Terkait Penangkapan Oknum Wartawan, Polsek Bukit raya: Itu Delik Aduan, Pihak Kepolisian Mengedepankan RJ
Senin, 23-03-2026 - 16:19:37 WIB
Pekanbaru, OPSINEWS.COM-Polsek Bukit raya menjelaskan penangkapan oknum Wartawan media online beberapa hari yang lalu disalah satu kafe jalan Arifin Ahmad kota Pekanbaru tidak ada direkayasa, ini murni karena adanya laporan polisi dari pihak Lapas kelas IIA kota Pekanbaru.
"Penangkapan oknum Wartawan sudah Sesuai SOP dan tidak ada Kongkalikong dengan si Pelapor," terang Kapolsek bukit Raya Kompol David melalui Kanit Reskrim IPTU. Zamur, SH dihadapan Tim pewarta bersama kuasa hukum media online Genta.com Dr.Freddy Simanjuntak,. S.H.M.H Senin,23/03/2026.
Lebih lanjut ditegaskannya, Pihak kepolisian Siapa pun Warga berhak untuk melapor. Oknum wartawan Tersebut ditangkap tidak ada direkayasa," bantahnya
"Yang jelas kasus ini Delik Aduan, bila kedua bilah pihak terlapor dan pelapor sepakat berdamai tidak masalah, karna dalam KUHP baru pihak kepolisian mengedepankan
Restorative Justice (RJ),"kata Kapolsek bukit raya melalui Kanit Reskrim di ruang kerjanya.
Kami dari kepolisian bukit raya dan pihak dari KA Lapas kelas llA Pekanbaru tidak ada persengkokolan atau jebakan Betmen seperti yang dilansir di beberapa Media," Demikian disampaikan Kapolsek Bukitraya dihadapan Tim pewarta didampingi kuasa hukum Dr.freddy Simanjuntak,. S.H,. M.H
Sementara itu, Kuasa Hukum Media Online Genta.com Dr. Freddy Simanjuntak mengatakan agar kasus ini bisa diselesaikan secara RJ (Restoratif Justice)
"Saya selaku Kuasa Hukum dari media Genta Online.com meminta keterbukaan hati semua pihak, Kakanwil Ditjenpas Provinsi Riau
dan kalapas kelas IIA Pekanbaru, agar persoalan ini diselesaikan secara damai, karena kasus ini Delik Aduan," ujar Kuasa Hukum Media Genta.com.
Red*
Komentar Anda :