Penganiayaan Anak dibawah Umur ngandap di Polres Bitung.
Kamis, 21-10-2021 - 12:24:53 WIB
BITUNG | OPSINEWS.COM-
Dugaan kasus penganiayaan anak dibawah umur sudah 3 bulan ngendap dipolres Batung, Provinsi Sulut
Ada Apa dengan kasus ini?
Berdasarkan laporan polisi dengan Nomor LP/B/495/VI/2021/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULAWESI UTARA.
Atas Nama Ridwan safarudin, Melaporkan tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh Ismet Husin, kepada inisial, Riza H M, Umur 11tahun.
Pihak dari korban
menceritakan kepada wartawan kornologis kejadiannya
Kronologi pada tanggal 29 juni 2021 kejadian penganiayaan kepada anak saya Riza H manara sedang bermain game dirumah temannya yang bernama Rici dan tiba-tiba mendengar ada keributan diluar rumah dan Riza keluar rumah untuk melihat terjadi perkelahian antara fadil (anak tersangka) dan cello temannya lalu datang ismet husain (pelaku) dan menyuruh anaknya untuk berkelahi kembali dengan cello tiba-tiba pelaku memukul anak saya yang kebetulan berada disampinya, anak saya dipukul dibagian dikepala sebanyak 1 kali dan di tarik telingahnya sebanyak 1 kali akibat dari kejadian tersebut anak saya mengalami sakit di kepala sampai saat ini merasa pusing-pusing.
Setelah kejadian itu orang tua dari korban melaporkan kasus ini kepolres Bitung namun dari bulan Juli sampai sekarang kasus masih ngendap dipolres Bitung.
pihak korban sangat berhap kepada pihak yang berwajib agar kasus ini bisa mendapat keadilan dan kepastian hukum.
Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma s Irwan ketika dikonfirmasi melalui Ibu Cici Sebagai penyidik lewat WhatsApp miliknya dengan Nomor.08528204****
Mengatakan"
[20/10 10.12] Penyidik Sulut : Mau gelar perkara esok pak.
[20/10 10.12] Penyidik Sulut
: Krn hasil visum nihil bpk
[20/10 10.13] Penyidik Sulut : Makanya mau gelar
[20/10 10.13] Penyidik Sulut : Lalu di mediasi tapi nda sesuai keinginan pelapor.
[20/10 10.14] Penyidik Sulut : Hasil gelar esok menentukan tidak cukup bukti utk dihentikan.
[20/10 10.14] Penyidik Sulut : Tergantung gelar esok.
[20/10 10.15] Penyidik Sulut : UU Perlindungan anak tidak ada tipiring kita mau gelar perka pak. jawab singkat.ucap penyidik. Pada tanggal 21/10/2
Sekita pukul 9.00 WITA.telah diadakan gelar perkara.
Sangat disayangkan Sudah 3 bulan baru diadakan gelar perkaranya.
Red***
Komentar Anda :