Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Polemik Dugaan Fee Proyek, Nama Afrudin Amga Tersorot, Pantas Tergeser dari Jabatan Strategis PUPR Kampar
Minggu, 24-05-2026 - 16:08:32 WIB
TERKAIT:
   
 

Kampar – OPSINEWS.COM-Pergantian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar kembali menuai sorotan publik. Nama mantan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kampar, Afrudin Amga, kini menjadi perbincangan hangat setelah muncul berbagai dugaan praktik fee proyek yang dikeluhkan sejumlah kontraktor lokal di Kabupaten Kampar.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah rekanan menyebutkan, selama menjabat di Dinas PUPR Kampar, Afrudin Amga diduga meminta sejumlah uang kepada kontraktor dengan iming-iming mendapatkan paket pekerjaan proyek.

“Sudah banyak kontraktor yang mengeluh. Proyek belum tentu dapat, tapi uang sudah diminta di depan,” ungkap salah seorang sumber kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).

Menurut para rekanan, praktik seperti itu diduga sudah berlangsung cukup lama dan membuat para kontraktor lokal merasa kecewa serta dirugikan secara materi maupun waktu.

“Banyak yang merasa dirugikan. Tahun kemarin uang sudah diberikan, tapi pekerjaan yang dijanjikan sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ujar seorang kontraktor lainnya dengan nada kesal.

Tak hanya soal dugaan fee proyek, nama Afrudin Amga juga disebut-sebut memiliki persoalan lain di kalangan rekanan, mulai dari dugaan sering berhutang kepada kontraktor lokal hingga isu gaya hidup yang menjadi perbincangan di tengah masyarakat.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Afrudin Amga terkait berbagai tudingan tersebut.

Saat ini diketahui Afrudin Amga telah menempati jabatan baru sebagai Sekretaris Dinas Perkim Kabupaten Kampar. Sementara posisi Plt Kadis PUPR Kampar kini dijabat oleh Rusdi Hanif.

Pimpinan Redaksi media KamparBersatu.com turut menyoroti persoalan tersebut. Ia menegaskan, apabila dugaan permintaan fee proyek itu benar terjadi dan dapat dibuktikan secara hukum, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor.

“Kalau memang benar ada oknum pejabat meminta fee proyek kepada kontraktor dengan memanfaatkan jabatan, tentu itu bisa masuk kategori tindak pidana korupsi dan dapat diproses sesuai Undang-Undang Tipikor,” tegas Pimred KamparBersatu.com.

Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada Pasal 12 huruf e disebutkan  “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.”

Ancaman hukuman terhadap pelanggaran pasal tersebut berupa pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, praktik permintaan fee proyek juga dinilai dapat merusak sistem birokrasi, mencederai kepercayaan publik, serta mempersulit kontraktor lokal yang ingin bekerja secara sehat dan profesional.

Sejumlah tokoh masyarakat Kampar berharap kepemimpinan baru di tubuh Dinas PUPR Kampar mampu membawa perubahan yang lebih baik dan bersih dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

“Kami berharap pejabat yang baru bisa bekerja profesional, transparan, dan tidak lagi ada praktik-praktik yang merugikan kontraktor maupun masyarakat,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Kampar.

Hingga kini, isu dugaan permainan fee proyek di lingkungan PUPR Kampar masih menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi evaluasi serius bagi Pemerintah Kabupaten Kampar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan profesional.tim*




 
Berita Lainnya :
  • Pemko Tebing Tinggi Perkuat Keselamatan di Perlintasan Kereta Api, Siapkan Langkah Strategis pada Regulasi, Infrastruktur, dan Edukasi
  • Rahudman Harahap Ingatkan Insan Pers JMSI Junjung Tinggi Profesionalisme dan Integritas
  • Polres Sergai Ungkap 38 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, 58 Tersangka Diamankan
  • JMSI Sumut Matangkan Persiapan Raker dan Pelantikan Pengurus Daerah, Perkuat Konsolidasi Media Siber di Sumut
  • Dua Pria Diamankan di Perkebunan Sawit, Polres Sergai Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemko Tebing Tinggi Perkuat Keselamatan di Perlintasan Kereta Api, Siapkan Langkah Strategis pada Regulasi, Infrastruktur, dan Edukasi
    02 Rahudman Harahap Ingatkan Insan Pers JMSI Junjung Tinggi Profesionalisme dan Integritas
    03 Polres Sergai Ungkap 38 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, 58 Tersangka Diamankan
    04 JMSI Sumut Matangkan Persiapan Raker dan Pelantikan Pengurus Daerah, Perkuat Konsolidasi Media Siber di Sumut
    05 Dua Pria Diamankan di Perkebunan Sawit, Polres Sergai Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika
    06 Lapor Pak Walikota Pekanbaru! Das Mantan Napi Narkoba Gunakan Rompi Pemko Pekanbaru Alih Fungsikan Lahan Parkir Pasar Jadi Lapak Pedagang dengan Sewa Hingga Rp 20 Ribu Per Lapak
    07 Pemko Tebing Tinggi Pertahankan Opini WTP Delapan Kali Berturut-turut, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan
    08 Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Polres Sergai Teguhkan Komitmen Jaga Persatuan dan Layani Masyarakat dengan Integritas
    09 Satlantas Polres Sergai Gerak Cepat Tangani Empat Kecelakaan dalam Sehari, Mayoritas Dipicu Kelalaian Pengemudi
    10 Razia Gabungan Polres Sergai Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di THM, 27 Pengunjung Diamankan
    11 Polres Sergai Tebar Kepedulian di Hari Raya Idul Adha 1447 H, Salurkan Daging Qurban untuk Warga dan Personel
    12 Kecelakaan di Jalinsum Sei Bamban, Lima Orang Luka-Luka Usai Dua Sepeda Motor Bertabrakan
    13 Polres Sergai Fasilitasi Pemulangan Pasutri dan Dua Anak ke Jakarta, Wujud Nyata Pelayanan Humanis Polri Presisi
    14 WARTAWAN MITRA HUMAS POLRES SERGAI BERDUKACITA ATAS WAFATNYA IBU LAILA NURNANI
    15 Makna Kebersamaan dan Gotong Royong,Dinas PUPR Rayakan Idul Adha Dengan Peyembelihan Hewan.
    16 Terindikasi Penyalahgunaan Dana BOS di SMKN Perhentian Raja jadi lahan korupsi bagi Oknum para Mafia
    17 Praktik Kartel Sawit di Pesisir Selatan, Relawan Prabowo Gibran: “Negara Tidak Boleh Kalah dari Mafia Harga Sawit
    18 APPSI Tulungagung Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pasar Rakyat Hadapi Gempuran Perdagangan Digital
    19 Tragis di Jalinsum Perbaungan, Pemuda 19 Tahun Tewas dalam Tabrakan Motor dan Truk, Polisi Buru Sopir yang Kabur
    20 Polres Sergai Musnahkan Sabu dan Ekstasi Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba, Wujud Komitmen Selamatkan Generasi Bangsa
    21 KAPOLSEK KOTO GASIB DUKUNG KETAHANAN PANGAN
    22 Polemik Dugaan Fee Proyek, Nama Afrudin Amga Tersorot, Pantas Tergeser dari Jabatan Strategis PUPR Kampar
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik