Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Kuasa Hukum AZ dan BU Tegaskan Perkara Pelabuhan Labuhan Bajau Perlu Dikaji Secara Utuh, Bantah Klaim Total Loss Rp17,9 Miliar
Jumat, 26-06-2026 - 17:02:09 WIB
TERKAIT:
   
 

SUMBAR, OPSINEWS.COM-Kuasa Hukum AZ dan BU Bantah Klaim Total Loss, Sebut Proyek Pelabuhan Labuhan Bajau Dibangun Hingga 2022

Kasus Pelabuhan Labuhan Bajau, Kuasa Hukum Nilai Perhitungan Kerugian Negara Rp17,9 Miliar Tidak Tepat

Kuasa Hukum AZ dan BU: Proyek Pelabuhan Labuhan Bajau Telah Sesuai Prosedur, Bukan Gagal Konstruksi

Respons Penahanan AZ dan BU, Kuasa Hukum Tegaskan Kerusakan Dermaga Dipicu Faktor Alam dan Gempa Tektonik

Kuasa Hukum Beberkan Fakta Baru Kasus Pelabuhan Labuhan Bajau, Pertanyakan Dasar Klaim Total Loss

Diduga Korupsi Pelabuhan Labuhan Bajau, Kuasa Hukum: Penyidikan Tidak Melihat Keseluruhan Tahapan Proyek

Kuasa Hukum AZ dan BU Soroti Penetapan Tersangka, Sebut Pergeseran Lokasi Dermaga Dilakukan Sesuai Prosedur

Kasus Pelabuhan Labuhan Bajau, Kuasa Hukum Minta Penyidik Cermati Fakta Teknis dan Dokumen Perencanaan

Kuasa Hukum AZ dan BU Ungkap Pembangunan Pelabuhan Labuhan Bajau Berlanjut hingga 2022, Tolak Klaim Total Loss

Kuasa Hukum AZ dan BU: Penurunan Dermaga Akibat Aktivitas Gempa, Bukan Semata Kesalahan Konstruksi

PADANG – Tim Kuasa Hukum AZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan BU selaku Konsultan Supervisi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau, Siberut Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, menyampaikan penjelasan resmi sebagai bentuk tanggapan atas proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Jum'at 26 Juni 2026

Melalui keterangan tertulis tertanggal 26 Juni 2026 yang ditandatangani Advokat Dr. Suharizal, S.H., S.E., M.H., M.Kn., M.M., M.IP., CLA, tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah fakta teknis dan yuridis yang belum dipertimbangkan secara utuh dalam penetapan perkara tersebut.

Menurut kuasa hukum, penyidik menyimpulkan adanya kerugian negara sebesar Rp17,9 miliar dengan kategori total loss. Namun, kesimpulan tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta pelaksanaan proyek yang merupakan pembangunan bertahap (multiyears) dan berlangsung sejak Tahun Anggaran 2019 hingga Tahun Anggaran 2022.

"Apabila benar terjadi total loss, maka menjadi pertanyaan mendasar mengapa hanya pekerjaan pembangunan dermaga Tahun Anggaran 2019 yang dijadikan objek perkara tindak pidana korupsi, sementara pekerjaan lanjutan pada tahun 2020, 2021, dan 2022 tetap dilaksanakan sebagai satu kesatuan pembangunan fasilitas pelabuhan," tegas Dr. Suharizal dalam keterangannya.

Kuasa hukum menjelaskan, proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Bajau memiliki total nilai sekitar Rp41,8 miliar yang dibiayai melalui APBN secara bertahap.

Pada Tahun Anggaran 2019 dilaksanakan pekerjaan pemancangan, struktur dermaga segmen pertama serta trestle. Selanjutnya pada Tahun Anggaran 2020 dibangun struktur dermaga segmen kedua. Pekerjaan kemudian dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2021 berupa timbunan, dinding penahan tanah (DPT), dan pondasi keliling. Adapun pada Tahun Anggaran 2022 dibangun terminal penumpang, kantor pelabuhan, jalan lingkungan, pagar serta berbagai fasilitas penunjang lainnya.

Atas dasar itu, kuasa hukum berpendapat proyek tersebut tidak dapat dipisahkan hanya pada satu tahun anggaran untuk kemudian dijadikan dasar penilaian kerugian negara secara keseluruhan.

Selain itu, tim kuasa hukum menegaskan bahwa sejak awal pembangunan telah dilengkapi seluruh dokumen perencanaan yang dipersyaratkan, mulai dari Penetapan Lokasi oleh Menteri Perhubungan, Rencana Induk Pelabuhan (RIP), Detail Engineering Design (DED), review DED, hingga dokumen izin lingkungan berupa UKL-UPL yang telah diterbitkan sejak tahun 2016.

Mengenai dugaan pergeseran lokasi pembangunan dermaga tanpa kajian sebagaimana disampaikan penyidik, kuasa hukum membantah tuduhan tersebut.

Menurut mereka, perubahan posisi dermaga sekitar 30 meter dari lokasi awal dilakukan berdasarkan hasil Mutual Check Awal (MC-0) yang menemukan adanya kondisi lapangan berbeda dengan dokumen perencanaan akibat sedimentasi yang disebabkan pembangunan saluran air menuju laut.

Atas kondisi tersebut, pelaksana pekerjaan mengusulkan pergeseran lokasi untuk menghindari area sedimentasi, yang kemudian dibahas melalui rapat teknis pada 24 Oktober 2019.

"Perubahan lokasi bukan dilakukan secara sepihak ataupun tanpa dasar. Pergeseran tersebut telah melalui mekanisme pembahasan, koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, dan dipastikan masih berada dalam area lahan yang telah dibebaskan pemerintah. Bahkan hasil rapat mengamanatkan agar perubahan tersebut segera dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut," jelasnya.

Lebih lanjut, kuasa hukum juga menyoroti penyebab kerusakan dermaga yang menurut penyidik dijadikan dasar dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam penjelasannya disebutkan bahwa penurunan dermaga segmen dua sekitar 1,712 meter yang terjadi pada 4 Agustus 2022 merupakan akibat faktor alam berupa aktivitas kegempaan tektonik yang terjadi berulang di wilayah Kepulauan Mentawai, bukan semata-mata akibat kegagalan konstruksi.

Dokumen tersebut memuat data sejumlah gempa bumi berkekuatan mulai dari Magnitudo 3,5 hingga Magnitudo 6,7 yang mengguncang kawasan Mentawai sejak Maret hingga September 2022. Bahkan pada 29 Agustus 2022 terjadi gempa Magnitudo 6,4 yang mengakibatkan kerusakan fasilitas umum dan permukiman warga hingga Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai menetapkan status tanggap darurat bencana.

Selain aktivitas seismik, kuasa hukum juga mengungkap adanya perubahan morfologi dasar laut (seabed) di sekitar lokasi pelabuhan yang semakin dalam serta terjadinya penurunan sejumlah pohon kelapa di kawasan sekitar, yang menurut mereka merupakan indikator adanya dinamika geologi yang turut memengaruhi kondisi struktur dermaga.

Berdasarkan seluruh fakta tersebut, tim kuasa hukum meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta teknis secara menyeluruh.

Mereka menegaskan bahwa perkara ini tidak dapat disimpulkan hanya dari sebagian tahapan pekerjaan, melainkan harus dilihat sebagai satu rangkaian pembangunan yang berlangsung hingga Tahun Anggaran 2022.

"Klien kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami berharap seluruh fakta teknis, dokumen perencanaan, kondisi lapangan, serta penyebab kerusakan yang sesungguhnya dapat menjadi bagian dari pertimbangan agar penegakan hukum berjalan secara adil, proporsional, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," tutup Dr. Suharizal.




 
Berita Lainnya :
  • Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
  • 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
  • Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
  • Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
  • BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    02 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    03 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    04 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    05 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    06 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    07 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    08 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    09 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    10 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    11 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    12 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    13 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
    14 Polres Sergai Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Perbaungan, Kapolres Letakkan Batu Pertama
    15 Pemko Tebing Tinggi Siapkan Tes Urine bagi Seluruh ASN, Perkuat Komitmen Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dari Narkoba
    16 Polda Sumut Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, 37 Orang Diamankan, 27 Positif Narkoba
    17 Pasca Penggerebekan, Bareskrim dan Polda Riau Pasang Line di MP Club Pekanbaru
    18 Tabrak Lari di Jalinsum Sergai, Lansia 79 Tahun Tewas di TKP, Pengemudi Daihatsu Sigra Diburu Polisi
    19 Polsek Dolok Masihul Ringkus Dua Terduga Pelaku Pembongkaran Rumah, Kerugian Korban Ditaksir Rp25 Juta
    20 Kapolres Sergai Turun Langsung dalam Gerebek Sarang Narkoba di Pantai Cermin Kiri, Satu Pria Diamankan
    21 Respon Cepat Polres Kampar dan Polsek Tambang Tak di Ragukan Kinerja Nyata
    22 Polres Kampar Ungkap kejahatan Guru Ngaji, Diduga Cabuli 4 Anak Dibawah Umur
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik