Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
Serdang Bedagai, Sumatera Utara. OPSINEWS.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria yang telah lama menjadi target operasi (TO) kepolisian.
Tersangka berinisial AR (26), warga Dusun I, Desa Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap di Komplek Perumahan Melati I, Gang Ali, Kecamatan Perbaungan, pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
"Petugas bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas tersangka. AR memang telah menjadi target operasi kami. Saat dilakukan pengintaian, tim melihat seseorang yang sesuai dengan ciri-ciri target, kemudian langsung melakukan penyergapan," ujar AKP Bringin Jaya saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, ketika diamankan, tersangka kedapatan memegang selembar tisu yang berisi tiga paket kecil narkotika jenis sabu. Untuk memastikan proses penggeledahan berlangsung secara transparan dan sesuai prosedur, petugas menghadirkan Kepala Dusun setempat sebagai saksi.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni: Tiga paket plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,40 gram, Satu bal plastik klip kosong, Satu unit timbangan digital, Uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi narkoba, Satu kotak rokok, Satu unit telepon seluler Android, Satu kunci rumah, dan Satu lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AR mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AR dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik akan terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan tersangka.
Polres Serdang Bedagai juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Kerja sama masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Sergai. (Mendrova)
Sumber Humas Polres Sergai
Komentar Anda :