Dua Terduga Pengedar Sabu Dibekuk di Perbaungan, Polres Sergai Tegaskan Komitmen Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Narkoba
Serdang Bedagai, Sumatera Utara. OPSINEWS.COM - Upaya penyelamatan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika terus digencarkan. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar di Dusun II, Desa Sei Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Rabu (24/6/2026) sore.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang dinilai telah mengancam masa depan generasi muda serta merusak tatanan kehidupan masyarakat.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HL alias Ucok Baba (34), warga Dusun I Desa Sei Naga Lawan, dan MN alias Nasir (32), warga Dusun II Desa Sei Naga Lawan.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus merupakan hasil pengembangan cepat dari penangkapan dua pengguna narkoba yang lebih dahulu diamankan di wilayah yang sama.
"Benar, personel di lapangan bergerak cepat melakukan pengembangan setelah sebelumnya mengamankan dua pengguna narkoba berinisial R dan W. Dari hasil pemeriksaan, diperoleh informasi bahwa sabu tersebut dibeli dari tersangka berinisial UB," ujar AKP Bringin Jaya, Jumat (3/7/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, Ipda Tony S. Sipayung, langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati kedua tersangka berada di belakang sebuah kios milik warga. Menyadari kedatangan polisi, keduanya sempat berupaya melarikan diri. Namun, berkat kesigapan petugas, kedua terduga pelaku berhasil dikejar dan diamankan tanpa perlawanan berarti.
"Kedua tersangka sempat mencoba melarikan diri saat melihat petugas datang. Namun, berkat respons cepat personel di lapangan, mereka berhasil diamankan," jelas Kasi Humas.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti yang disembunyikan di sela-sela tumpukan plastik dekat tempat kedua tersangka duduk. Barang bukti tersebut disimpan di dalam sebuah bungkus rokok merek Tator, yang berisi:
Satu paket plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,7 gram.
Satu bal plastik klip transparan kosong ukuran kecil.
Dua unit telepon genggam Android merek Oppo warna hitam.
Uang tunai sebesar Rp680.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Saat diinterogasi di lokasi, kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan milik mereka yang akan diedarkan kembali.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan yang relevan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, keduanya telah diamankan di Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Maraknya peredaran narkotika menjadi ancaman serius yang dapat menghancurkan masa depan generasi muda, merusak kesehatan, memicu tindak kriminal, serta mengganggu stabilitas sosial di tengah masyarakat. Karena itu, keberhasilan aparat dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para pelaku sekaligus menjadi peringatan keras bahwa perang terhadap narkotika akan terus dilakukan tanpa kompromi.
Polres Serdang Bedagai juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing, sebagai bentuk kepedulian bersama dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba. (Mendrova)
Sumber Humas Polres Sergai
Komentar Anda :