Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Satreskrim Polres Sergai Ringkus Spesialis Pencurian Mobil Pick Up, Komplotan Diduga Beraksi di Sejumlah Daerah
Selasa, 09-06-2026 - 22:03:50 WIB
TERKAIT:
   
 

Serdang Bedagai, Sumatera Utara. OPSINEWS.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar kendaraan mobil pick up. Seorang pelaku berinisial YA alias Y (33) berhasil diamankan petugas di sebuah rumah kosong di Dusun IX, Desa Ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin, pada Minggu (7/6/2026).

Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai dalam upaya memberantas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat di wilayah hukum Polres Sergai.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka merupakan bagian dari komplotan pencurian kendaraan yang telah beberapa kali beraksi.

> "Kanit I Pidum Sat Reskrim bersama Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku berinisial YA alias Y (33), warga Dusun IX, Desa Ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin. Pelaku merupakan bagian dari sindikat pencurian mobil Mitsubishi L300 yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Sergai," ujar AKP Bringin Jaya, Senin (8/6/2026).

Terlibat Empat Aksi Pencurian di Sergai

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian bersama sejumlah rekannya yang berinisial IP alias K, M alias W alias K, dan I alias Ijun. Komplotan tersebut diketahui telah melakukan sedikitnya empat kali aksi pencurian mobil pick up di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.

Namun, salah satu aksi mereka dilaporkan gagal setelah kendaraan hasil curian mengalami kebakaran akibat dugaan korsleting mesin saat hendak dibawa kabur.

Tidak hanya beroperasi di Sergai, komplotan ini juga diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana pencurian kendaraan bermotor lainnya di berbagai daerah. Berdasarkan pengakuan tersangka, kelompok tersebut tercatat melakukan sekitar 10 kali pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar, serta lima kali aksi serupa di Kabupaten Deli Serdang.

Gunakan Modus Khusus dan Berbagi Peran

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus yang terbilang terorganisir. Mereka memanfaatkan obeng yang telah dimodifikasi serta kabel tertentu untuk merusak sistem penguncian dan menghidupkan mesin kendaraan sasaran.

Setiap anggota komplotan memiliki tugas masing-masing. Tersangka YA bersama M alias W alias K bertugas mengawasi situasi sekitar dan mendorong kendaraan target. Sementara IP alias K berperan sebagai pengemudi mobil operasional jenis Avanza yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

Adapun pelaku berinisial I alias Ijun bertugas menghidupkan kendaraan hasil curian sekaligus menjualnya kepada pihak lain. Dari hasil penjualan kendaraan curian, masing-masing pelaku disebut memperoleh bagian sebesar Rp4 juta.

Polisi Amankan Barang Bukti

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka, antara lain satu unit telepon genggam Samsung warna hitam, satu buah jam tangan, beberapa potong pakaian, serta barang-barang pribadi lainnya.

Polres Sergai saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus guna memburu anggota komplotan lain yang identitasnya telah diketahui oleh penyidik.

"Tim masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan ini," tegas AKP Bringin Jaya.

Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, tersangka YA kini mendekam di ruang tahanan Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai 7 tahun penjara.

Polres Sergai juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor dengan memperkuat sistem pengamanan kendaraan dan lingkungan sekitar. Masyarakat diminta segera melapor melalui layanan Call Center Polri 110 apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.  (Mendrova)




 
Berita Lainnya :
  • Gerebek Sarang Narkoba di Perbaungan, Polres Sergai Tangkap Terduga Pengedar Shabu
  • Pemko Tebing Tinggi Perkuat Ketahanan Pangan, Wali Kota Pimpin Gerakan Tanam Serentak Bawang Merah untuk Kendalikan Inflasi
  • Pemko Tebing Tinggi Percepat Transformasi Digital, QRIS Dinamis Siap Diluncurkan 1 Juli untuk Dongkrak PAD
  • Satreskrim Polres Sergai Ringkus Spesialis Pencurian Mobil Pick Up, Komplotan Diduga Beraksi di Sejumlah Daerah
  • Polres Sergai dan Wartawan Mitra Humas Perkuat Sinergitas Melalui Diskusi dan Ngopi Bareng
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Gerebek Sarang Narkoba di Perbaungan, Polres Sergai Tangkap Terduga Pengedar Shabu
    02 Pemko Tebing Tinggi Perkuat Ketahanan Pangan, Wali Kota Pimpin Gerakan Tanam Serentak Bawang Merah untuk Kendalikan Inflasi
    03 Pemko Tebing Tinggi Percepat Transformasi Digital, QRIS Dinamis Siap Diluncurkan 1 Juli untuk Dongkrak PAD
    04 Satreskrim Polres Sergai Ringkus Spesialis Pencurian Mobil Pick Up, Komplotan Diduga Beraksi di Sejumlah Daerah
    05 Polres Sergai dan Wartawan Mitra Humas Perkuat Sinergitas Melalui Diskusi dan Ngopi Bareng
    06 Kematian Siswi SMK di Nias Utara Belum Terungkap, Publik Harapkan Pengusutan Tuntas dan Transparan
    07 Jual Beli Titik Dapur MBG Jadi Alarm Bagi Daerah, KNPI Riau Minta Audit Menyeluruh Pelaksanaan Program di Kabupaten Siak
    08 Wartawan Kembali Diintimidasi Saat Liput PETI di Logas, Aktivitas Tambang Ilegal Diduga Masih Bebas Beroperasi
    09 Warga Dapil 5 Siak hulu Kampar, di Soroti Dana Pokir Miliaran Rupiah Tak Ada Jejaknya
    10 Pemko Tebing Tinggi Perkuat Keselamatan di Perlintasan Kereta Api, Siapkan Langkah Strategis pada Regulasi, Infrastruktur, dan Edukasi
    11 Rahudman Harahap Ingatkan Insan Pers JMSI Junjung Tinggi Profesionalisme dan Integritas
    12 Polres Sergai Ungkap 38 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, 58 Tersangka Diamankan
    13 JMSI Sumut Matangkan Persiapan Raker dan Pelantikan Pengurus Daerah, Perkuat Konsolidasi Media Siber di Sumut
    14 Dua Pria Diamankan di Perkebunan Sawit, Polres Sergai Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika
    15 Lapor Pak Walikota Pekanbaru! Das Mantan Napi Narkoba Gunakan Rompi Pemko Pekanbaru Alih Fungsikan Lahan Parkir Pasar Jadi Lapak Pedagang dengan Sewa Hingga Rp 20 Ribu Per Lapak
    16 Pemko Tebing Tinggi Pertahankan Opini WTP Delapan Kali Berturut-turut, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan
    17 Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Polres Sergai Teguhkan Komitmen Jaga Persatuan dan Layani Masyarakat dengan Integritas
    18 Satlantas Polres Sergai Gerak Cepat Tangani Empat Kecelakaan dalam Sehari, Mayoritas Dipicu Kelalaian Pengemudi
    19 Razia Gabungan Polres Sergai Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di THM, 27 Pengunjung Diamankan
    20 Polres Sergai Tebar Kepedulian di Hari Raya Idul Adha 1447 H, Salurkan Daging Qurban untuk Warga dan Personel
    21 Kecelakaan di Jalinsum Sei Bamban, Lima Orang Luka-Luka Usai Dua Sepeda Motor Bertabrakan
    22 Polres Sergai Fasilitasi Pemulangan Pasutri dan Dua Anak ke Jakarta, Wujud Nyata Pelayanan Humanis Polri Presisi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik