Satres Narkoba Polres Sergai Gagalkan Peredaran Ganja di Desa Pon, Seorang Pria Diamankan
Serdang Bedagai, Sumatera Utara. OPSINEWS.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial AI (41) diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja di Dusun III, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Senin (29/6/2026) sore.
Kasatres Narkoba Polres Serdang Bedagai, AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
"Polres Sergai mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial AI (41), warga Tembung, Kabupaten Deli Serdang," ujar AKP Bringin Jaya dalam keterangan resminya kepada awak media, Selasa (7/7/2026).
Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Petugas kemudian melaksanakan penggeledahan di lokasi penangkapan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu bungkus plastik putih berukuran besar berisi ganja kering, yang di dalamnya juga terdapat 13 bungkus plastik klip kecil berisi ganja yang telah dipaketkan dan diduga siap diedarkan. Total berat bruto barang bukti yang diamankan mencapai 28,47 gram.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka AI mengakui bahwa ganja tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengakui telah mengemas ganja ke dalam paket-paket kecil yang diduga untuk diperjualbelikan kepada para pembeli.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang terkait.
Atas perbuatannya, AI dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Serdang Bedagai menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. (Mendrova)
Sumber Humas Polres Sergai
Komentar Anda :