Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Keceplosan Staf Humas, Dugaan Praktik “Wartel” HP di Lapas Kelas IIA Pekanbaru Menguat, Isu Razia Musiman hingga Dugaan Bisnis Menggiurkan Jadi Sorotan
Jumat, 17-03-2026 - 09:37:37 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU – OPSINEWS.COM-Dugaan praktik penggunaan telepon genggam (HP) secara ilegal di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru kian menguat. Temuan ini mencuat dari pernyataan spontan seorang staf humas dalam pertemuan dengan awak media, yang mengindikasikan adanya sistem komunikasi terselubung di balik jeruji.

Pertemuan yang berlangsung di sebuah kedai kopi di kawasan Arifin Ahmad itu awalnya bertujuan meredam polemik pemberitaan viral. Namun, diskusi justru berkembang menjadi forum kritis yang mengungkap sejumlah kejanggalan di dalam lapas.

Salah satu wartawan, Dalam pertemuan itu melontarkan pertanyaan tajam, tidak hanya soal peredaran HP, tetapi juga pola penindakan yang dinilai tidak konsisten.

“Kenapa razia dilakukan hanya saat viral? Lalu bagaimana dengan barang bukti selama ini? Kenapa yang sering tertangkap justru tahanan kasus umum, sementara napi narkoba tidak tersentuh?” ujarnya.

Pertanyaan tersebut memperkuat dugaan adanya perlakuan berbeda di dalam lapas. Ia juga menyinggung kemungkinan adanya sistem yang membuat narapidana tertentu tetap “aman dan nyaman” dalam berkomunikasi.

Pernyataan itu kemudian memancing respons spontan dari salah satu staf yang hadir. Dalam suasana santai, ia menyebut praktik komunikasi di dalam lapas berjalan dengan “sistem wartel”.

Ucapan tersebut sontak menjadi perhatian. Istilah “wartel” diduga mengacu pada praktik penyewaan HP secara ilegal kepada narapidana dengan tarif tertentu. Bahkan, sempat muncul candaan bahwa narapidana kasus ringan tidak memiliki akses karena biaya penggunaan yang mahal.

Dari sudut pandang investigatif, istilah “wartel” ini bukan sekadar candaan, melainkan mengarah pada dugaan adanya sistem ekonomi terselubung di dalam lapas.

Sejumlah sumber menyebutkan, praktik tersebut diduga menjadi ladang bisnis yang menggiurkan. Narapidana, khususnya kasus narkotika dan tahanan yang memiliki kemampuan finansial, disebut-sebut harus membayar sejumlah uang untuk bisa mengakses alat komunikasi.

Besaran biaya yang beredar bervariasi, mulai dari harian hingga bulanan. Jika diakumulasi, praktik ini diduga mampu menghasilkan perputaran uang hingga ratusan juta rupiah per bulan.

Kondisi inilah yang kemudian memunculkan dugaan bahwa praktik tersebut sulit diberantas karena adanya kepentingan ekonomi yang bermain di dalamnya.

Namun demikian, hingga saat ini belum ada bukti resmi yang mengonfirmasi keterlibatan pimpinan lapas secara langsung. Dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Meski begitu, kombinasi antara pernyataan “sistem wartel”, pertanyaan soal razia yang terkesan reaktif, serta dugaan adanya aliran uang dari narapidana, menjadi sinyal kuat perlunya investigasi menyeluruh.

Jika benar praktik ini terjadi, maka bukan hanya melanggar aturan internal pemasyarakatan, tetapi juga berpotensi membuka ruang bagi pengendalian peredaran narkotika dari dalam lapas.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013, narapidana secara tegas dilarang memiliki atau menggunakan alat komunikasi tanpa izin.

Apabila penggunaan HP tersebut berkaitan dengan jaringan narkotika, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.

Hingga kini, pihak Lapas Kelas IIA Pekanbaru belum memberikan klarifikasi resmi atas berbagai dugaan yang mencuat.

Kasus ini kembali memperlihatkan bahwa persoalan di dalam lapas tidak hanya sebatas pengawasan, tetapi juga menyangkut potensi praktik ekonomi ilegal yang dapat memperkuat jaringan kejahatan.

Jika tidak ditindak serius, lapas berisiko menjadi bukan lagi tempat pembinaan, melainkan pusat kendali kejahatan yang justru tumbuh subur dari dalam sistem itu sendiri. (Tim)

 




 
Berita Lainnya :
  • Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
  • Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
  • Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
  • Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
  • Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
    02 Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
    03 Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
    04 Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
    05 Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
    06 JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis
    07 Diduga Ada Kejanggalan Waktu Cetak Tagihan di MP Club Pekanbaru, Manajemen Akui Sistem POS Bisa Dioperasikan Secara Manual
    08 Jelang Rakerda JMSI Sumut 2026, Panitia Finalisasi Persiapan; Gubernur, Kapolda, Kajati hingga Bupati Dijadwalkan Hadir
    09 Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Sibatu-batu Tengkoh di Simalungun, Minta Pemkab Segera Lakukan Pengaspalan
    10 JMSI Sergai-Tebing Tinggi Siap Gelar Rakerda JMSI Sumut 2026, Seluruh Persiapan Rampung 100 Persen
    11 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    12 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    13 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    14 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    15 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    16 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    17 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    18 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    19 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    20 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
    21 Kuasa Hukum Pelapor Desak Polres Sergai Ambil Langkah Tegas, Dua Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
    22 MUI Kecamatan Sipispis Resmi Dikukuhkan, Mukerda 2025–2030 Teguhkan Komitmen Melayani Umat dan Perkuat Ukhuwah Islamiyah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik