Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Menkumham – BEBAF Diskusikan Kebijakan Bisnis dan Investasi
Senin, 18-10-2021 - 12:05:13 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly
TERKAIT:
   
 

JAKARTA, OPSINEWS.COM - Meningkatkan investasi menjadi salah satu cara untuk membangkitkan perekonomian nasional akibat pandemi covid-19. Untuk itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly dan British Embassy Businness Advisory Forum (BEBAF) mendiskusikan berbagai isu kebijakan bisnis dan investasi di Indonesia terutama terkait kebijakan dan regulasinya.

Pada diskusi yang dipandu oleh Duta Besar (Dubes) Inggris, H.E. Owen Jenkins tersebut, Menkumham mengatakan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus melakukan berbagai upaya dalam mendukung peningkatan bisnis dan investasi di Indonesia.

“Pemerintah Indonesia terus memperbarui dan mengeluarkan berbagai kebijakan yang dapat memudahkan investasi maupun mengembangkan bisnis Anda di Indonesia,” ucap Yasonna pada acara diskusi yang dilakukan secara virtual, Rabu (13/10)

Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan antara lain seperti Omnibus Law Cipta Kerja yang dapat memfasilitasi “kemudahan berusaha” dan mendorong investasi karena mempersingkat berbagai kebijakan dan birokrasi. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan investasi baik asing maupun domestik dan meningkatkan lapangan pekerjaan.

“Melalui kebijakan omnibus law ini, pengusaha hanya perlu Nomor Induk Berusaha (NIB). Nomor ini bertindak sebagai sistem perizinan tunggal yang dapat digunakan untuk menerapkan Izin Usaha, Standar Nasional Indonesia, dan juga Sertifikasi Halal,” ungkap Yasonna.

Kebijakan lainnya yang sudah dilakukan oleh pemerintah Indonesia yaitu kebijakan keimigrasian bagi tenaga kerja asing. Melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham memberikan kemudahan penerbitan visa dan izin tinggal bagi investor asing dan tenaga ahli yang bekerja di Indonesia melalui sistem online single submission yang prosesnya terintegrasi antar beberapa Kementerian/Lembaga terkait.

“Permohonan visa bagi tenaga kerja asing telah dibuka sejak berlakunya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021, khususnya bagi mereka yang bekerja di bawah Proyek Strategis Nasional dan Objek Vital dengan rekomendasi dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Penanaman Modal,” ujar Pria yang hobi menembak ini.

Selain membahas mengenai berbagai kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, diskusi tersebut juga mempertanyakan implementasi kebijakan yang ada. Salah satu peserta, Francois de Maricourt, perwakilan dari HSBC Indonesia bertanya terkait Undang-Undang Penangguhan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“Terkait hal ini kami perlu mengambil langkah hati-hati dan tetap seimbang antara debitur dan kreditur. Dari pihak Indonesia Kementerian Keuangan, OJK, Bank Indonesia dan lembaga terkait (stakeholders) untuk membahas terkait hal ini,” jawab Menkumham.

Indonesia sendiri sedang mempertimbangkan moratorium enam bulan atau penangguhan pengajuan pailit dan PKPU sebagai tindakan sementara. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan ruang nafas bagi para pemilik usaha untuk meningkatkan usahanya dengan menyusun strategi penyelesaian utang, meningkatkan arus kas untuk menjamin kelangsungan usahanya, dan mencegah pemutusan hubungan kerja.

Menkumham menyatakan bahwa pemerintah akan terus berupaya dan bekerja keras untuk dapat menyempurnakan implementasi dari berbagai kebijakan maupun rencana kebijakan yang terkait dengan bisnis dan investasi.

“Kami akan terus berusaha memaksimalkan berbagai kebijakan yang ada. Diskusi ini menjadi pengingat untuk dapat mengevaluasi dan mengerjakan berbagai hal yang perlu dilakukan,” tutup Yasonna.

Pada forum diskusi ini, Menkumham didampingi oleh Staf Khusus Menteri Hubungan Luar Negeri, Plt Dirjen Imigrasi, dan Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Sedangkan peserta diskusi ini terdiri dari 20 anggota BEBAF yang merupakan perwakilan perusahaan/investor Inggris terkemuka di Indonesia. BEBAF merupakan kerja sama antara Kedutaan Besar Inggris Jakarta, Departement of International Trade (DIT) Jakarta dan Kamar Dagang Inggris di Indonesia.

Dubes Inggris, Jenkins mengatakan bahwa Inggris memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Bahkan saat ini Inggris merupakan investor utama di Indonesia.

“Inggris memiliki investasi senilai 7 miliar pound sterling di Indonesia atau sekitar 136 triliun rupiah di berbagai sektor di jasa keuangan, manufaktur, energi, pendidikan dan sebagainya,” ucap Jenkins.




 
Berita Lainnya :
  • Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
  • Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
  • Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
  • Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
  • Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Polres Serdang Bedagai Ungkap Jaringan Kejahatan, Empat Tersangka Diamankan dengan Senjata Api, Sajam, dan Narkotika
    02 Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab, Sedang Proses
    03 Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasiops Kasrem 031/WB
    04 Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pemalsuan Data Kependudukan Melibatkan Oknum Pegawai Disdukcapil Payakumbuh
    05 Kapolres Pelalawan Dalam Sorotan Masyarakat: Kasus Kriminalisasi Hingga Berujung Disiksanya Seorang Tahanan
    06 Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan
    07 Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Beri Tali Asih ke Panti Asuhan Selfan, Wujud Kepedulian Sosial
    08 Tokoh Ulama Sergai Soroti Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman, Desak Pemerintah Bertanggung Jawab
    09 Pasca Dugaan Kelalaian RSUD Sultan Sulaiman yang Viral, DPRD Sergai Gelar RDP, OPD dan BPJS Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab
    10 Operasi Kancil Toba 2025: Polres Sergai Tangkap Pelaku Curas, Sita Motor Hasil Kejahatan
    11 Dugaan Korupsi Smart Board, Kejatisu Periksa Kadisdik Tebing Tinggi, PPK, dan Rekanan
    12 Bayi Meninggal Diduga Akibat Kelalaian, RSUD Sultan Sulaiman Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut
    13 Polres Sergai Gencarkan Patroli dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
    14 Gudang Jangkos Terbakar di Sergai, Polisi Gerak Cepat Amankan Lokasi dan Lakukan Investigasi
    15 Jaringan Judi Togel Bebas di Pelalawan di duga ada Storan Ke APH, Bos Togel Dikuasai Bermarga Sihombing, APH Pelalawan Dinilai Bungkam
    16 Kapolda Riau diminta Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    17 Semoga Sampai ke Telinga Jaksa Agung Yang Anti Terhadap Oknum Jaksa Nakal, Kasus Debt Collector "Mandek" di Kejari Bangkinang
    18 Ketua DPDD GRANAT Riau, Tegaskan Bagi Aph Yang terlibat Narkoba Hukum Mati Biar Ada Efek Jerah Bagi Yang Lain
    19 Sambut HUT TNI ke-80, Kodim 0204/DS Gelar Bhakti Teritorial Prima dan Bagikan Sembako di Tiga Kecamatan
    20 Jalan Provinsi di Bantaran Sungai Padang Longsor Hampir Setahun, Warga Sergai Khawatir Menelan Korban
    21 Satlantas Polres Sergai Berikan Pelayanan SIM Khusus Bagi Penyandang Disabilitas
    22 Gelombang Protes Memanas: Aliansi Masyarakat Sergai Siap Gelar Aksi Jilid II, Tenda Perjuangan Akan Didirikan di Kantor Bupati
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik