Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja, Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Hak Konsumen Kini Dilindungi"
Jumat, 24-07-2026 - 05:22:32 WIB
TERKAIT:
   
 

Jakarta, OPSINEWS.COM | Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja). Putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hak konsumen, khususnya terkait penggunaan sisa kuota internet yang telah dibeli masyarakat.

Permohonan uji materi diajukan oleh sejumlah pemohon yang terdiri atas pengemudi ojek daring, pedagang daring, dan seorang dosen. Mereka mempersoalkan ketentuan mengenai masa aktif kuota internet yang selama ini menyebabkan sisa kuota pelanggan hangus ketika masa berlaku paket berakhir.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula yang ditetapkan Pemerintah Pusat, dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Melalui putusan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa setiap penyelenggara jaringan maupun jasa telekomunikasi wajib menyediakan opsi layanan yang memastikan sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan, meskipun masa aktif paket sebelumnya telah berakhir. Dengan demikian, konsumen memiliki pilihan layanan yang melindungi hak mereka atas kuota yang telah dibayar.

MK juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap sisa kuota internet merupakan bagian dari perlindungan hak milik warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Menurut Mahkamah, hak milik seseorang tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang, termasuk dalam konteks sisa kuota internet yang telah menjadi hak konsumen setelah melakukan pembayaran kepada penyelenggara jasa telekomunikasi.

Putusan tersebut dinilai sebagai langkah progresif dalam memperkuat perlindungan konsumen di tengah pesatnya perkembangan layanan digital dan telekomunikasi di Indonesia.

Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara, Rianto, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi yang dinilai memberikan kepastian hukum sekaligus mempertegas perlindungan terhadap hak-hak masyarakat sebagai konsumen.

"Putusan MK ini patut diapresiasi karena memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai pengguna layanan telekomunikasi. Sisa kuota internet yang telah dibeli merupakan hak konsumen dan semestinya tetap dapat dimanfaatkan, bukan hangus hanya karena berakhirnya masa aktif paket," ujar Rianto kepada wartawan.

Menurut Rianto, putusan tersebut diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah bersama seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi untuk segera menyusun regulasi teknis dan kebijakan yang lebih adil, transparan, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat.

"Implementasi putusan MK ini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri telekomunikasi nasional sekaligus memperkuat prinsip perlindungan konsumen di era digital. Sudah saatnya hak-hak pelanggan ditempatkan sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan layanan telekomunikasi," tegasnya.

Dengan putusan ini, pemerintah dan operator telekomunikasi diharapkan segera menyesuaikan kebijakan layanan agar sejalan dengan amanat Mahkamah Konstitusi, sehingga hak konsumen atas sisa kuota internet memperoleh perlindungan hukum yang jelas dan efektif.  (Mendrova)




 
Berita Lainnya :
  • 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
  • Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
  • Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
  • BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
  • DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    02 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    03 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    04 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    05 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    06 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    07 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    08 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    09 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    10 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    11 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    12 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
    13 Polres Sergai Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Perbaungan, Kapolres Letakkan Batu Pertama
    14 Pemko Tebing Tinggi Siapkan Tes Urine bagi Seluruh ASN, Perkuat Komitmen Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dari Narkoba
    15 Polda Sumut Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, 37 Orang Diamankan, 27 Positif Narkoba
    16 Pasca Penggerebekan, Bareskrim dan Polda Riau Pasang Line di MP Club Pekanbaru
    17 Tabrak Lari di Jalinsum Sergai, Lansia 79 Tahun Tewas di TKP, Pengemudi Daihatsu Sigra Diburu Polisi
    18 Polsek Dolok Masihul Ringkus Dua Terduga Pelaku Pembongkaran Rumah, Kerugian Korban Ditaksir Rp25 Juta
    19 Kapolres Sergai Turun Langsung dalam Gerebek Sarang Narkoba di Pantai Cermin Kiri, Satu Pria Diamankan
    20 Respon Cepat Polres Kampar dan Polsek Tambang Tak di Ragukan Kinerja Nyata
    21 Polres Kampar Ungkap kejahatan Guru Ngaji, Diduga Cabuli 4 Anak Dibawah Umur
    22 Polsek Kampar Kiri Tangkap Warga Desa Subarak Terkait Peredaran Narkoba
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik