Berikan Hak Jawab dan Kelrifisikasi
Merasa Rugi Ratusan Juta Rupiah, Agus Salim Developer Perumahan Griya Swadaya Mandiri Laporkan Pirok Dugaan Tindak Pidana Jual Beli Tanah
Kamis, 23-04-2026 - 15:06:57 WIB
Pekanbaru - OPSINEWS.COM-Merasa dirugikan senilai Rp 221 juta, Agus Salim Developer Perumahan Griya Swadaya Mandiri melaporkan Pirok ke Mapolresta Pekanbaru dugaan penipuan penjualan tanah. Laporan resmi disampaikan langsung Agus Salim ke Mapolresta Pekanbaru dengan Nomor : STPLP /129 / II / 2026 /POLRESTA PEKANBARU tanggal 13 Februari 2026.
Pasalnya, Agus Salim menilai tidak ada niat baik terlapor Pirok untuk menyelesaikan tindak pidana Penipuan jual beli tanah yang di ketahui terjadi pada tanggal 18 Juli 2024 di Jl. Garuda Sakti RT 01 RW 09 Kel Air Putih Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru.
"Jadi, saya lapor Polisi karena tidak ada niat baik dari terlapor Pirok untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, " ungkap Agus Salim kepada Opsinews.com, Rabu (22/4/2026) di Cafe Kawasan Panam Pekanbaru.
Sementara itu, Kuasa Hukum Agusalim, Mardun SH, CTA & Ozi Nofandi, SH klarifikasi terkait persoalan lahan/tanah di jalan mandiri di Desa Rimbo panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar yang di klaim oleh si Pirok, 67 tahun miliknya dan ia juga mengaku surat tanahnya ditahan oleh Developer dibantah oleh Agusalim melalui Kuasa hukum Mardun, S.H di kota Pekanbaru, Rabu 22 April 2026.
Dijelaskan Mardun, Bahwa kliennya Agusalim korban penipuan oleh sipirok mengunakan surat palsu atas nama Bainar dan namanya sendiri yang tidak tercatat nomor registernya Didesa Rimbo panjang Camat Tambang
Pelaku penipuan si Pirok sudah dilaporkan ke polres Pekanbaru Nomor : STPLP/12/II/2026 / tanggal 13 Februari 2026 dugaan tindak pidana Penipuan jual beli tanah yang di ketahui terjadi pada tanggal 18 Juli 2024 di JI. Garuda Sakti RT Of RW 09 Kel Putih Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 492 KUH Pidana.Jadi, kalau uang kliennya kita tidak dikembalikannya.
"Maka si Pirok ini akan kita laporkan lagi ke polisi menyampaikan berita hoax dan Fitnah kepada rekan rekan media," tegas Mardun.
Lebih lanjut, Mardun menerangkan kronologis dugaan penipuan si Pirok
Awalnya sipirok menawarkan tanah kepada klainya Agusalim, dengan alasan surat tanahnya digadaikan kepada seseorang, singkat cerita, karena klaennya memang serius membeli lahan untuk dibangun perumahan maka ditebus surat SKGR atas nama Bainar Dan Pirok dengan uang Rp221.000.000. (Dua ratus dua puluh satu juta rupiah).
"Kemudian disaat Agusalim membersihkan lahan tersebut muncul orang lain, Baiyar mengaku memiliki lahan tersebut setelah ditelusuri surat tanah atas nama si Pirok dan Bainar istrinya yang saat ini sudah almarhum, ternyata tidak tercatat diregister desa Rimbo panjang davcamat Tambang, sedangkan surat Tanah Baiyar mulai dari desa hingga kecamatan terdaftar registernya, disaat itulah klaennya sadar dirinya ditipu oleh sipirok mengunakan surat tanah palsu." Terang Mardun SH.
Karena tanah/lahan tersebut Milik Baiyar sesuai keterangan aparat Desa Rimbo panjang, makanya klaennya juga membeli lahan Baiyar pemilik tanah yang sebenarnya dengan nomor register tercatat Didesa Rimbo panjang dan kecamatan Tambang.demikian disampaikan Agusalim didampingi 2 orang Kuasa hukumnya, Mardun, SH, CTA & Ozi Nofandi, SH. Sambil melihat laporan polisi dengan terlapor si Pirok.***(red).
Komentar Anda :