Diduga Sebar Video Asusila dan Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi, Terlapor VP Kembali Jadi Sorotan Usai Muncul Voice Note Bernada Meremehkan Aparat
Serdang Bedagai, Sumatera Utara. OPSINEWS.COM - Penanganan perkara dugaan penyebaran konten bermuatan asusila yang saat ini masih ditangani Polres Serdang Bedagai kembali menjadi perhatian publik. Sorotan muncul setelah beredar sebuah rekaman suara (voice note/VN) yang diduga berasal dari seorang pria berinisial VP (26), warga Kecamatan Bintang Bayu, yang diketahui telah dilaporkan dalam kasus dugaan penyebaran video bermuatan pornografi.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/197/VI/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tertanggal 4 Juni 2026.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, rekaman suara tersebut diduga dikirimkan kepada SW, selaku korban sekaligus pelapor dalam perkara dimaksud. Isi percakapan dalam voice note itu dinilai bernada meremehkan proses hukum yang sedang berlangsung dan diduga menunjukkan sikap tidak gentar terhadap proses penegakan hukum.
Dalam rekaman yang beredar, terdengar suara yang diduga milik VP mengucapkan kalimat sebagai berikut:
"Is sudahlah, takut kali pun, sumpah lah, sampai gemetar. Lebih-lebih dari situ sudah ku lewati, Polres pun. Aih, Polda... Polda lah, lebih keras, itupun kalau duitmu banyak."
Selain kalimat tersebut, rekaman juga diduga memuat sejumlah ucapan yang dinilai tidak pantas sehingga tidak dipublikasikan secara utuh demi menjaga etika jurnalistik.
Apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan bahwa rekaman suara tersebut benar berasal dari terlapor, pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa yang bersangkutan tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Meski demikian, keaslian rekaman maupun identitas suara dalam voice note tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik untuk dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Sebelumnya, VP bersama seorang perempuan berinisial VR (26), yang juga merupakan warga Kecamatan Bintang Bayu, telah dilaporkan ke Polres Serdang Bedagai atas dugaan tindak pidana penyebaran konten bermuatan asusila.
Dalam proses penyelidikan, penyidik diketahui telah dua kali melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada kedua terlapor. Panggilan pertama disampaikan melalui perangkat desa masing-masing, namun keduanya tidak hadir tanpa memberikan keterangan kepada penyidik.
Selanjutnya, penyidik kembali menerbitkan surat panggilan kedua pada 24 Juni 2026. Surat tersebut disampaikan kepada VP melalui Perangkat Desa Sarang Ginting Kahan dan kepada VR melalui Perangkat Desa Pegajahan Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai. Hingga batas waktu yang ditentukan, kedua terlapor kembali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan SW ke Polres Serdang Bedagai dengan didampingi kuasa hukumnya, Alfianto, S.H.
Dalam laporannya, SW menduga bahwa ketika masih menjalin hubungan asmara, VP secara diam-diam merekam video yang mengandung muatan asusila tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya. Video tersebut kemudian diduga disebarkan oleh VP kepada seorang perempuan berinisial VR.
Selanjutnya, VR diduga kembali mengirimkan video tersebut melalui aplikasi WhatsApp kepada SW. Dari situlah korban mengetahui adanya dugaan penyebaran konten pribadi yang bersifat sangat sensitif.
Korban menduga VP merupakan pihak yang pertama kali menyebarkan video tersebut, sementara VR diduga turut mendistribusikan konten dimaksud.
Kuasa hukum korban, Alfianto, S.H., menyampaikan keprihatinannya atas sikap para terlapor yang hingga kini belum memenuhi dua kali panggilan resmi penyidik. Menurutnya, beredarnya voice note yang diduga berasal dari VP juga patut menjadi perhatian aparat penegak hukum apabila nantinya terbukti autentik.
Ia menegaskan bahwa perkara dugaan penyebaran konten bermuatan asusila bukan hanya menyangkut aspek pidana semata, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan harkat, martabat, privasi, dan masa depan korban. Karena itu, ia berharap penyidik menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, serta berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga mampu menghadirkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh dari pelapor beserta dokumen yang tersedia. Seluruh dugaan yang dimuat masih berada dalam tahap penanganan oleh penyidik Polres Serdang Bedagai. Keaslian voice note yang beredar maupun keterkaitan isinya dengan terlapor masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
VP dan VR tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun pembelaan diri sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab maupun hak koreksi bagi seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Mendrova/Tim)
Komentar Anda :