Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Polemik Dugaan Fee Proyek, Nama Afrudin Amga Tersorot, Pantas Tergeser dari Jabatan Strategis PUPR Kampar
Minggu, 24-05-2026 - 16:08:32 WIB
TERKAIT:
   
 

Kampar – OPSINEWS.COM-Pergantian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar kembali menuai sorotan publik. Nama mantan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kampar, Afrudin Amga, kini menjadi perbincangan hangat setelah muncul berbagai dugaan praktik fee proyek yang dikeluhkan sejumlah kontraktor lokal di Kabupaten Kampar.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah rekanan menyebutkan, selama menjabat di Dinas PUPR Kampar, Afrudin Amga diduga meminta sejumlah uang kepada kontraktor dengan iming-iming mendapatkan paket pekerjaan proyek.

“Sudah banyak kontraktor yang mengeluh. Proyek belum tentu dapat, tapi uang sudah diminta di depan,” ungkap salah seorang sumber kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).

Menurut para rekanan, praktik seperti itu diduga sudah berlangsung cukup lama dan membuat para kontraktor lokal merasa kecewa serta dirugikan secara materi maupun waktu.

“Banyak yang merasa dirugikan. Tahun kemarin uang sudah diberikan, tapi pekerjaan yang dijanjikan sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ujar seorang kontraktor lainnya dengan nada kesal.

Tak hanya soal dugaan fee proyek, nama Afrudin Amga juga disebut-sebut memiliki persoalan lain di kalangan rekanan, mulai dari dugaan sering berhutang kepada kontraktor lokal hingga isu gaya hidup yang menjadi perbincangan di tengah masyarakat.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Afrudin Amga terkait berbagai tudingan tersebut.

Saat ini diketahui Afrudin Amga telah menempati jabatan baru sebagai Sekretaris Dinas Perkim Kabupaten Kampar. Sementara posisi Plt Kadis PUPR Kampar kini dijabat oleh Rusdi Hanif.

Pimpinan Redaksi media KamparBersatu.com turut menyoroti persoalan tersebut. Ia menegaskan, apabila dugaan permintaan fee proyek itu benar terjadi dan dapat dibuktikan secara hukum, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor.

“Kalau memang benar ada oknum pejabat meminta fee proyek kepada kontraktor dengan memanfaatkan jabatan, tentu itu bisa masuk kategori tindak pidana korupsi dan dapat diproses sesuai Undang-Undang Tipikor,” tegas Pimred KamparBersatu.com.

Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada Pasal 12 huruf e disebutkan  “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.”

Ancaman hukuman terhadap pelanggaran pasal tersebut berupa pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, praktik permintaan fee proyek juga dinilai dapat merusak sistem birokrasi, mencederai kepercayaan publik, serta mempersulit kontraktor lokal yang ingin bekerja secara sehat dan profesional.

Sejumlah tokoh masyarakat Kampar berharap kepemimpinan baru di tubuh Dinas PUPR Kampar mampu membawa perubahan yang lebih baik dan bersih dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

“Kami berharap pejabat yang baru bisa bekerja profesional, transparan, dan tidak lagi ada praktik-praktik yang merugikan kontraktor maupun masyarakat,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Kampar.

Hingga kini, isu dugaan permainan fee proyek di lingkungan PUPR Kampar masih menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi evaluasi serius bagi Pemerintah Kabupaten Kampar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan profesional.tim*




 
Berita Lainnya :
  • Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
  • Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
  • JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis
  • Diduga Ada Kejanggalan Waktu Cetak Tagihan di MP Club Pekanbaru, Manajemen Akui Sistem POS Bisa Dioperasikan Secara Manual
  • Jelang Rakerda JMSI Sumut 2026, Panitia Finalisasi Persiapan; Gubernur, Kapolda, Kajati hingga Bupati Dijadwalkan Hadir
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
    02 Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
    03 JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis
    04 Diduga Ada Kejanggalan Waktu Cetak Tagihan di MP Club Pekanbaru, Manajemen Akui Sistem POS Bisa Dioperasikan Secara Manual
    05 Jelang Rakerda JMSI Sumut 2026, Panitia Finalisasi Persiapan; Gubernur, Kapolda, Kajati hingga Bupati Dijadwalkan Hadir
    06 Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Sibatu-batu Tengkoh di Simalungun, Minta Pemkab Segera Lakukan Pengaspalan
    07 JMSI Sergai-Tebing Tinggi Siap Gelar Rakerda JMSI Sumut 2026, Seluruh Persiapan Rampung 100 Persen
    08 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    09 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    10 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    11 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    12 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    13 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    14 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    15 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    16 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    17 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
    18 Kuasa Hukum Pelapor Desak Polres Sergai Ambil Langkah Tegas, Dua Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
    19 MUI Kecamatan Sipispis Resmi Dikukuhkan, Mukerda 2025–2030 Teguhkan Komitmen Melayani Umat dan Perkuat Ukhuwah Islamiyah
    20 Wali Kota Tebing Tinggi Tinjau Langsung Penyaluran Beras Premium untuk 10.000 KPM, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
    21 Polres Sergai Lepas Team GAMA Berlaga di Turnamen Esports Kapolri Cup Tingkat Polda Sumut, Targetkan Raih Prestasi Terbaik
    22 Pertamina dan APH Turun Tangan: Rekaman CCTV Diamankan, SPBU Milik Politisi PAN Diusut Terkait Aliran BBM Subsidi ke Mafia Kulim
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik