Polres Sergai Tangkap Pria Diduga Cabuli Anak Kandung, Kasus Terungkap dari Pengakuan Korban
Serdang Bedagai, Sumatera Utara. OPSINEWS.COM - Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan seorang pria berinisial RD (38), warga Dusun II, Desa Kelapa Bajohom, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya sendiri.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB oleh Tim Opsnal Unit PPA yang dipimpin Kanit PPA Polres Sergai, Ipda Januarman, S.H., M.H., saat tersangka sedang bekerja di wilayah Kecamatan Serba Jadi.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
"Tersangka RD berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Unit PPA saat sedang bekerja di wilayah Kecamatan Serba Jadi. Ketika diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya," ujar AKP Bringin Jaya saat dikonfirmasi, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang disampaikan seorang saksi kepada ibu korban terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami anaknya. Setelah dilakukan penelusuran dan korban dimintai keterangan, korban mengaku telah beberapa kali mendapat perlakuan tidak senonoh dari tersangka saat ibunya tidak berada di rumah.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan RD sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/69/II/2026/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 19 Februari 2026, dengan pelapor atas nama Susilawati.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian tidur dan pakaian dalam milik korban yang dikenakan saat kejadian.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus mendalami perkara untuk melengkapi berkas dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Serdang Bedagai menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 atau langsung ke SPKT Polsek maupun Polres terdekat," tegas AKP Bringin Jaya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran keluarga dan lingkungan sekitar dalam memberikan perlindungan kepada anak serta segera melaporkan apabila terdapat indikasi kekerasan atau pelecehan seksual agar dapat ditangani secara cepat dan tepat oleh aparat penegak hukum. (Mendrova)
Sumber Humas Polres Sergai
Komentar Anda :