Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Satres Narkoba Polres Sergai Gagalkan Peredaran Ganja di Desa Pon, Seorang Pria Diamankan
Rabu, 08-07-2026 - 06:14:24 WIB
TERKAIT:
   
 

Serdang Bedagai, Sumatera Utara. OPSINEWS.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial AI (41) diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja di Dusun III, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Senin (29/6/2026) sore.

Kasatres Narkoba Polres Serdang Bedagai, AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

"Polres Sergai mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial AI (41), warga Tembung, Kabupaten Deli Serdang," ujar AKP Bringin Jaya dalam keterangan resminya kepada awak media, Selasa (7/7/2026).

Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Petugas kemudian melaksanakan penggeledahan di lokasi penangkapan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu bungkus plastik putih berukuran besar berisi ganja kering, yang di dalamnya juga terdapat 13 bungkus plastik klip kecil berisi ganja yang telah dipaketkan dan diduga siap diedarkan. Total berat bruto barang bukti yang diamankan mencapai 28,47 gram.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka AI mengakui bahwa ganja tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengakui telah mengemas ganja ke dalam paket-paket kecil yang diduga untuk diperjualbelikan kepada para pembeli.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang terkait.

Atas perbuatannya, AI dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Serdang Bedagai menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.  (Mendrova)

Sumber Humas Polres Sergai




 
Berita Lainnya :
  • Diduga Digerebek Satres Narkoba Polres Sergai, Dua Orang Diamankan di Pajak Kampung Pon
  • Satres Narkoba Polres Sergai Gagalkan Peredaran Ganja di Desa Pon, Seorang Pria Diamankan
  • Diduga Sebar Video Asusila dan Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi, Terlapor VP Kembali Jadi Sorotan Usai Muncul Voice Note Bernada Meremehkan Aparat
  • JMSI Sumut Matangkan Rakerda, Pelantikan Pengurus Sergai–Tebingtinggi dan Family Gathering, Perkuat Kolaborasi Menuju Organisasi yang Lebih Profesional
  • Meski Berulang Kali Digerebek, Dugaan Peredaran Sabu di Sekitar Pajak Desa Pon Masih Berlangsung, Warga Desak Aparat Bongkar Jaringan hingga Aktor Utama
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Diduga Digerebek Satres Narkoba Polres Sergai, Dua Orang Diamankan di Pajak Kampung Pon
    02 Satres Narkoba Polres Sergai Gagalkan Peredaran Ganja di Desa Pon, Seorang Pria Diamankan
    03 Diduga Sebar Video Asusila dan Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi, Terlapor VP Kembali Jadi Sorotan Usai Muncul Voice Note Bernada Meremehkan Aparat
    04 JMSI Sumut Matangkan Rakerda, Pelantikan Pengurus Sergai–Tebingtinggi dan Family Gathering, Perkuat Kolaborasi Menuju Organisasi yang Lebih Profesional
    05 Meski Berulang Kali Digerebek, Dugaan Peredaran Sabu di Sekitar Pajak Desa Pon Masih Berlangsung, Warga Desak Aparat Bongkar Jaringan hingga Aktor Utama
    06 SPBU Nomor 13.282.621 Jalan Pesantren Milik Irvan Herman Diduga Jadi Sarang Pelansir Tanpa Nopol, BBM Subsidi Dialirkan ke Sindikat Mafia Kulim
    07 Tiga Hari Hilang Terseret Arus Sungai Ular, Remaja Asal Sergai Ditemukan Meninggal di Pesisir Pantai Kota Pari
    08 Satres Narkoba Polres Sergai Bongkar Jaringan Peredaran Sabu dan Ekstasi di Dolok Masihul, Tiga Terduga Pelaku Diamankan
    09 Dua Terduga Pengedar Sabu Dibekuk di Perbaungan, Polres Sergai Tegaskan Komitmen Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Narkoba
    10 27 Personel Polres Serdang Bedagai Naik Pangkat, Kapolres: Pangkat Baru Harus Diiringi Peningkatan Integritas dan Tanggung Jawab
    11 Komisi A DPRD Sumut Mediasi Sengketa Lahan Nagur Bolag–PT Bridgestone, Perusahaan Absen, Penyelesaian Konflik Agraria Didorong Secara Bermartabat
    12 Hari Jadi ke-109 Kota Tebing Tinggi, Pemko Tegaskan Komitmen Bangun Kota Maju dan Sejahtera, Wali Kota: Kemajuan Harus Dirasakan Seluruh Rakyat
    13 HUT Bhayangkara ke-80, Polres Serdang Bedagai Teguhkan Komitmen "Polri untuk Masyarakat", Perkuat Sinergi Demi Keamanan dan Kemajuan Daerah
    14 Penegak Hukum Diminta Periksa Kepala Sekolah SDN 037 Karya Indah, Proyek Revitalisasi Rp 2,6 Miliar Diduga Kuat Korupsi Gunakan Material Barang Bekas
    15 SPBU Nomor 14.282.686 Palas Diduga Kerjasama Truk Pelansir Milik Wilson, Pemilik Gudang Penimbunan BBM Terbakar di Rumbai Kembali Beroperasi
    16 Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polres Serdang Bedagai Sukses Gelar Festival Layang-Layang "Semarak Langit"
    17 Dua Sepeda Motor Bertabrakan di Jalinsum Sergai, Dua Pengendara Terluka; Polisi Imbau Pengguna Jalan Utamakan Keselamatan
    18 Memalukan, David Pegawai PPPK Kumpul Kebo Gunakan Surat Nikah Palsu di Panam Pemukiman Padat Penduduk Resahkan Masyarakat
    19 Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Sergai Gerebek Sarang Narkoba di Dolok Masihul
    20 Propam Polres Sergai Proses Oknum Anggota Terkait Dugaan Hilangkan Barang Bukti, Kasus Penipuan Kembali Didalami
    21 Kuasa Hukum AZ dan BU Tegaskan Perkara Pelabuhan Labuhan Bajau Perlu Dikaji Secara Utuh, Bantah Klaim Total Loss Rp17,9 Miliar
    22 Diduga Rampok Agen BRI Link dan Warnet di Sei Rampah, Sat Reskrim Polres Sergai Lakukan Olah TKP dan Buru Pelaku
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik