Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Jual Beli Titik Dapur MBG Jadi Alarm Bagi Daerah, KNPI Riau Minta Audit Menyeluruh Pelaksanaan Program di Kabupaten Siak
Minggu, 07-06-2026 - 11:53:39 WIB
TERKAIT:
   
 

SIAK-- OPSINEWS.COM-Terungkapnya dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini tengah ditangani Aparat Penegak Hukum di tingkat pusat menjadi peringatan serius bagi seluruh Daerah Pelaksana Program, termasuk di Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Kasus yang menyeret sejumlah pihak yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan penentuan titik dapur MBG tersebut memunculkan kekhawatiran adanya praktik penyimpangan dalam proses penunjukan lokasi SPPG.

Dugaan terjadinya Transaksi penentuan titik dapur yang tidak transparan berpotensi melahirkan dapur-dapur MBG yang tidak memenuhi standar kelayakan, baik dari aspek sanitasi, keamanan pangan, maupun kapasitas pelayanan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Larshen Yunus, mendesak agar seluruh proses penetapan titik SPPG di Kabupaten Siak dan Daerah lainnya di Provinsi Riau diaudit secara menyeluruh guna memastikan Program Makan Bergizi Gratis benar-benar berjalan sesuai Ketentuan Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

"Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, khususnya anak-anak Indonesia. Oleh karena itu, seluruh proses penunjukan dapur, pengelolaan anggaran, hingga pelaksanaan di lapangan harus dilakukan secara transparan, akuntabel dan bebas dari praktik korupsi, kolusi maupun nepotisme," tegas Larshen Yunus kepada wartawan, hari ini Minggu (7/6/2026).

Menurut Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu, apabila benar terdapat dugaan jual beli titik SPPG sebagaimana yang kini sedang diusut di tingkat nasional, maka kondisi tersebut dapat mengancam kualitas pelaksanaan program dan sangat merugikan masyarakat penerima manfaat.

"Kita tidak ingin program yang sangat baik ini justru tercoreng oleh oknum-oknum yang menjadikannya sebagai ladang bisnis. Negara telah menyiapkan Anggaran Besar untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Karena itu, setiap indikasi penyimpangan harus ditindak tegas tanpa pandang bulu," ujar Ketua KNPI Provinsi Riau, seraya menunjukkan Bukti-Bukti Otentik yang dimaksud.

Larshen Yunus juga meminta Badan Gizi Nasional (BGN), Pemerintah Daerah (Pemda), Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan Evaluasi terhadap seluruh titik dapur MBG yang telah beroperasi maupun yang sedang dalam proses pengajuan.

Pernyataan tersebut sejalan dengan informasi yang disampaikan Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional Kabupaten Siak, Lisa Wahari. Ia mengakui bahwa hingga saat ini masih terdapat berbagai persoalan dan konflik terkait penetapan lokasi dapur MBG di Kabupaten Siak.

Menurut Lisa, terdapat sejumlah bangunan yang dinilai belum memenuhi standar kelayakan untuk dijadikan titik SPPG. Namun demikian, pihak mitra tetap bersikeras menjalankan program dengan alasan telah memperoleh persetujuan dari pihak pusat.

"Banyak. Secara penilaian kami memang ada yang belum sesuai standar. Akan tetapi mereka menyampaikan bahwa lokasi tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari pusat. Sebagai Korwil, kami hanya bisa memberikan arahan dan masukan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Lisa Wahari.

Atas kondisi tersebut, KNPI Provinsi Riau menilai perlunya dilakukan Verifikasi Ulang terhadap seluruh titik SPPG yang telah memperoleh persetujuan guna memastikan kesesuaian dengan standar operasional yang ditetapkan Badan Gizi Nasional.

Larshen Yunus yang juga dikenal sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN) berkali-kali menegaskan, bahwa pengawasan terhadap Program Makan Bergizi Gratis tidak boleh hanya dilakukan pada aspek administrasi semata, melainkan juga harus mencakup aspek kelayakan bangunan, sanitasi, keamanan pangan, sumber daya manusia, hingga kualitas pelayanan kepada penerima manfaat.

"Jangan sampai karena adanya kepentingan tertentu, dapur yang tidak memenuhi standar justru dipaksakan beroperasi. Jika hal itu terjadi, maka yang menjadi korban adalah masyarakat dan anak-anak penerima manfaat program," tegas Ketua Umum Relawan Garis Keras Prabowo Gibran itu.

Lebih lanjut, Larshen Yunus meminta sekaligus mendesak pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Aparat Penegak Hukum (APH) di Daerah untuk menindaklanjuti setiap Laporan Masyarakat yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis.

Rujukan Hukum
Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dan penyelenggaraan pemenuhan gizi masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.

Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
Ketentuan mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Akuntabilitas dan prinsip Good Governance yang mengedepankan Transparansi, Akuntabilitas, Efektivitas, Efisiensi serta bebas dari Praktik Haram Tindak Pidana Korupsi.

KNPI Provinsi Riau dan Relawan Garis Keras Prabowo Gibran: DPP GARAPAN, selalu tegak lurus menegaskan dukungannya terhadap Program Makan Bergizi Gratis sebagai program unggulan pemerintah pusat. Namun demikian, dukungan tersebut harus diiringi dengan Pengawasan yang ketat agar pelaksanaan program benar-benar tepat sasaran, berkualitas dan bebas dari segala bentuk penyimpangan hukum.

"Kami mendukung penuh Program Makan Bergizi Gratis sebagai bahagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Akan tetapi, apabila ditemukan indikasi penyimpangan, maka seluruh pihak yang terlibat harus diperiksa dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tutup Larshen Yunus, Ketua Umum DPP Gabungan Rakyat Prabowo Gibran, seraya mengakhiri pernyataan persnya. (*)

 




 
Berita Lainnya :
  • Jual Beli Titik Dapur MBG Jadi Alarm Bagi Daerah, KNPI Riau Minta Audit Menyeluruh Pelaksanaan Program di Kabupaten Siak
  • Wartawan Kembali Diintimidasi Saat Liput PETI di Logas, Aktivitas Tambang Ilegal Diduga Masih Bebas Beroperasi
  • Warga Dapil 5 Siak hulu Kampar, di Soroti Dana Pokir Miliaran Rupiah Tak Ada Jejaknya
  • Pemko Tebing Tinggi Perkuat Keselamatan di Perlintasan Kereta Api, Siapkan Langkah Strategis pada Regulasi, Infrastruktur, dan Edukasi
  • Rahudman Harahap Ingatkan Insan Pers JMSI Junjung Tinggi Profesionalisme dan Integritas
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Jual Beli Titik Dapur MBG Jadi Alarm Bagi Daerah, KNPI Riau Minta Audit Menyeluruh Pelaksanaan Program di Kabupaten Siak
    02 Wartawan Kembali Diintimidasi Saat Liput PETI di Logas, Aktivitas Tambang Ilegal Diduga Masih Bebas Beroperasi
    03 Warga Dapil 5 Siak hulu Kampar, di Soroti Dana Pokir Miliaran Rupiah Tak Ada Jejaknya
    04 Pemko Tebing Tinggi Perkuat Keselamatan di Perlintasan Kereta Api, Siapkan Langkah Strategis pada Regulasi, Infrastruktur, dan Edukasi
    05 Rahudman Harahap Ingatkan Insan Pers JMSI Junjung Tinggi Profesionalisme dan Integritas
    06 Polres Sergai Ungkap 38 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, 58 Tersangka Diamankan
    07 JMSI Sumut Matangkan Persiapan Raker dan Pelantikan Pengurus Daerah, Perkuat Konsolidasi Media Siber di Sumut
    08 Dua Pria Diamankan di Perkebunan Sawit, Polres Sergai Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika
    09 Lapor Pak Walikota Pekanbaru! Das Mantan Napi Narkoba Gunakan Rompi Pemko Pekanbaru Alih Fungsikan Lahan Parkir Pasar Jadi Lapak Pedagang dengan Sewa Hingga Rp 20 Ribu Per Lapak
    10 Pemko Tebing Tinggi Pertahankan Opini WTP Delapan Kali Berturut-turut, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan
    11 Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Polres Sergai Teguhkan Komitmen Jaga Persatuan dan Layani Masyarakat dengan Integritas
    12 Satlantas Polres Sergai Gerak Cepat Tangani Empat Kecelakaan dalam Sehari, Mayoritas Dipicu Kelalaian Pengemudi
    13 Razia Gabungan Polres Sergai Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di THM, 27 Pengunjung Diamankan
    14 Polres Sergai Tebar Kepedulian di Hari Raya Idul Adha 1447 H, Salurkan Daging Qurban untuk Warga dan Personel
    15 Kecelakaan di Jalinsum Sei Bamban, Lima Orang Luka-Luka Usai Dua Sepeda Motor Bertabrakan
    16 Polres Sergai Fasilitasi Pemulangan Pasutri dan Dua Anak ke Jakarta, Wujud Nyata Pelayanan Humanis Polri Presisi
    17 WARTAWAN MITRA HUMAS POLRES SERGAI BERDUKACITA ATAS WAFATNYA IBU LAILA NURNANI
    18 Makna Kebersamaan dan Gotong Royong,Dinas PUPR Rayakan Idul Adha Dengan Peyembelihan Hewan.
    19 Terindikasi Penyalahgunaan Dana BOS di SMKN Perhentian Raja jadi lahan korupsi bagi Oknum para Mafia
    20 Praktik Kartel Sawit di Pesisir Selatan, Relawan Prabowo Gibran: “Negara Tidak Boleh Kalah dari Mafia Harga Sawit
    21 APPSI Tulungagung Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pasar Rakyat Hadapi Gempuran Perdagangan Digital
    22 Tragis di Jalinsum Perbaungan, Pemuda 19 Tahun Tewas dalam Tabrakan Motor dan Truk, Polisi Buru Sopir yang Kabur
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik