Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Dinilai Penuhi Mens Rea, Pimred Detak fakta.com Resmi Laporkan Zakiah Nora Pemain Proyek RLH dan Seragam SD Pemkab Rohil ke Dirreskrimsus Polda Riaured
Kamis, 18-06-2026 - 16:27:30 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru –OPSINEWS.COM- Seorang wartawan sekaligus Pemimpin Redaksi media daring Detakfakta.com, Ahmadi, mengajukan laporan pengaduan ke Direktorat Reserse Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau. Ahmadi melaporkan adanya dugaan tindak pidana penghalangan kerja wartawan serta intervensi dan penyensoran terhadap pemberitaan yang dilakukannya terhadap Zakiah Nora Pemain Proyek RLH dan Seragam SD di Rohil yang dinilai memenuhi niat jahat (Mens Rea) terhadap Pelapor didukung dengan bukti-bukti dan saksi-saksi.
 
Laporan tertanggal 17 Juni 2026 itu ditujukan langsung kepada Kepala Dirreskrimsus Polda Riau resmi diterima, Kamis (18/6/2026) dengan terlapor bernama Zakiah Nora. Dalam laporannya, Ahmadi merinci rangkaian peristiwa yang dimulai sejak Maret 2026 silam.
Menurut keterangan Ahmadi, pada 5 Maret 2026 ia memuat berita terkait proyek Rumah Layak Huni di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hilir dengan sumber anggaran tahun 2024. Beberapa hari kemudian, tepatnya 10 Maret, terlapor menghubunginya dan menyatakan berita tersebut tidak benar sembari mengancam akan melaporkannya ke pihak berwajib. Di saat yang sama, terlapor disebutkan menawarkan bantuan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
 
Lima hari berselang, Ahmadi menurunkan berita tersebut (embargo sesuai permintaan sumber) dan menanyakan janji bantuan yang disampaikan. Setelah nomor rekening diserahkan, ia menerima transfer dana sebesar Rp1.000.000 yang disertai bukti pengiriman.
 
Kasus berkembang kembali pada awal April 2026, ketika Ahmadi memuat pemberitaan baru terkait dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah tingkat SD di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir. Berita tersebut dilengkapi informasi dari mantan sopir terlapor serta bukti video dan data pemenang proyek.
 
Tak lama setelah berita dimuat, terlapor Zakiah Nora kembali menghubungi dan meminta konten tersebut dihapus. Dalam komunikasi itu, terlapor disebutkan mengancam akan menggunakan bukti transfer Rp1.000.000 sebelumnya sebagai alat untuk melaporkan Ahmadi atas dugaan pemerasan. Pihaknya juga menerima surat dari Dewan Pers terkait hak jawab, namun upaya klarifikasi tidak mendapatkan tanggapan.
 
Kemudian pada Mei 2026, terlapor meminta Ahmadi hadir di Polresta Pekanbaru untuk memberikan keterangan dengan janji tidak akan melaporkan secara pidana. Namun kondisi berubah pada akhir Mei, ketika Ahmadi menerima informasi bahwa laporan polisi telah resmi diajukan. Salinan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) pun dikirimkan kepadanya, dan tak lama kemudian beredar berbagai pemberitaan daring yang memuat identitas serta foto dirinya terkait laporan tersebut.

Atas rangkaian kejadian itu, Ahmadi menduga perbuatan terlapor memenuhi Niat Jahat (Mens Rea) unsur tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu Pasal 18 Ayat 1 yang mengatur larangan menghalangi pelaksanaan fungsi pers, serta Pasal 4 Ayat 2 yang melarang intervensi dan penyensoran secara paksa terhadap pemberitaan.
 
Bersama laporan, Ahmadi melampirkan bukti transfer, surat Dewan Pers, keterangan sakit, serta salinan STPL sebagai pendukung. Ia meminta pihak kepolisian mengusut perkara ini secara tuntas untuk mengungkap fakta dan memberikan kepastian hukum.
 
Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari pihak terlapor maupun pihak kepolisian terkait laporan yang diajukan.***(Tim).




 
Berita Lainnya :
  • Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
  • Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
  • Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
  • Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
  • Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    02 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    03 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    04 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    05 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    06 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    07 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    08 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    09 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    10 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
    11 Kuasa Hukum Pelapor Desak Polres Sergai Ambil Langkah Tegas, Dua Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
    12 MUI Kecamatan Sipispis Resmi Dikukuhkan, Mukerda 2025–2030 Teguhkan Komitmen Melayani Umat dan Perkuat Ukhuwah Islamiyah
    13 Wali Kota Tebing Tinggi Tinjau Langsung Penyaluran Beras Premium untuk 10.000 KPM, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
    14 Polres Sergai Lepas Team GAMA Berlaga di Turnamen Esports Kapolri Cup Tingkat Polda Sumut, Targetkan Raih Prestasi Terbaik
    15 Pertamina dan APH Turun Tangan: Rekaman CCTV Diamankan, SPBU Milik Politisi PAN Diusut Terkait Aliran BBM Subsidi ke Mafia Kulim
    16 Satres Narkoba Polres Sergai Gagalkan Peredaran Sabu di Perbaungan, Dua Pemuda Ditangkap, Satu Pelaku Masih Buron
    17 Kabel Internet Diduga Menumpang Tiang PLN hingga Menyentuh Atap Rumah Warga di Sergai, Manajer PLN Tegaskan Akan Cek Legalitas dan Lakukan Penertiban
    18 Kabel WiFi Diduga Menumpang Tiang PLN hingga Menyentuh Atap Rumah Warga di Sergai, Legalitas Pemasangan dan Tanggung Jawab Pemilik Jaringan Dipertanyakan
    19 Bupati Rohil Serahkan Bantuan Alat Pertanian Dari Kementan RI
    20 Respons Aduan Warga, Satres Narkoba Polres Sergai Gerebek Lokasi Diduga Sarang Sabu di Desa Pon, Dua Pria Diamankan
    21 Diduga Digerebek Satres Narkoba Polres Sergai, Dua Orang Diamankan di Pajak Kampung Pon
    22 Satres Narkoba Polres Sergai Gagalkan Peredaran Ganja di Desa Pon, Seorang Pria Diamankan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik