Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Kuasa Hukum AZ dan BU Tegaskan Perkara Pelabuhan Labuhan Bajau Perlu Dikaji Secara Utuh, Bantah Klaim Total Loss Rp17,9 Miliar
Jumat, 26-06-2026 - 17:02:09 WIB
TERKAIT:
   
 

SUMBAR, OPSINEWS.COM-Kuasa Hukum AZ dan BU Bantah Klaim Total Loss, Sebut Proyek Pelabuhan Labuhan Bajau Dibangun Hingga 2022

Kasus Pelabuhan Labuhan Bajau, Kuasa Hukum Nilai Perhitungan Kerugian Negara Rp17,9 Miliar Tidak Tepat

Kuasa Hukum AZ dan BU: Proyek Pelabuhan Labuhan Bajau Telah Sesuai Prosedur, Bukan Gagal Konstruksi

Respons Penahanan AZ dan BU, Kuasa Hukum Tegaskan Kerusakan Dermaga Dipicu Faktor Alam dan Gempa Tektonik

Kuasa Hukum Beberkan Fakta Baru Kasus Pelabuhan Labuhan Bajau, Pertanyakan Dasar Klaim Total Loss

Diduga Korupsi Pelabuhan Labuhan Bajau, Kuasa Hukum: Penyidikan Tidak Melihat Keseluruhan Tahapan Proyek

Kuasa Hukum AZ dan BU Soroti Penetapan Tersangka, Sebut Pergeseran Lokasi Dermaga Dilakukan Sesuai Prosedur

Kasus Pelabuhan Labuhan Bajau, Kuasa Hukum Minta Penyidik Cermati Fakta Teknis dan Dokumen Perencanaan

Kuasa Hukum AZ dan BU Ungkap Pembangunan Pelabuhan Labuhan Bajau Berlanjut hingga 2022, Tolak Klaim Total Loss

Kuasa Hukum AZ dan BU: Penurunan Dermaga Akibat Aktivitas Gempa, Bukan Semata Kesalahan Konstruksi

PADANG – Tim Kuasa Hukum AZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan BU selaku Konsultan Supervisi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau, Siberut Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, menyampaikan penjelasan resmi sebagai bentuk tanggapan atas proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Jum'at 26 Juni 2026

Melalui keterangan tertulis tertanggal 26 Juni 2026 yang ditandatangani Advokat Dr. Suharizal, S.H., S.E., M.H., M.Kn., M.M., M.IP., CLA, tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah fakta teknis dan yuridis yang belum dipertimbangkan secara utuh dalam penetapan perkara tersebut.

Menurut kuasa hukum, penyidik menyimpulkan adanya kerugian negara sebesar Rp17,9 miliar dengan kategori total loss. Namun, kesimpulan tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta pelaksanaan proyek yang merupakan pembangunan bertahap (multiyears) dan berlangsung sejak Tahun Anggaran 2019 hingga Tahun Anggaran 2022.

"Apabila benar terjadi total loss, maka menjadi pertanyaan mendasar mengapa hanya pekerjaan pembangunan dermaga Tahun Anggaran 2019 yang dijadikan objek perkara tindak pidana korupsi, sementara pekerjaan lanjutan pada tahun 2020, 2021, dan 2022 tetap dilaksanakan sebagai satu kesatuan pembangunan fasilitas pelabuhan," tegas Dr. Suharizal dalam keterangannya.

Kuasa hukum menjelaskan, proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Bajau memiliki total nilai sekitar Rp41,8 miliar yang dibiayai melalui APBN secara bertahap.

Pada Tahun Anggaran 2019 dilaksanakan pekerjaan pemancangan, struktur dermaga segmen pertama serta trestle. Selanjutnya pada Tahun Anggaran 2020 dibangun struktur dermaga segmen kedua. Pekerjaan kemudian dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2021 berupa timbunan, dinding penahan tanah (DPT), dan pondasi keliling. Adapun pada Tahun Anggaran 2022 dibangun terminal penumpang, kantor pelabuhan, jalan lingkungan, pagar serta berbagai fasilitas penunjang lainnya.

Atas dasar itu, kuasa hukum berpendapat proyek tersebut tidak dapat dipisahkan hanya pada satu tahun anggaran untuk kemudian dijadikan dasar penilaian kerugian negara secara keseluruhan.

Selain itu, tim kuasa hukum menegaskan bahwa sejak awal pembangunan telah dilengkapi seluruh dokumen perencanaan yang dipersyaratkan, mulai dari Penetapan Lokasi oleh Menteri Perhubungan, Rencana Induk Pelabuhan (RIP), Detail Engineering Design (DED), review DED, hingga dokumen izin lingkungan berupa UKL-UPL yang telah diterbitkan sejak tahun 2016.

Mengenai dugaan pergeseran lokasi pembangunan dermaga tanpa kajian sebagaimana disampaikan penyidik, kuasa hukum membantah tuduhan tersebut.

Menurut mereka, perubahan posisi dermaga sekitar 30 meter dari lokasi awal dilakukan berdasarkan hasil Mutual Check Awal (MC-0) yang menemukan adanya kondisi lapangan berbeda dengan dokumen perencanaan akibat sedimentasi yang disebabkan pembangunan saluran air menuju laut.

Atas kondisi tersebut, pelaksana pekerjaan mengusulkan pergeseran lokasi untuk menghindari area sedimentasi, yang kemudian dibahas melalui rapat teknis pada 24 Oktober 2019.

"Perubahan lokasi bukan dilakukan secara sepihak ataupun tanpa dasar. Pergeseran tersebut telah melalui mekanisme pembahasan, koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, dan dipastikan masih berada dalam area lahan yang telah dibebaskan pemerintah. Bahkan hasil rapat mengamanatkan agar perubahan tersebut segera dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut," jelasnya.

Lebih lanjut, kuasa hukum juga menyoroti penyebab kerusakan dermaga yang menurut penyidik dijadikan dasar dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam penjelasannya disebutkan bahwa penurunan dermaga segmen dua sekitar 1,712 meter yang terjadi pada 4 Agustus 2022 merupakan akibat faktor alam berupa aktivitas kegempaan tektonik yang terjadi berulang di wilayah Kepulauan Mentawai, bukan semata-mata akibat kegagalan konstruksi.

Dokumen tersebut memuat data sejumlah gempa bumi berkekuatan mulai dari Magnitudo 3,5 hingga Magnitudo 6,7 yang mengguncang kawasan Mentawai sejak Maret hingga September 2022. Bahkan pada 29 Agustus 2022 terjadi gempa Magnitudo 6,4 yang mengakibatkan kerusakan fasilitas umum dan permukiman warga hingga Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai menetapkan status tanggap darurat bencana.

Selain aktivitas seismik, kuasa hukum juga mengungkap adanya perubahan morfologi dasar laut (seabed) di sekitar lokasi pelabuhan yang semakin dalam serta terjadinya penurunan sejumlah pohon kelapa di kawasan sekitar, yang menurut mereka merupakan indikator adanya dinamika geologi yang turut memengaruhi kondisi struktur dermaga.

Berdasarkan seluruh fakta tersebut, tim kuasa hukum meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta teknis secara menyeluruh.

Mereka menegaskan bahwa perkara ini tidak dapat disimpulkan hanya dari sebagian tahapan pekerjaan, melainkan harus dilihat sebagai satu rangkaian pembangunan yang berlangsung hingga Tahun Anggaran 2022.

"Klien kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami berharap seluruh fakta teknis, dokumen perencanaan, kondisi lapangan, serta penyebab kerusakan yang sesungguhnya dapat menjadi bagian dari pertimbangan agar penegakan hukum berjalan secara adil, proporsional, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," tutup Dr. Suharizal.




 
Berita Lainnya :
  • Kuasa Hukum AZ dan BU Tegaskan Perkara Pelabuhan Labuhan Bajau Perlu Dikaji Secara Utuh, Bantah Klaim Total Loss Rp17,9 Miliar
  • Diduga Rampok Agen BRI Link dan Warnet di Sei Rampah, Sat Reskrim Polres Sergai Lakukan Olah TKP dan Buru Pelaku
  • JMSI Sumut Dukung Penuh Rakernas APEKSI XVIII 2026 di Medan, Momentum Emas Dongkrak Ekonomi dan Promosikan Kota ke Tingkat Nasional
  • Wali Kota Tebing Tinggi Buka Rakerda KADIN 2026, Perkuat Sinergi Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Daerah
  • Jambret Wanita di Sei Bamban, Dua Pemuda Dibekuk Polisi dalam Waktu Singkat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kuasa Hukum AZ dan BU Tegaskan Perkara Pelabuhan Labuhan Bajau Perlu Dikaji Secara Utuh, Bantah Klaim Total Loss Rp17,9 Miliar
    02 Diduga Rampok Agen BRI Link dan Warnet di Sei Rampah, Sat Reskrim Polres Sergai Lakukan Olah TKP dan Buru Pelaku
    03 JMSI Sumut Dukung Penuh Rakernas APEKSI XVIII 2026 di Medan, Momentum Emas Dongkrak Ekonomi dan Promosikan Kota ke Tingkat Nasional
    04 Wali Kota Tebing Tinggi Buka Rakerda KADIN 2026, Perkuat Sinergi Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Daerah
    05 Jambret Wanita di Sei Bamban, Dua Pemuda Dibekuk Polisi dalam Waktu Singkat
    06 Polres Sergai Tangkap Pria Diduga Cabuli Anak Kandung, Kasus Terungkap dari Pengakuan Korban
    07 Truk Tronton dan Daihatsu Xenia Terlibat Kecelakaan di Jalinsum Sei Bamban, Satu Pengemudi Alami Luka Robek
    08 Respons Cepat Polres Sergai Tindaklanjuti Dugaan Galian C Ilegal di Desa Bingkat, Aktivitas Diduga Ancam Kelestarian Lingkungan
    09 Pernah Dekat dengan Penguasa Hiburan Gelap, Haris Kampay Kini Jadi Direktur PT SPR: Publik Cengenges
    10 Afriadi Andika S. H. M. H. Sebagai Masyarakat Pemerhati Hukum menyampaikan apresiasi atas gerak cepat Kapolresta Pekanbaru dan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, S.T.K., S.I.K., M.M., dalam mengungkap kasus yang ada di kota
    11 Hari Jadi ke-242, Mengulas Lompatan Besar Kota Pekanbaru Lewat Semangat Kolabor Aksi
    12 Pimred Cakrarepublik.com Bongkar Dugaan Pencatutan Identitas,  Ada Oknum Nakal Catut Nama Kodam XIX Tuanku Tambusai, Sekarang Clear! 
    13 Peredaran Sabu di Sialang Buah Digulung, Pria 45 Tahun Dibekuk Sat Res Narkoba Polres Sergai
    14 KLARIFIKASI TEGAS: NARASI “MAFIA KAYU” TERKAIT DEVI AKIRZA DINYATAKAN TIDAK BENAR & TANPA DASAR
    15 Polres Sergai Tegaskan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Sejak 2021 Masih Berproses, Tersangka Telah Masuk DPO
    16 Sat Res Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan, Sita Paket Narkotika
    17 Terima SPDP, Empat Terlapor Resmi Disidik dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan Remaja di Desa Jake
    18 Bantuan Rp300 Humas Polda Riau Jadi Malapetaka Wartawan Nasional?
    19 Remaja 17 Tahun Tewas Tabrak Truk Kontainer Parkir di Sei Rampah, Sopir Masih Diburu Polisi
    20 Dinilai Penuhi Mens Rea, Pimred Detak fakta.com Resmi Laporkan Zakiah Nora Pemain Proyek RLH dan Seragam SD Pemkab Rohil ke Dirreskrimsus Polda Riaured
    21 Bupati Rohil H.Bistamam Adanya Efesiensi Anggaran Belum Bisa Jawab, Namun Kita Berupaya Semaksimal Untuk Renovasi Stadion ini
    22 Hadiri Pembukaan Turnamen Voli Putri Trofeo Cup I, Lurah Kerinci Timur: Junjung Tinggi Sportifitas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik