Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Polemik Dugaan Fee Proyek, Nama Afrudin Amga Tersorot, Pantas Tergeser dari Jabatan Strategis PUPR Kampar
Minggu, 24-05-2026 - 16:08:32 WIB
TERKAIT:
   
 

Kampar – OPSINEWS.COM-Pergantian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar kembali menuai sorotan publik. Nama mantan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kampar, Afrudin Amga, kini menjadi perbincangan hangat setelah muncul berbagai dugaan praktik fee proyek yang dikeluhkan sejumlah kontraktor lokal di Kabupaten Kampar.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah rekanan menyebutkan, selama menjabat di Dinas PUPR Kampar, Afrudin Amga diduga meminta sejumlah uang kepada kontraktor dengan iming-iming mendapatkan paket pekerjaan proyek.

“Sudah banyak kontraktor yang mengeluh. Proyek belum tentu dapat, tapi uang sudah diminta di depan,” ungkap salah seorang sumber kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).

Menurut para rekanan, praktik seperti itu diduga sudah berlangsung cukup lama dan membuat para kontraktor lokal merasa kecewa serta dirugikan secara materi maupun waktu.

“Banyak yang merasa dirugikan. Tahun kemarin uang sudah diberikan, tapi pekerjaan yang dijanjikan sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ujar seorang kontraktor lainnya dengan nada kesal.

Tak hanya soal dugaan fee proyek, nama Afrudin Amga juga disebut-sebut memiliki persoalan lain di kalangan rekanan, mulai dari dugaan sering berhutang kepada kontraktor lokal hingga isu gaya hidup yang menjadi perbincangan di tengah masyarakat.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Afrudin Amga terkait berbagai tudingan tersebut.

Saat ini diketahui Afrudin Amga telah menempati jabatan baru sebagai Sekretaris Dinas Perkim Kabupaten Kampar. Sementara posisi Plt Kadis PUPR Kampar kini dijabat oleh Rusdi Hanif.

Pimpinan Redaksi media KamparBersatu.com turut menyoroti persoalan tersebut. Ia menegaskan, apabila dugaan permintaan fee proyek itu benar terjadi dan dapat dibuktikan secara hukum, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor.

“Kalau memang benar ada oknum pejabat meminta fee proyek kepada kontraktor dengan memanfaatkan jabatan, tentu itu bisa masuk kategori tindak pidana korupsi dan dapat diproses sesuai Undang-Undang Tipikor,” tegas Pimred KamparBersatu.com.

Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada Pasal 12 huruf e disebutkan  “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.”

Ancaman hukuman terhadap pelanggaran pasal tersebut berupa pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, praktik permintaan fee proyek juga dinilai dapat merusak sistem birokrasi, mencederai kepercayaan publik, serta mempersulit kontraktor lokal yang ingin bekerja secara sehat dan profesional.

Sejumlah tokoh masyarakat Kampar berharap kepemimpinan baru di tubuh Dinas PUPR Kampar mampu membawa perubahan yang lebih baik dan bersih dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

“Kami berharap pejabat yang baru bisa bekerja profesional, transparan, dan tidak lagi ada praktik-praktik yang merugikan kontraktor maupun masyarakat,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Kampar.

Hingga kini, isu dugaan permainan fee proyek di lingkungan PUPR Kampar masih menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi evaluasi serius bagi Pemerintah Kabupaten Kampar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan profesional.tim*




 
Berita Lainnya :
  • Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
  • FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
  • Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
  • KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
  • HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
    02 FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
    03 Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
    04 KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
    05 HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
    06 Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
    07 Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
    08 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    09 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    10 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    11 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    12 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    13 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    14 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    15 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    16 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    17 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    18 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    19 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    20 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
    21 Polres Sergai Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Perbaungan, Kapolres Letakkan Batu Pertama
    22 Pemko Tebing Tinggi Siapkan Tes Urine bagi Seluruh ASN, Perkuat Komitmen Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dari Narkoba
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik