Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Unras Aliansi Pers Tolak Pergubri Jilid II Akan Hadirkan 1000 Insan Pers Riau
Selasa, 26-10-2021 - 10:07:18 WIB
TERKAIT:
   
 

RIAU | OPSINEWS.COM-
Dorongan secara persuasif melalui Audiensi, antara aliansi Pers Pergerakan tolak Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 dengan Gubernur Riau, Drs Syamsuar, M.Si untuk mencabut peraturan tersebut, belum menuai titik terang, pasalnya aksi unjuk rasa jilid I, 21 Oktober 2021 lalu, berubah menjadi Audiensi berkat fasilitator dari Polresta Pekanbaru, namun Gubenur Riau "ngotot" berlakukan Pergubri yang bermasalah. 23/10/2021.

Sejatinya, Aliansi Pers Pergerakan tolak Pergubri, yang merupakan gabungan puluhan Organisasi Pers dan perusahaan Pers di Provinsi Riau, akan menggelar aksi unjuk rasa di dua tempat, yakni kantor gubernur Riau dan DPRD Riau, namun untuk mematuhi himbauan Polresta Pekanbaru, yang di fasilitasi oleh kasat intelkam polresta pekanbaru agar menempuh langkah diskusi dengan beraudiensi antar dua belah pihak, akhirnya Aliansi Pers pun bersedia dengan pertimbangan situasi pandemi Covid 19 yang masih pada level 2 dan menjadi fokus kerja Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, SH, SIK,.M.Si di provinsi Riau.

,"Inilah bukti kemurnian aksi ini, bahwa tidak ada kepentingan politik samasekali, hanya dengan sebuah kebersamaan dan rasa solidaritas diantara insan Pers Riau dari 12 kabupaten/kota karena adanya kebijakan gubernur Riau yang melahirkan masalah pada kami, tetapi karena permintaan Poresta pekanbaru dengan pertimbangan Covid 19 yang belum redah di Pekanbaru, akhirnya kami bersedia Audiensi, ternyata Gubernur Riau yang di wakili oleh Sekdaprov Riau, SF Haryanto, pun tetap ngotot dengan pergub nya," sebut Ketua Aliansi Pers Pergerakan Tolak Pergub Riau, Feri Sibarani.

Atas hasil yang hanya berdebat itu, sekalipun di wakili oleh Sekdaprov Riau, SF Haryanto dan asisten I Gubernur Riau, Jenri Ginting, namun Gubernur Riau melalui SF Haryanto hanya bisa mengembalikan persoalan tersebut kepada kadis Kominfo Riau, Chairul Risky, sehingga oleh Rizky mengatakan bahwa pihaknya hanya berpedoman pada peraturan gubernur Riau yang ternyata telah membuat gaduh kalangan Pers di 12 kabupaten kota Riau itu.

,"Kita lihat dari semua jawaban yang disampaikan oleh Sekdaprov Riau, SF Haryanto dan Chairul Risky, tidak ada yang mampu sebagai pejabat problem solving. Presiden kita Joko Widodo setiap hari mengajar semua kepala daerah agar menjadi problem solving dalam mengatasi segala permasalahan yang ada di daerah masing-masing, bahkan ujung tombak dari semua bentuk pelayanan masyarakat itu atau penyelenggaraan pemerintahan itu justru harus bermuara pada tiga hal, yakni, sejahterakan rakyat, tegakkan keadilan, dan berikan rasa aman," urai Feri Sibarani.

Menurutnya, Gubernur Riau, Drs Syamsuar, M.Si, harus mampu membuat resolusi dalam permasalahan Pergubri Nomor 19 Tahun 2021. Sebab sekalipun peraturan itu sudah melalui tahapan-tahapan, nyatanya ada permasalahan, artinya ada cacat dalam peraturan gubernur Riau nomor 19 tahun 2021.

,"Jangankan level Peraturan Gubernur, setingkat Undang-undang saja, terkadang harus di tolak jika ada permasalahan yang dapat dijelaskan secara perspektif hukum, dimana salahnya? Negara kita Negara hukum dan demokrasi, tolong gubernur Riau menyadari hal ini, dengarkan aspirasi masyarakat, jangan menjadikan pergub seperti kitab suci yang tidak mungkin dirubah, atau dicabut," Sebut Feri dalam diskusi bersama Sekdaprov Riau, SF Haryanto dan Chairul Risky serta kasat intelkam Polresta Pekanbaru dan pengurus Aliansi Pers lainya di gedung pertemuan kantor Gubernur Riau.

Dengan semangat solidaritas dan dorongan bersama insan Pers Riau, Aliansi Pers Pergerakan tolak Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 akan segera menggelar aksi unjuk rasa yang lebih besar, dengan menghadirkan 1000 orang peserta Demonstrasi yang terdiri dari wartawan, pengurus perusahaan Pers, Pengrus Organisasi Pers dan para pemerhati Pers dari tokoh masyarakat Riau untuk meminta gubernur Riau Drs Syamsuar segera mencabut Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 dan mencopot Kadis Kominfo Chairul Rizky dari jabatannya karena tidak cakap dalam membangun komunikasi kepada seluruh insan Pers.

,"Kita tidak gentar untuk memperjuangkan keadilan, Pegubri telah nyata-nyata membuat masalah di tengah kehidupan Pers Riau, namun Gubernur Riau tetap tidak mau mendengar, seakan-akan kita mengatakan hal yang tidak benar, padahal pakar hukum Riau saja, dan pihak Kejati Riau sudah meyakinkan bahwa Pergubri itu tidak punya dasar hukum untuk menempatkan pasal 15 ayat (3) poin b, c, dan h," teriak Yosman Matondang.

Sebagaimana diketahui publik, bahwa sejumlah pakar hukum Riau, telah menyatakan hasil analisanya, yakni, Dr Yudi Krismen, SH,. MH dan Dr Muhammad Nurul Huda, SH,. MH, bahkan sejumlah tokoh Pers Riau, seperti Drs Wahyudi El Panggabean, M.Hum, termasuk Kajati Riau, Djaja Sibagja, SH,. MH melalui Kasi penyidik, Risky, SH, MH, telah menyatakan dengan jelas bahwa pasal 15 ayat (3) Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 Tahun 2021 tidak punya dasar hukum.

,"Menyakut perusahaan Pers dan wartawan itu sudah clear dengan Undang-undang Pers, dan itu Lex spesialis. Pers bersifat mendiri, dan independen, tidak mungkin justru se level Peraturan Gubernur bisa mengintervensi seperti apa Perusahaan Pers, atau wartawan, yang dianggap mampu untuk bekerja sama dengan pemerintah, yang menjadi parameter untuk menentukan Perusahaan Pers itu legal atau tidak, adalah Badan hukum, yang telah di registrasi oleh Negara melalui Menkumham RI, begitu pulak dengan kemampuan wartawan, itu sudah semestinya di filter oleh dewan Redaksi media yang bersangkutan," kata Dr Muhammad Nurul Huda, SH,. MH, saat dimintai keterangannya.

Menurutnya, Peraturan Gubernur Riau, sangat bertentangan dengan Undang-undang yang lebih tinggi, jika melakukan hal yang bersifat mengatur perusahaan Pers dan wartawan.

,"Sepanjang Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers masih berlaku, maka tidak ada aturan lain yang bisa mengatur Pers, dan Dewan Pers pun bukan lembaga Negara yang bisa mengatur Pers, sebagaiamana bunyi pasal 15 ayat (2) poin f dan g, Dewan Pers itu berperan sebagai fasilitator Pers dan bertugas mendata keberadaan Pers, agar semuanya dapat di pantau keberadaannya. Jadi bukan jadi aturan, apalagi berubah jadi verifikasi yang berkonotasi lain dengan mendata," sebut Dr Yudi Krismen, SH., MH
Sumber.

Red.

F Sibarani




 
Berita Lainnya :
  • Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
  • FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
  • Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
  • KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
  • HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
    02 FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
    03 Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
    04 KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
    05 HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
    06 Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
    07 Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
    08 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    09 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    10 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    11 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    12 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    13 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    14 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    15 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    16 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    17 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    18 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    19 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    20 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
    21 Polres Sergai Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Perbaungan, Kapolres Letakkan Batu Pertama
    22 Pemko Tebing Tinggi Siapkan Tes Urine bagi Seluruh ASN, Perkuat Komitmen Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dari Narkoba
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik