TANGGAPAN DAN KLARIFIKASI (HAK JAWAB) LAPAS KELAS IIA PEKANBARU TERKAIT PEMBERITAAN MEDIA
Pekanbaru , OPSINEWS.COM-Lapas Kelas ll A Pekanbaru, beri Klarifikasi dan Hak jawab, terkait pemberitaan yang sudah terbit di Media.
Begini Bunyinya, Menanggapi pemberitaan yang diterbitkan oleh media Saudara pada tanggal 17/03/2026 yang berjudul “Terkuak dari ‘Keceplosan’ Staf Humas, Dugaan Praktek ‘Wartel’ HP di Dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru Menguat, Indikasi Napi Bebas Berkomunikasi Jadi Sorotan”. kami sangat menghargai fungsi kontrol sosial yang dijalankan oleh rekan-rekan media.
Sebagai bentuk transparansi dan upaya memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat, izinkan kami menyampaikan klarifikasi resmi terkait beberapa poin dalam pemberitaan tersebut:
1. Mengenai Pernyataan Staff Humas
Kami menegaskan bahwa pernyataan yang dikutip dalam suasana informal di luar jam kerja tersebut bersifat personal dan bukan merupakan pernyataan resmi institusi. Istilah "sistem wartel" yang disebutkan merupakan kesalahpahaman konteks. Lapas Kelas IIA Pekanbaru secara resmi menyediakan fasilitas komunikasi legal bagi warga binaan yang di sebut "Wartel Khusus Pemasyarakatan (WARTELSUSPAS)". Melalui sarana yang terkontrol sesuai aturan, bukan praktik penyewaan HP illegal. Bahkan di atur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan menggantikan UU No. 12 Tahun 1995. Aturan ini bertujuan memfasilitasi hak komunikasi warga binaan, mencegah peredaran ponsel ilegal, serta memastikan pengawasan ketat terhadap percakapan untuk mencegah kejahatan.
2. Konsisten Razia dan Penindakan
Kami secara tegas mengatakan bahwa Razia tidak hanya di lakukan apabila ada kejadian viral saja. Lapas Kelas IIA Pekanbaru secara rutin melaksanakan Razia Kamar Hunian baik secara terjadwal maupun sidak (tiba-tiba) untuk meminimalisir keberadaan barang terlarang (HP, Pungli, dan Narkoba/Halinar). Seluruh barang bukti hasil razia didata secara transparan dan dimusnahkan secara berkala. Razia dilakukan rutin setiap 3 kali dalam seminggu dan berkoordinasi dengan Kepolisian, TNI bahkan dengan BNN.
3. Terkait Diskriminasi Kepada Warga Binaan
Tidak benar ada perlakuan khusus atau "perlindungan" terhadap narapidana kasus tertentu (narkotika). Aturan berlaku sama bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Siapa pun yang terbukti melanggar aturan akan dikenakan sanksi disiplin sesuai Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013, termasuk penempatan di sel isolasi dan pencabutan hak-hak remisi. Kami sudah membuktikan warga binaan yang melakukan pelanggaran, baik itu pidana umum maupun narkotika mendapatkan sanksi disiplin yang tegas.
4. Komitmen Pencegahan Peredaran Narkoba
Lapas Kelas IIA Pekanbaru berkomitmen penuh mendukung program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika). Kami terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan lapas bersih dari kendali narkoba seperti Kepolisian, TNI, BNN dan Organisasi GRANAT.
Penutup
Kami menghargai fungsi kontrol sosial oleh media, namun kami meminta agar informasi yang disajikan tetap berimbang (cover both sides) agar tidak menimbulkan opini publik yang keliru.
Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami mohon agar klarifikasi ini dimuat pada kesempatan pertama di media Anda.
Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih. Pekanbaru, 22 Maret 2026, Hormat kami, Humas Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Komentar Anda :