Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Di duga Terima Uang Suap Rp 200 Juta Lepas 3 Pelaku Narkoba Dr Freddy, AKP Untari dan Penyidik Resnarkoba Sudah Bisa Ditetapkan Jadi Tersangka, Dua Alat Bukti Terpenuhi
Minggu, 05-04-2026 - 10:21:13 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru –OPSINEWS.COM- Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT) Provinsi Riau Dr Freddy Simanjuntak SH MH mendesak Polda Polda Riau untuk segera menetapkan AKP Untari menjadi tersangka penerima Suap uang tunai Rp 200 juta lepas 3 Pelaku Narkoba yang ditangkap Rabu (18/2/2027) di Grand Dragon Pun&KTV.

Polda Riau tidak hanya mencopot Kepala Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol MNJK dan 6 oknum personil Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.

Namun, Polda Riau didesak segera memproses pidana menetapkan AKP Untari Penyidik/Kanit Satresnarkoba Polresta Pekanbaru sebagai Tersangka yang menerima uang tunai suap/gratifikasi Rp200 juta untuk melepaskan 3 pelaku narkoba yang ditangkap lepas Wahyu Candra, Tari dan teman Tari yang ditangkap Rabu 18 Februari 2026 di Grand Dragon Pub&KTV Pekanbaru.

"Segera Proses pidananya tetap AKP Untari SH, MH sebagai tersangka. Artinya, dua alat bukti yang cukup dalam azas pidana itu sudah terpenuhi, bahkan sudah melebihi. Artinya, ada pemberi dan ada penerima serta saksi. Ini fakta hukum tak terbantahkan, artinya menurut rangkaian peristiwa hukum yang ada. 

Ini pembuktian akurat informasi ini sudah A1 istilahnya," ungkap Dr Freddy Simanjuntak kepada Wartawan, Kamis (2/4/2026) di Kantor Hukum Dr Freddy Jalan Palapa Pekanbaru. 
Freddy mendapatkan informasi langsung dari Penyidik Bid Propam Polda Riau yang menyampaikan yang menerima uang tunai Ro200 juta adalah AKP Untari Penyidik/Kanit Satres Narkoba Polresta Pekanbaru ketika diundang Kabid Propam Polda Riau,  Kombes Pol Harissandi, S.iK, MH, Rabu (1/4/2026) di Mapolda Riau.

"Jadi, berdasarkan fakta hukum yang kita dapatkan dari Penyidik Propam Polda Riau uang tunai Rp200 juta (untuk lepas 3 pelaku narkoba, red) tersebut diterima AKP Untari Penyidik atau Kanit Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, " ungkap Dr Freddy Simanjuntak Ketua DPD GRANAT Riau kepada Wartawan, Rabu (1/4/2026) di Kantor Hukum Dr Freddy Simanjuntak Jalan Palapa Pekanbaru.

Secara rinci, Dr Freddy menyatakan, awalnya Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol Harissandi membantah ada uang Rp200 juta diterima penyidikan Satres Narkoba Polresta Pekanbaru ketika Dr Freddy Simanjuntak meminta agar Mantan Kasat narkoba Kombes MNJK DKK pidananya juga diproses. 

Kemudian, Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol Harissandi memanggil Penyidik Propam Polda Riau yang memeriksa Mantan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol MNJK, Mantan Kanit AKP Untari DKK. Penyidik Propam Polda Riau menyampaikan benar ada uang Rp200 juta oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Pekanbaru dalam bentuk uang tunai ketika ditanya Kabid Propam Polda Riau.

Kemudian, Dr Freddy menanyakan siapa nama penyidik yang menerima uang tunai Rp200 juta tersebut.

"AKP Untari Penyidik Satres Narkoba  Polresta Pekanbaru dalam bentuk uang tunai, " beber Dr Freddy menirukan ucapan Penyidik Propam Polda Riau.
Menanggapi ini, Kabid Propam Polda Riau,  Kombes Pol Harissandi, S.iK, MH ketika dikonfirmasi terkait persoalan ini mempersilahkan Wartawan untuk konfirmasi ke Humas Polda Riau.

"Saya lagi di Jakarta, silahkan tanya ke Humas, " tutur Kombes Harissandi ketika dikonfirmasi melalui telepon.
Sementara itu, Humas Polda Riau Kombes Pol  Zahwani Pandra Arsyad belum menjawab konfirmasi terkait Proses Pidana terhadap Mantan Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kombes Pol MNJK, AKP Untari DKK yang diduga Terima Rp200 juta lepas tiga pelaku narkoba Wahyu Candra, Tari dan Rekan Tari.

Sebelumnya, Wakapolda Riau, Brigjen Hengky Haryadi, Senin (30/3/2026) menyampaikan terkait pencopotan Jabatan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M Jacub Nurman Kamaru,. Tindakan ini menyusul dugaan keterlibatannya dalam praktik pelepasan beberapa terduga pelaku narkoba yang sebelumnya diamankan oleh timnya. 

Informasi ini disampaikan langsung Wakapolda Riau, Brigjen Hengky Haryadi, Senin (30/3/2026) Hengky membenarkan adanya pencopotan tersebut dan mengungkapkan bahwa Kompol Jacub kini telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus). Kasus ini berawal dari penangkapan lima orang yang diduga terlibat narkoba di sebuah tempat hiburan malam di Pekanbaru.

Dari lima orang yang diamankan, tiga di antaranya diduga dilepaskan setelah menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta kepada oknum penyidik Satresnarkoba Polresta Pekanbaru. Sementara itu, dua terduga pelaku lainnya tetap melanjutkan proses hukum sesuai prosedur. Terkait dugaan aliran dana tersebut, pihak kepolisian menyatakan masih mendalaminya.
 
Tidak hanya Kompol Jacub, enam anggota Satresnarkoba Polresta Pekanbaru juga terseret dalam dugaan praktik 'tangkap lepas' ini. Mereka adalah AKP Untari, Iptu Harianto, Aipda Jemi, Briptu Herman, Briptu Taufiq, dan Briptu Lukas. Keenam anggota ini juga telah menjalani penempatan khusus sejak tanggal 25 Maret.

Menurut Brigjen Hengky Haryadi, penempatan khusus dilakukan karena terindikasi adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan perkara tersebut. "Kenapa kita patsus, karena ada SOP yang tidak dilaksanakan. Ini ada yang dilanggar, karena kita curiga maka kita usut. 

Siapa pemberi dan siapa penerima akan kita selidiki," tegas Hengky.
Polda Riau menegaskan tidak akan ada toleransi bagi anggota yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, tanpa memandang pangkat. Sanksi ini berlaku bagi perwira menengah, perwira pertama, maupun bintara.

Hengky menjelaskan, jika hasil pemeriksaan menunjukkan pelanggaran kode etik atau profesi, sanksi terberat yang menanti adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. Sanksi paling ringan berupa demosi jabatan. Namun, jika ditemukan unsur tindak pidana, proses hukum pidana juga akan diterapkan.
 
"Apabila terkait penyalahgunaan wewenang, akan diproses profesi dan bisa berujung pemecatan. Paling ringan demosi. Apabila terbukti pidana, akan kita pidanakan," jelasnya. Untuk menetapkan unsur pidana, diperlukan minimal dua alat bukti yang sah. Pihaknya akan terus melakukan penyelidikan secara internal terkait dugaan aliran uang Rp 200 juta tersebut.
 
Hingga saat ini, pemeriksaan terhadap ketujuh personel kepolisian itu masih berlangsung secara profesional dan transparan. Langkah patsus ini merupakan bagian dari proses penegakan disiplin internal di Polri. Jika indikasi penyalahgunaan wewenang terbukti, penanganan kasus akan diusut tuntas.***(Tim).

 




 
Berita Lainnya :
  • Pemko Tebing Tinggi Perkuat Keselamatan di Perlintasan Kereta Api, Siapkan Langkah Strategis pada Regulasi, Infrastruktur, dan Edukasi
  • Rahudman Harahap Ingatkan Insan Pers JMSI Junjung Tinggi Profesionalisme dan Integritas
  • Polres Sergai Ungkap 38 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, 58 Tersangka Diamankan
  • JMSI Sumut Matangkan Persiapan Raker dan Pelantikan Pengurus Daerah, Perkuat Konsolidasi Media Siber di Sumut
  • Dua Pria Diamankan di Perkebunan Sawit, Polres Sergai Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemko Tebing Tinggi Perkuat Keselamatan di Perlintasan Kereta Api, Siapkan Langkah Strategis pada Regulasi, Infrastruktur, dan Edukasi
    02 Rahudman Harahap Ingatkan Insan Pers JMSI Junjung Tinggi Profesionalisme dan Integritas
    03 Polres Sergai Ungkap 38 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, 58 Tersangka Diamankan
    04 JMSI Sumut Matangkan Persiapan Raker dan Pelantikan Pengurus Daerah, Perkuat Konsolidasi Media Siber di Sumut
    05 Dua Pria Diamankan di Perkebunan Sawit, Polres Sergai Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika
    06 Lapor Pak Walikota Pekanbaru! Das Mantan Napi Narkoba Gunakan Rompi Pemko Pekanbaru Alih Fungsikan Lahan Parkir Pasar Jadi Lapak Pedagang dengan Sewa Hingga Rp 20 Ribu Per Lapak
    07 Pemko Tebing Tinggi Pertahankan Opini WTP Delapan Kali Berturut-turut, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan
    08 Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Polres Sergai Teguhkan Komitmen Jaga Persatuan dan Layani Masyarakat dengan Integritas
    09 Satlantas Polres Sergai Gerak Cepat Tangani Empat Kecelakaan dalam Sehari, Mayoritas Dipicu Kelalaian Pengemudi
    10 Razia Gabungan Polres Sergai Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di THM, 27 Pengunjung Diamankan
    11 Polres Sergai Tebar Kepedulian di Hari Raya Idul Adha 1447 H, Salurkan Daging Qurban untuk Warga dan Personel
    12 Kecelakaan di Jalinsum Sei Bamban, Lima Orang Luka-Luka Usai Dua Sepeda Motor Bertabrakan
    13 Polres Sergai Fasilitasi Pemulangan Pasutri dan Dua Anak ke Jakarta, Wujud Nyata Pelayanan Humanis Polri Presisi
    14 WARTAWAN MITRA HUMAS POLRES SERGAI BERDUKACITA ATAS WAFATNYA IBU LAILA NURNANI
    15 Makna Kebersamaan dan Gotong Royong,Dinas PUPR Rayakan Idul Adha Dengan Peyembelihan Hewan.
    16 Terindikasi Penyalahgunaan Dana BOS di SMKN Perhentian Raja jadi lahan korupsi bagi Oknum para Mafia
    17 Praktik Kartel Sawit di Pesisir Selatan, Relawan Prabowo Gibran: “Negara Tidak Boleh Kalah dari Mafia Harga Sawit
    18 APPSI Tulungagung Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pasar Rakyat Hadapi Gempuran Perdagangan Digital
    19 Tragis di Jalinsum Perbaungan, Pemuda 19 Tahun Tewas dalam Tabrakan Motor dan Truk, Polisi Buru Sopir yang Kabur
    20 Polres Sergai Musnahkan Sabu dan Ekstasi Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba, Wujud Komitmen Selamatkan Generasi Bangsa
    21 KAPOLSEK KOTO GASIB DUKUNG KETAHANAN PANGAN
    22 Polemik Dugaan Fee Proyek, Nama Afrudin Amga Tersorot, Pantas Tergeser dari Jabatan Strategis PUPR Kampar
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik