Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
Serdang Bedagai, OPSINEWS.COM - Sumatera Utara | Kepolisian Sektor (Polsek) Dolok Masihul menindak peredaran minuman keras (miras) tanpa izin dengan mengamankan sejumlah barang bukti dari sebuah warung tuak di Dusun I, Desa Aras Panjang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Serdang Bedagai dalam pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) guna menekan berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti premanisme, perjudian, serta peredaran minuman keras ilegal menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kegiatan penertiban dipimpin langsung oleh Kapolsek Dolok Masihul, AKP Inja V. Kaban, S.H., didampingi Kanit Reskrim Ipda Ismail Har, S.H., M.H., bersama personel Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa empat botol minuman keras golongan B, yang terdiri atas dua botol Anggur Merah dan dua botol Kamput. Barang bukti tersebut diketahui milik seorang pedagang berinisial P alias Aceng (43), warga Dusun I, Desa Kerapuh.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal tersebut.
"Benar, personel Polsek Dolok Masihul telah mengamankan sejumlah barang bukti minuman keras ilegal dari sebuah warung tuak di Desa Aras Panjang. Pemilik warung diketahui tidak memiliki izin resmi untuk mengedarkan minuman keras yang dijualnya. Dari lokasi, petugas mengamankan empat botol miras sebagai barang bukti," ujar AKP Bringin Jaya saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pemilik warung mengakui menjual minuman keras tanpa memiliki izin edar sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, dalam penanganan perkara tersebut kepolisian mengedepankan langkah pembinaan dan pendekatan persuasif.
"Pemilik warung bersikap kooperatif dan mengakui tidak memiliki izin peredaran miras. Yang bersangkutan tidak diproses secara pidana, namun diberikan pembinaan, didata, serta diminta membuat surat pernyataan tertulis agar tidak lagi menjual minuman keras tanpa izin di warungnya," jelasnya.
Polres Serdang Bedagai menegaskan akan terus mengintensifkan kegiatan penertiban penyakit masyarakat secara berkala di seluruh wilayah hukumnya. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya preventif untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. (Mendrova)
Sumber Humas Polres Sergai
Komentar Anda :