Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Kuasa Hukum AZ dan BU Tegaskan Perkara Pelabuhan Labuhan Bajau Perlu Dikaji Secara Utuh, Bantah Klaim Total Loss Rp17,9 Miliar
Jumat, 26-06-2026 - 17:02:09 WIB
TERKAIT:
   
 

SUMBAR, OPSINEWS.COM-Kuasa Hukum AZ dan BU Bantah Klaim Total Loss, Sebut Proyek Pelabuhan Labuhan Bajau Dibangun Hingga 2022

Kasus Pelabuhan Labuhan Bajau, Kuasa Hukum Nilai Perhitungan Kerugian Negara Rp17,9 Miliar Tidak Tepat

Kuasa Hukum AZ dan BU: Proyek Pelabuhan Labuhan Bajau Telah Sesuai Prosedur, Bukan Gagal Konstruksi

Respons Penahanan AZ dan BU, Kuasa Hukum Tegaskan Kerusakan Dermaga Dipicu Faktor Alam dan Gempa Tektonik

Kuasa Hukum Beberkan Fakta Baru Kasus Pelabuhan Labuhan Bajau, Pertanyakan Dasar Klaim Total Loss

Diduga Korupsi Pelabuhan Labuhan Bajau, Kuasa Hukum: Penyidikan Tidak Melihat Keseluruhan Tahapan Proyek

Kuasa Hukum AZ dan BU Soroti Penetapan Tersangka, Sebut Pergeseran Lokasi Dermaga Dilakukan Sesuai Prosedur

Kasus Pelabuhan Labuhan Bajau, Kuasa Hukum Minta Penyidik Cermati Fakta Teknis dan Dokumen Perencanaan

Kuasa Hukum AZ dan BU Ungkap Pembangunan Pelabuhan Labuhan Bajau Berlanjut hingga 2022, Tolak Klaim Total Loss

Kuasa Hukum AZ dan BU: Penurunan Dermaga Akibat Aktivitas Gempa, Bukan Semata Kesalahan Konstruksi

PADANG – Tim Kuasa Hukum AZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan BU selaku Konsultan Supervisi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau, Siberut Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, menyampaikan penjelasan resmi sebagai bentuk tanggapan atas proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Jum'at 26 Juni 2026

Melalui keterangan tertulis tertanggal 26 Juni 2026 yang ditandatangani Advokat Dr. Suharizal, S.H., S.E., M.H., M.Kn., M.M., M.IP., CLA, tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah fakta teknis dan yuridis yang belum dipertimbangkan secara utuh dalam penetapan perkara tersebut.

Menurut kuasa hukum, penyidik menyimpulkan adanya kerugian negara sebesar Rp17,9 miliar dengan kategori total loss. Namun, kesimpulan tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta pelaksanaan proyek yang merupakan pembangunan bertahap (multiyears) dan berlangsung sejak Tahun Anggaran 2019 hingga Tahun Anggaran 2022.

"Apabila benar terjadi total loss, maka menjadi pertanyaan mendasar mengapa hanya pekerjaan pembangunan dermaga Tahun Anggaran 2019 yang dijadikan objek perkara tindak pidana korupsi, sementara pekerjaan lanjutan pada tahun 2020, 2021, dan 2022 tetap dilaksanakan sebagai satu kesatuan pembangunan fasilitas pelabuhan," tegas Dr. Suharizal dalam keterangannya.

Kuasa hukum menjelaskan, proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Bajau memiliki total nilai sekitar Rp41,8 miliar yang dibiayai melalui APBN secara bertahap.

Pada Tahun Anggaran 2019 dilaksanakan pekerjaan pemancangan, struktur dermaga segmen pertama serta trestle. Selanjutnya pada Tahun Anggaran 2020 dibangun struktur dermaga segmen kedua. Pekerjaan kemudian dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2021 berupa timbunan, dinding penahan tanah (DPT), dan pondasi keliling. Adapun pada Tahun Anggaran 2022 dibangun terminal penumpang, kantor pelabuhan, jalan lingkungan, pagar serta berbagai fasilitas penunjang lainnya.

Atas dasar itu, kuasa hukum berpendapat proyek tersebut tidak dapat dipisahkan hanya pada satu tahun anggaran untuk kemudian dijadikan dasar penilaian kerugian negara secara keseluruhan.

Selain itu, tim kuasa hukum menegaskan bahwa sejak awal pembangunan telah dilengkapi seluruh dokumen perencanaan yang dipersyaratkan, mulai dari Penetapan Lokasi oleh Menteri Perhubungan, Rencana Induk Pelabuhan (RIP), Detail Engineering Design (DED), review DED, hingga dokumen izin lingkungan berupa UKL-UPL yang telah diterbitkan sejak tahun 2016.

Mengenai dugaan pergeseran lokasi pembangunan dermaga tanpa kajian sebagaimana disampaikan penyidik, kuasa hukum membantah tuduhan tersebut.

Menurut mereka, perubahan posisi dermaga sekitar 30 meter dari lokasi awal dilakukan berdasarkan hasil Mutual Check Awal (MC-0) yang menemukan adanya kondisi lapangan berbeda dengan dokumen perencanaan akibat sedimentasi yang disebabkan pembangunan saluran air menuju laut.

Atas kondisi tersebut, pelaksana pekerjaan mengusulkan pergeseran lokasi untuk menghindari area sedimentasi, yang kemudian dibahas melalui rapat teknis pada 24 Oktober 2019.

"Perubahan lokasi bukan dilakukan secara sepihak ataupun tanpa dasar. Pergeseran tersebut telah melalui mekanisme pembahasan, koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, dan dipastikan masih berada dalam area lahan yang telah dibebaskan pemerintah. Bahkan hasil rapat mengamanatkan agar perubahan tersebut segera dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut," jelasnya.

Lebih lanjut, kuasa hukum juga menyoroti penyebab kerusakan dermaga yang menurut penyidik dijadikan dasar dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam penjelasannya disebutkan bahwa penurunan dermaga segmen dua sekitar 1,712 meter yang terjadi pada 4 Agustus 2022 merupakan akibat faktor alam berupa aktivitas kegempaan tektonik yang terjadi berulang di wilayah Kepulauan Mentawai, bukan semata-mata akibat kegagalan konstruksi.

Dokumen tersebut memuat data sejumlah gempa bumi berkekuatan mulai dari Magnitudo 3,5 hingga Magnitudo 6,7 yang mengguncang kawasan Mentawai sejak Maret hingga September 2022. Bahkan pada 29 Agustus 2022 terjadi gempa Magnitudo 6,4 yang mengakibatkan kerusakan fasilitas umum dan permukiman warga hingga Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai menetapkan status tanggap darurat bencana.

Selain aktivitas seismik, kuasa hukum juga mengungkap adanya perubahan morfologi dasar laut (seabed) di sekitar lokasi pelabuhan yang semakin dalam serta terjadinya penurunan sejumlah pohon kelapa di kawasan sekitar, yang menurut mereka merupakan indikator adanya dinamika geologi yang turut memengaruhi kondisi struktur dermaga.

Berdasarkan seluruh fakta tersebut, tim kuasa hukum meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta teknis secara menyeluruh.

Mereka menegaskan bahwa perkara ini tidak dapat disimpulkan hanya dari sebagian tahapan pekerjaan, melainkan harus dilihat sebagai satu rangkaian pembangunan yang berlangsung hingga Tahun Anggaran 2022.

"Klien kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami berharap seluruh fakta teknis, dokumen perencanaan, kondisi lapangan, serta penyebab kerusakan yang sesungguhnya dapat menjadi bagian dari pertimbangan agar penegakan hukum berjalan secara adil, proporsional, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," tutup Dr. Suharizal.




 
Berita Lainnya :
  • Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Makin Terang: Camat Klaim Sudah Laporkan ke DLH, Kabid Perkim-LH Sergai Tegaskan “Sampai Semalam Gak Ada Surat Terkait TSP”
  • Dibangun Tahun 2025, Puskesmas Pembantu Pkl.Kerinci Timur Sudah Rusak, Siapa yang Bertanggung jawab
  • Kantor Disdik Pelalawan Terlihat Seperti Tak Terurus Bahkan Kondisi Bangunan Memprihatinkan
  • Humas PKS PT TSP Disorot Tajam, Respons Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Minim; Rangkap Peran Kades Jadi Perhatian Publik, Kadis PMD: Belum Ada Larangan Khusus
  • Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Tagor, Polisi Temukan Bong dan Peralatan Diduga Bekas Pakai Sabu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Makin Terang: Camat Klaim Sudah Laporkan ke DLH, Kabid Perkim-LH Sergai Tegaskan “Sampai Semalam Gak Ada Surat Terkait TSP”
    02 Dibangun Tahun 2025, Puskesmas Pembantu Pkl.Kerinci Timur Sudah Rusak, Siapa yang Bertanggung jawab
    03 Kantor Disdik Pelalawan Terlihat Seperti Tak Terurus Bahkan Kondisi Bangunan Memprihatinkan
    04 Humas PKS PT TSP Disorot Tajam, Respons Dugaan Limbah Sungai Bah Sombu Minim; Rangkap Peran Kades Jadi Perhatian Publik, Kadis PMD: Belum Ada Larangan Khusus
    05 Gerebek Sarang Narkoba di Pulau Tagor, Polisi Temukan Bong dan Peralatan Diduga Bekas Pakai Sabu
    06 Wartawan Opsinews.com Diteror Pesan dan Audio dari Nomor Tak Dikenal Usai Soroti Dugaan Galian C Kuta Baru
    07 Warganet Tantang Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Mandi di Sungai Bah Sombu Saat Diduga Ada Aliran Limbah PKS
    08 Kades Kuta Baru Tegaskan Pemdes Tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Galian C, Camat dan Polres Tebing Tinggi Belum Beri Jawaban Lanjutan
    09 Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C Tanah Urug di Kuta Baru Sergai Bebas Beroperasi
    10 Viral Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu, Camat Sipispis Klaim Sudah Laporkan ke DLH Sergai, Kini Menunggu Kroscek Lapangan
    11 Empat Bulan Buron, Terduga Pelaku Pencurian Microbus Senilai Rp110 Juta Ditangkap Tim URC Polres Sergai
    12 Dugaan Aliran Cairan ke Sungai Bah Sombu Disorot, Respons Kabid Perkim-LH Sergai Dipertanyakan
    13 Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Rakor Regional Sumatera, Perkuat Sinergi Lintas Sektor Kejar Target Zero Stunting
    14 Warga Minta Bupati Sergai Evaluasi Camat Sipispis, Soroti Respons Dugaan Limbah ke Sungai Bah Sombu
    15 Dinas Perkim-LH Sergai Tegaskan Pengawasan Tetap Berjalan, Warga Soroti Respons Camat Sipispis dan Kepala Desa Silau Padang
    16 Sempat Buang Barang Bukti Saat Dikejar Polisi, Residivis Narkoba di Pantai Cermin Kembali Diringkus
    17 Dugaan Aliran Limbah ke Sungai Bah Sombu Disorot, Camat Sipispis dan Kades Silau Padang Belum Beri Tanggapan
    18 Dump Truk Bawa Solar Ditetapkan Jadi Barang Temuan Oleh Polres Pelalawan
    19 Camat Sipispis Sebut Belum Ada Laporan Tertulis Warga soal Dugaan Limbah ke Sungai Bah Sombu
    20 Warga Kembali Resah, Dugaan Aliran Limbah ke Sungai Bah Sombu Sipispis Kembali Disorot
    21 Sona Halawa Klarifikasi Berita Yang Terkesan Lindungi Mafia BBM Subsidi Dan Menyudutkannya.
    22 Cabdis Pendidikan Wilayah III Sumut Dalami Foto Pribadi yang Dikaitkan dengan Guru PNS SMA Negeri 1 Tebingtinggi: “Sedang Kita Proses”
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik