Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Unras Aliansi Pers Tolak Pergubri Jilid II Akan Hadirkan 1000 Insan Pers Riau
Selasa, 26-10-2021 - 10:07:18 WIB
TERKAIT:
   
 

RIAU | OPSINEWS.COM-
Dorongan secara persuasif melalui Audiensi, antara aliansi Pers Pergerakan tolak Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 dengan Gubernur Riau, Drs Syamsuar, M.Si untuk mencabut peraturan tersebut, belum menuai titik terang, pasalnya aksi unjuk rasa jilid I, 21 Oktober 2021 lalu, berubah menjadi Audiensi berkat fasilitator dari Polresta Pekanbaru, namun Gubenur Riau "ngotot" berlakukan Pergubri yang bermasalah. 23/10/2021.

Sejatinya, Aliansi Pers Pergerakan tolak Pergubri, yang merupakan gabungan puluhan Organisasi Pers dan perusahaan Pers di Provinsi Riau, akan menggelar aksi unjuk rasa di dua tempat, yakni kantor gubernur Riau dan DPRD Riau, namun untuk mematuhi himbauan Polresta Pekanbaru, yang di fasilitasi oleh kasat intelkam polresta pekanbaru agar menempuh langkah diskusi dengan beraudiensi antar dua belah pihak, akhirnya Aliansi Pers pun bersedia dengan pertimbangan situasi pandemi Covid 19 yang masih pada level 2 dan menjadi fokus kerja Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, SH, SIK,.M.Si di provinsi Riau.

,"Inilah bukti kemurnian aksi ini, bahwa tidak ada kepentingan politik samasekali, hanya dengan sebuah kebersamaan dan rasa solidaritas diantara insan Pers Riau dari 12 kabupaten/kota karena adanya kebijakan gubernur Riau yang melahirkan masalah pada kami, tetapi karena permintaan Poresta pekanbaru dengan pertimbangan Covid 19 yang belum redah di Pekanbaru, akhirnya kami bersedia Audiensi, ternyata Gubernur Riau yang di wakili oleh Sekdaprov Riau, SF Haryanto, pun tetap ngotot dengan pergub nya," sebut Ketua Aliansi Pers Pergerakan Tolak Pergub Riau, Feri Sibarani.

Atas hasil yang hanya berdebat itu, sekalipun di wakili oleh Sekdaprov Riau, SF Haryanto dan asisten I Gubernur Riau, Jenri Ginting, namun Gubernur Riau melalui SF Haryanto hanya bisa mengembalikan persoalan tersebut kepada kadis Kominfo Riau, Chairul Risky, sehingga oleh Rizky mengatakan bahwa pihaknya hanya berpedoman pada peraturan gubernur Riau yang ternyata telah membuat gaduh kalangan Pers di 12 kabupaten kota Riau itu.

,"Kita lihat dari semua jawaban yang disampaikan oleh Sekdaprov Riau, SF Haryanto dan Chairul Risky, tidak ada yang mampu sebagai pejabat problem solving. Presiden kita Joko Widodo setiap hari mengajar semua kepala daerah agar menjadi problem solving dalam mengatasi segala permasalahan yang ada di daerah masing-masing, bahkan ujung tombak dari semua bentuk pelayanan masyarakat itu atau penyelenggaraan pemerintahan itu justru harus bermuara pada tiga hal, yakni, sejahterakan rakyat, tegakkan keadilan, dan berikan rasa aman," urai Feri Sibarani.

Menurutnya, Gubernur Riau, Drs Syamsuar, M.Si, harus mampu membuat resolusi dalam permasalahan Pergubri Nomor 19 Tahun 2021. Sebab sekalipun peraturan itu sudah melalui tahapan-tahapan, nyatanya ada permasalahan, artinya ada cacat dalam peraturan gubernur Riau nomor 19 tahun 2021.

,"Jangankan level Peraturan Gubernur, setingkat Undang-undang saja, terkadang harus di tolak jika ada permasalahan yang dapat dijelaskan secara perspektif hukum, dimana salahnya? Negara kita Negara hukum dan demokrasi, tolong gubernur Riau menyadari hal ini, dengarkan aspirasi masyarakat, jangan menjadikan pergub seperti kitab suci yang tidak mungkin dirubah, atau dicabut," Sebut Feri dalam diskusi bersama Sekdaprov Riau, SF Haryanto dan Chairul Risky serta kasat intelkam Polresta Pekanbaru dan pengurus Aliansi Pers lainya di gedung pertemuan kantor Gubernur Riau.

Dengan semangat solidaritas dan dorongan bersama insan Pers Riau, Aliansi Pers Pergerakan tolak Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 akan segera menggelar aksi unjuk rasa yang lebih besar, dengan menghadirkan 1000 orang peserta Demonstrasi yang terdiri dari wartawan, pengurus perusahaan Pers, Pengrus Organisasi Pers dan para pemerhati Pers dari tokoh masyarakat Riau untuk meminta gubernur Riau Drs Syamsuar segera mencabut Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 dan mencopot Kadis Kominfo Chairul Rizky dari jabatannya karena tidak cakap dalam membangun komunikasi kepada seluruh insan Pers.

,"Kita tidak gentar untuk memperjuangkan keadilan, Pegubri telah nyata-nyata membuat masalah di tengah kehidupan Pers Riau, namun Gubernur Riau tetap tidak mau mendengar, seakan-akan kita mengatakan hal yang tidak benar, padahal pakar hukum Riau saja, dan pihak Kejati Riau sudah meyakinkan bahwa Pergubri itu tidak punya dasar hukum untuk menempatkan pasal 15 ayat (3) poin b, c, dan h," teriak Yosman Matondang.

Sebagaimana diketahui publik, bahwa sejumlah pakar hukum Riau, telah menyatakan hasil analisanya, yakni, Dr Yudi Krismen, SH,. MH dan Dr Muhammad Nurul Huda, SH,. MH, bahkan sejumlah tokoh Pers Riau, seperti Drs Wahyudi El Panggabean, M.Hum, termasuk Kajati Riau, Djaja Sibagja, SH,. MH melalui Kasi penyidik, Risky, SH, MH, telah menyatakan dengan jelas bahwa pasal 15 ayat (3) Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 Tahun 2021 tidak punya dasar hukum.

,"Menyakut perusahaan Pers dan wartawan itu sudah clear dengan Undang-undang Pers, dan itu Lex spesialis. Pers bersifat mendiri, dan independen, tidak mungkin justru se level Peraturan Gubernur bisa mengintervensi seperti apa Perusahaan Pers, atau wartawan, yang dianggap mampu untuk bekerja sama dengan pemerintah, yang menjadi parameter untuk menentukan Perusahaan Pers itu legal atau tidak, adalah Badan hukum, yang telah di registrasi oleh Negara melalui Menkumham RI, begitu pulak dengan kemampuan wartawan, itu sudah semestinya di filter oleh dewan Redaksi media yang bersangkutan," kata Dr Muhammad Nurul Huda, SH,. MH, saat dimintai keterangannya.

Menurutnya, Peraturan Gubernur Riau, sangat bertentangan dengan Undang-undang yang lebih tinggi, jika melakukan hal yang bersifat mengatur perusahaan Pers dan wartawan.

,"Sepanjang Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers masih berlaku, maka tidak ada aturan lain yang bisa mengatur Pers, dan Dewan Pers pun bukan lembaga Negara yang bisa mengatur Pers, sebagaiamana bunyi pasal 15 ayat (2) poin f dan g, Dewan Pers itu berperan sebagai fasilitator Pers dan bertugas mendata keberadaan Pers, agar semuanya dapat di pantau keberadaannya. Jadi bukan jadi aturan, apalagi berubah jadi verifikasi yang berkonotasi lain dengan mendata," sebut Dr Yudi Krismen, SH., MH
Sumber.

Red.

F Sibarani




 
Berita Lainnya :
  • Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
  • Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
  • Pemko Tebing Tinggi Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Insan Pers di Akhir Tahun 2025
  • Melalui Sat Pol Airud, Polres Pelalawan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Bawang Ilegal 19 Ton Lebih
  • Cemarkan Nama TNI, Berita Hoaks Back-Up Minyak Oplosan Rugikan Institusi Kodim 0322/Siak
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Sita Ratusan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
    02 Kapolres Sergai Pimpin Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Kinerja dan Capaian Penegakan Hukum
    03 Pemko Tebing Tinggi Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Insan Pers di Akhir Tahun 2025
    04 Melalui Sat Pol Airud, Polres Pelalawan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Bawang Ilegal 19 Ton Lebih
    05 Cemarkan Nama TNI, Berita Hoaks Back-Up Minyak Oplosan Rugikan Institusi Kodim 0322/Siak
    06 Polres Sergai Serahkan Bingkisan Natal kepada Personel, Pekerja Honorer, dan Mitra Media
    07 Tabrakan Dua Sepeda Motor di Simpang Pos Polisi Sei Bamban, Satu Pengendara Luka Serius
    08 Natal 2025 BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah: Hangatnya Kasih Kristus Menyatukan Masyarakat Nias di Tanah Perantauan
    09 Diduga Selama AKP Rdn Butar-butar Memimpin Wilayah Hukum Kuantan Mudik Adanya Aktivitas PETI dan Merajalela di Desa Pantai Lubuk Ramo
    10 Kapolres Sergai Tinjau Kesiapan Pos Pam dan Pos Yan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
    11 Empat Pelaku Curas di Dolok Masihul Dibekuk Polisi, Motor dan Ponsel Korban Berhasil Diamankan
    12 Polsek Kandis Bersama DPC PPDI Kab Siak Lakukan Berbagi Kasih Natal Bagi Yatim Piatu Dan Fakir Miskin "Berbagi Itu Indah
    13 Wali Kota Tebing Tinggi Tinjau Proyek Revitalisasi, Pastikan Rampung Sebelum Akhir Tahun Tebing Tinggi
    14 Polres Kampar Sudah Lakukan SP3, Beredar di Medsos Bangun Opini Menyesatkan dan Provokatif Terkait Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Desa Tambang 
    15 Penasehat Hukum Serta Keluarga Alm Mendatangi Kadam XIX Tuanku Tambusai dan Keluarga Prada Josua Tolak Hasil Penyelidikan Kodam 1/Bukit Barisan
    16 Polres Sergai Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 dengan Khidmat
    17 Pergantian pimpinan Kapolres di wilayah INDRAGIRI HULU
    18 Perayaan Natal 2025 Polres Serdang Bedagai Berlangsung Khidmat dan Penuh Sukacita
    19 Hakim PN Bangkinang Turun Lapangan Sidang Objek Lahan Sengketa
    20 Begal Sadis Beraksi di Pantai Cermin, Satu Pelaku Ditangkap Polisi, Korban Alami Luka Bacok
    21 PKS Mill Naga Bulan Salurkan Donasi Kemanusiaan Untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang
    22 SP2HP Sudah Diberikan kepada Wartawan dan Polres Kuansing Selidiki Dugaan Intimidasi Wartawan dan Penggeledahan Saat Peliputan PETI di Desa Logas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik