Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
Selasa, 21-07-2026 - 13:39:57 WIB
TERKAIT:
   
 

Serdang Bedagai, OPSINEWS.COM. Sumatera Utara | Tim Operasional (Opsnal) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap seorang pria berinisial RA (30), warga Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga melarikan dan menyetubuhi seorang anak di bawah umur. Tersangka dibekuk setelah lebih dari dua bulan menjadi buronan aparat kepolisian.

Penangkapan dilakukan pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di kawasan Jalan Jati, Kelurahan PB Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka.

Kasus ini bermula pada Kamis malam, 14 Mei 2026, ketika seorang remaja perempuan berinisial AA (15), warga Dusun IX, Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, dilaporkan hilang oleh ayah kandungnya, Supriadi (53).

Sebelum dinyatakan hilang, korban terakhir kali terlihat oleh tetangganya sedang bermain telepon genggam di samping rumah. Hingga larut malam korban tak kunjung pulang, sementara nomor teleponnya sudah tidak dapat dihubungi. Kondisi tersebut membuat keluarga melakukan pencarian dan akhirnya melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.

Dua hari setelah korban menghilang, penyelidikan mulai menemukan titik terang. Seorang saksi menemukan unggahan di media sosial TikTok yang memperlihatkan korban sedang bersama seorang pria yang diduga merupakan pelaku. Berdasarkan informasi tersebut, ayah korban kemudian membuat laporan resmi ke Polres Serdang Bedagai agar perkara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

"Tim Opsnal Unit PPA yang dipimpin Kanit PPA Satreskrim IPDA Januarman Siahaan, S.H., M.H., berhasil mengamankan tersangka berinisial RA (30) pada Senin, 20 Juli 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di kawasan Jalan Jati, Kelurahan PB Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan," ujar AKP Bringin Jaya, Senin (20/7/2026).

Menurutnya, keberhasilan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan keberadaan tersangka di wilayah Kota Medan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit PPA segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RA tanpa perlawanan.

"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka RA mengakui telah melarikan korban serta melakukan persetubuhan terhadap korban. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tegas AKP Bringin Jaya.

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban serta Visum et Repertum (VeR) sebagai bagian dari alat bukti untuk melengkapi berkas penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, RA akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terkait dugaan tindak pidana melarikan anak di bawah umur dan persetubuhan terhadap anak.

Polres Serdang Bedagai menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut untuk melengkapi seluruh alat bukti dan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.  (Mendrova)

Sumber Humas Polres Sergai




 
Berita Lainnya :
  • Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
  • Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
  • Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
  • Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
  • Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
    02 Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
    03 Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
    04 Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
    05 Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
    06 JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis
    07 Diduga Ada Kejanggalan Waktu Cetak Tagihan di MP Club Pekanbaru, Manajemen Akui Sistem POS Bisa Dioperasikan Secara Manual
    08 Jelang Rakerda JMSI Sumut 2026, Panitia Finalisasi Persiapan; Gubernur, Kapolda, Kajati hingga Bupati Dijadwalkan Hadir
    09 Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Sibatu-batu Tengkoh di Simalungun, Minta Pemkab Segera Lakukan Pengaspalan
    10 JMSI Sergai-Tebing Tinggi Siap Gelar Rakerda JMSI Sumut 2026, Seluruh Persiapan Rampung 100 Persen
    11 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    12 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    13 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    14 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    15 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    16 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    17 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    18 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    19 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    20 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
    21 Kuasa Hukum Pelapor Desak Polres Sergai Ambil Langkah Tegas, Dua Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
    22 MUI Kecamatan Sipispis Resmi Dikukuhkan, Mukerda 2025–2030 Teguhkan Komitmen Melayani Umat dan Perkuat Ukhuwah Islamiyah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik