Propam Polres Sergai Proses Oknum Anggota Terkait Dugaan Hilangkan Barang Bukti, Kasus Penipuan Kembali Didalami
Serdang Bedagai, Sumatera Utara. OPSINEWS.COM - Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Serdang Bedagai (Sergai) tengah memproses seorang oknum anggota Polri berinisial HM terkait dugaan penghilangan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan oleh Hasbullah, warga Kecamatan Perbaungan.
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/165/VI/2021/SU/Res Sergai/Sek Perbaungan/Polda Sumut tertanggal 25 Juni 2021.
Kepala Seksi Propam Polres Sergai, AKP Muhammad Rony, S.H., M.H., Jumat (26/6/2026), membenarkan bahwa pihaknya saat ini sedang merampungkan administrasi perkara sebagai tahapan menuju sidang Komisi Kode Etik Profesi (KEPP) Polri terhadap oknum anggota tersebut.
"Saat ini kami sedang melengkapi berkas perkara terhadap HM untuk selanjutnya diproses dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri," ujar AKP Muhammad Rony.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penanganan perkara pidana tersebut telah diambil alih dari Polsek Perbaungan ke Satreskrim Polres Sergai.
Ia menegaskan, proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap secara menyeluruh fakta-fakta hukum dalam perkara tersebut.
Menurutnya, dalam waktu dekat Satreskrim Polres Sergai akan kembali menggelar perkara sebagai bagian dari pendalaman alat bukti sekaligus menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai hasil penyidikan.
"Kasus ini masih terus kami dalami melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Dalam waktu dekat akan kembali dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," terang AKP Binrod Situngkir.
Terpisah, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menegaskan komitmen institusi Polri dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran.
Menurutnya, Kapolres tidak akan memberikan toleransi kepada anggota yang mencederai kepercayaan masyarakat maupun melanggar ketentuan dalam pelaksanaan tugas.
"Kapolres memiliki komitmen yang kuat dan tidak akan ragu menindak tegas setiap personel yang terbukti melanggar aturan dalam menjalankan tugasnya. Institusi Polri harus berjalan di atas prinsip Presisi, profesional, dan berintegritas," tegas AKP Bringin Jaya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Kapolres memastikan proses penanganan perkara tersebut akan berjalan secara terbuka, akuntabel, dan diawasi secara ketat hingga tuntas.
Selain itu, penyidik juga terus berupaya memburu pihak yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) serta melakukan langkah-langkah hukum untuk mengamankan aset yang menjadi objek perkara, sehingga hak-hak korban dapat dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kapolres berkomitmen melakukan evaluasi menyeluruh serta pengawasan ketat terhadap proses penyidikan. Kami memastikan seluruh tim bekerja secara maksimal untuk memburu DPO dan mengamankan aset yang menjadi objek perkara agar hak-hak korban dapat dipulihkan secara adil," pungkas AKP Bringin Jaya. (Mendrova)
Sumber Humas Polres Sergai
Komentar Anda :