri Bantuan Hukum untuk Kawal Pengungkapan Kasus
    19 Komisi X DPR RI Serap Aspirasi Pendidikan di Tebing Tinggi, Bahas Nasib Guru PAUD, PPPK hingga Masa Depan PTS
    20 Satreskrim Polres Sergai Bongkar Dugaan Peredaran Uang Palsu, Dua Pria Dibekuk Saat Bertransaksi di Sei Rampah
    21 Undercover Buy Berhasil Bongkar Peredaran Sabu di Perbaungan, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Penjual Es dengan Barang Bukti 10,40 Gram
    22 Sekda Tebing Tinggi Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi, Perkuat Pencegahan TPPO dan Penyelundupan Manusia
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik