Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Keceplosan Staf Humas, Dugaan Praktik “Wartel” HP di Lapas Kelas IIA Pekanbaru Menguat, Isu Razia Musiman hingga Dugaan Bisnis Menggiurkan Jadi Sorotan
Jumat, 17-03-2026 - 09:37:37 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU – OPSINEWS.COM-Dugaan praktik penggunaan telepon genggam (HP) secara ilegal di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru kian menguat. Temuan ini mencuat dari pernyataan spontan seorang staf humas dalam pertemuan dengan awak media, yang mengindikasikan adanya sistem komunikasi terselubung di balik jeruji.

Pertemuan yang berlangsung di sebuah kedai kopi di kawasan Arifin Ahmad itu awalnya bertujuan meredam polemik pemberitaan viral. Namun, diskusi justru berkembang menjadi forum kritis yang mengungkap sejumlah kejanggalan di dalam lapas.

Salah satu wartawan, Dalam pertemuan itu melontarkan pertanyaan tajam, tidak hanya soal peredaran HP, tetapi juga pola penindakan yang dinilai tidak konsisten.

“Kenapa razia dilakukan hanya saat viral? Lalu bagaimana dengan barang bukti selama ini? Kenapa yang sering tertangkap justru tahanan kasus umum, sementara napi narkoba tidak tersentuh?” ujarnya.

Pertanyaan tersebut memperkuat dugaan adanya perlakuan berbeda di dalam lapas. Ia juga menyinggung kemungkinan adanya sistem yang membuat narapidana tertentu tetap “aman dan nyaman” dalam berkomunikasi.

Pernyataan itu kemudian memancing respons spontan dari salah satu staf yang hadir. Dalam suasana santai, ia menyebut praktik komunikasi di dalam lapas berjalan dengan “sistem wartel”.

Ucapan tersebut sontak menjadi perhatian. Istilah “wartel” diduga mengacu pada praktik penyewaan HP secara ilegal kepada narapidana dengan tarif tertentu. Bahkan, sempat muncul candaan bahwa narapidana kasus ringan tidak memiliki akses karena biaya penggunaan yang mahal.

Dari sudut pandang investigatif, istilah “wartel” ini bukan sekadar candaan, melainkan mengarah pada dugaan adanya sistem ekonomi terselubung di dalam lapas.

Sejumlah sumber menyebutkan, praktik tersebut diduga menjadi ladang bisnis yang menggiurkan. Narapidana, khususnya kasus narkotika dan tahanan yang memiliki kemampuan finansial, disebut-sebut harus membayar sejumlah uang untuk bisa mengakses alat komunikasi.

Besaran biaya yang beredar bervariasi, mulai dari harian hingga bulanan. Jika diakumulasi, praktik ini diduga mampu menghasilkan perputaran uang hingga ratusan juta rupiah per bulan.

Kondisi inilah yang kemudian memunculkan dugaan bahwa praktik tersebut sulit diberantas karena adanya kepentingan ekonomi yang bermain di dalamnya.

Namun demikian, hingga saat ini belum ada bukti resmi yang mengonfirmasi keterlibatan pimpinan lapas secara langsung. Dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Meski begitu, kombinasi antara pernyataan “sistem wartel”, pertanyaan soal razia yang terkesan reaktif, serta dugaan adanya aliran uang dari narapidana, menjadi sinyal kuat perlunya investigasi menyeluruh.

Jika benar praktik ini terjadi, maka bukan hanya melanggar aturan internal pemasyarakatan, tetapi juga berpotensi membuka ruang bagi pengendalian peredaran narkotika dari dalam lapas.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013, narapidana secara tegas dilarang memiliki atau menggunakan alat komunikasi tanpa izin.

Apabila penggunaan HP tersebut berkaitan dengan jaringan narkotika, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.

Hingga kini, pihak Lapas Kelas IIA Pekanbaru belum memberikan klarifikasi resmi atas berbagai dugaan yang mencuat.

Kasus ini kembali memperlihatkan bahwa persoalan di dalam lapas tidak hanya sebatas pengawasan, tetapi juga menyangkut potensi praktik ekonomi ilegal yang dapat memperkuat jaringan kejahatan.

Jika tidak ditindak serius, lapas berisiko menjadi bukan lagi tempat pembinaan, melainkan pusat kendali kejahatan yang justru tumbuh subur dari dalam sistem itu sendiri. (Tim)

 




 
Berita Lainnya :
  • FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
  • Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
  • KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
  • HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
  • Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
    02 Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
    03 KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
    04 HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
    05 Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
    06 Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
    07 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    08 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    09 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    10 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    11 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    12 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    13 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    14 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    15 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    16 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    17 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    18 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    19 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
    20 Polres Sergai Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Perbaungan, Kapolres Letakkan Batu Pertama
    21 Pemko Tebing Tinggi Siapkan Tes Urine bagi Seluruh ASN, Perkuat Komitmen Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dari Narkoba
    22 Polda Sumut Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, 37 Orang Diamankan, 27 Positif Narkoba
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik