Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Dugaan Praktik Penimbunan BBM Bersubsidi ditemukan di jalan Budi Luhur Tenayan Raya
Selasa, 17-03-2026 - 11:05:11 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru. OPSINEWS.COM-Di minta Polsek di Tenayan Raya agar menindak gudang BBM yang berada di jalan Budi luhur, hal ini menimbulkan Pertnyaan Publik, yang mana aktivitas dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan publik setelah informasi lanjutan diterima awak baru-baru baru ini, Dugaan praktik ilegal tersebut berlokasi di di jalan Budi luhur, ditemukan sebuah gudang BBM ilegal di Kelurahan Mentangur, Kecamatan Tenayan Raya, kota Pekanbaru semakin marak dan terkesan para APH tak berdaya di duga pemilik gudang ilegal tersebut di sebut -sebut milik Haji AKR , Tak tersentuh hukum.

Lokasi gudang sekitar 20 meter dari sebuah portal masuk yang selama ini disebut-sebut dijaga oleh seorang pria bernama Asril R. Naman tak pernah tersentuh hukum karena di duga kuat ada keterlibatan APH yang membekingi sehingga bisnis ilegalnya tetep berjalan mulus.

Gudang tersebut sebelumnya telah diberitakan oleh awak media sempat viral di berbagai media sosial. Meski demikian, hingga kini belum terlihat adanya langkah penindakan berarti dari aparat penegak hukum diwilayahnya Polsek Tenayan Raya, Polresta Pekanbaru, 

Baru- baru ini dari partai Gerindra mengumumkan lewat akun tiktok Menegaskan bila ada masyarakat yang mengetahui gudang penimbunan BBM akan di kasih hadiah sebesar Rp 10, Juta.

Informasi terbaru kembali dilaporkan warga setempat dengan menyertakan bukti video aktivitas yang diduga terkait penimbunan BBM bersubsidi.

Upaya Komunikasi & Dugaan Upaya “Tutup Mulut”

Pada Sabtu siang, 15/ 03 2026, salah satu wartawan,  menerima panggilan WhatsApp dari Asril R—yang sebelumnya disebut sebagai pengurus gudang tersebut. Dalam percakapan itu, Asril R menanyakan “solusi” terkait pemberitaan serta menyampaikan penawaran bernada dugaan upaya untuk mempengaruhi pemberitaan.

Melalui rekaman dokumentasi percakapan, Asril R sempat menyampaikan:

Bagaimana solusinya bang? Rekan-rekan yang lain pun biasanya kita bantu. Kalau untuk Abang berapa yang bisa kita bantu?”

Wartawan menolak tawaran tersebut dan menegaskan bahwa pemberitaan dilakukan sesuai fakta dan kode etik jurnalistik.

Dugaan Operasi Penimbunan BBM Bersubsidi.

Sebelumnya, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, yakni Asril R sebagai pengurus gudang dan Aliakbar R yang disebut sebagai pemilik atau pengendali lokasi. Namun, keduanya tidak memberikan pernyataan resmi.

Informasi dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa: Gudang diduga menjadi pusat penimbunan solar skala besar.

Aktivitas sudah berlangsung lama dan tetap berjalan meski telah beberapa kali diberitakan.

Ada dugaan “pengkondisian” agar aktivitas tetap aman ketika aparat atau awak media datang.

Salah satu narasumber mengatakan:

Semua jalannya diatur oleh Asril. Dia yang mengondisikan kalau ada aparat atau wartawan datang.”

Modus Operandi Dugaan Penimbunan

BBM jenis solar bersubsidi disebut dikumpulkan dari sejumlah SPBU di wilayah Tenayan Raya hingga beberapa SPBU di Kota Pekanbaru.

Modus pengangkutan yang teridentifikasi:
Menggunakan mobil-mobil roda empat yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan.

Salah satu kendaraan yang terlihat terkait aktivitas ini adalah Cold Diesel bernomor polisi BM 9281 AT.

Operasional berjalan berulang kali dari SPBU menuju gudang yang disebut milik “big boss”.

Diduga lebih dari satu kendaraan terlibat, bahkan mencapai puluhan armada.

Aktivitas ini berlangsung di area yang cukup terbuka dan dekat dengan permukiman warga, sehingga menimbulkan pertanyaan publik terkait tidak adanya penindakan.

Beberapa warga menyampaikan keheranannya:

Semua orang tahu di sini ada gudang solar, tapi aman-aman saja. Jangan-jangan ada yang ikut main.”

Dampak & Kerugian Negara

Praktik penimbunan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius karena:

BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil, petani, nelayan, dan sektor vital tertentu.

Pengalihan distribusi dapat menyebabkan kelangkaan solar di SPBU, serta berdampak langsung pada pelaku usaha kecil dan masyarakat umum.


Kerugian negara dari mafia BBM berskala besar dapat mencapai miliaran rupiah per bulan.


Tuntutan Masyarakat & Harapan Penegakan Hukum,
Masyarakat meminta agar:
Polsek tenayan Raya, Polresta Pekanbaru, dan Polda Riau, serta Direktorat Jenderal Migas RI

Segera turun melakukan penyelidikan menyeluruh. Publik menegaskan agar penindakan tidak hanya dilakukan pada tingkat penjaga portal atau sopir pengangkut, tetapi menyasar hingga aktor utama yang diduga berada di balik jaringan bisnis ilegal tersebut.

Landasan Hukum Terkait BBM & MIGAS

Berikut peraturan yang mengatur secara tegas larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal-pasal penting:

Pasal 53 huruf b
Setiap orang yang “menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” dapat dipidana.

Sanksi: Penjara hingga 6 (enam) tahun dan denda hingga Rp 60.000.000.000 (60 miliar rupiah).

2. Perpres Nomor 191 Tahun 2014

Mengatur pendistribusian BBM bersubsidi serta pihak yang berhak menerima.

3. KUHP Pasal 480 (Penadahan)

Dalam beberapa kasus dapat dikenakan apabila terbukti menerima atau menguasai barang dari tindak pidana.

4. UU Perlindungan Konsumen & Perdagangan

Dapat diterapkan pada praktik pengoplosan atau perubahan isi BBM yang merugikan masyarakat.

Dengan tingginya sorotan publik dan adanya laporan warga yang disertai bukti video, awak media meminta pihak berwenang melakukan penyelidikan komprehensif dan memberikan kepastian hukum. Dugaan praktik penimbunan BBM bersubsidi harus dihentikan demi kepentingan masyarakat serta untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar.

Dr, Freddy Simanjuntak,SH.MH, berkomentar,, jangan kita biarkan Negara di kuasai oleh mafia dan jangan di biarkan hukum ini juga di kuasai oleh Para mafia.


Red*




 
Berita Lainnya :
  • Pemko Tebing Tinggi Perkuat Keselamatan di Perlintasan Kereta Api, Siapkan Langkah Strategis pada Regulasi, Infrastruktur, dan Edukasi
  • Rahudman Harahap Ingatkan Insan Pers JMSI Junjung Tinggi Profesionalisme dan Integritas
  • Polres Sergai Ungkap 38 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, 58 Tersangka Diamankan
  • JMSI Sumut Matangkan Persiapan Raker dan Pelantikan Pengurus Daerah, Perkuat Konsolidasi Media Siber di Sumut
  • Dua Pria Diamankan di Perkebunan Sawit, Polres Sergai Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemko Tebing Tinggi Perkuat Keselamatan di Perlintasan Kereta Api, Siapkan Langkah Strategis pada Regulasi, Infrastruktur, dan Edukasi
    02 Rahudman Harahap Ingatkan Insan Pers JMSI Junjung Tinggi Profesionalisme dan Integritas
    03 Polres Sergai Ungkap 38 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, 58 Tersangka Diamankan
    04 JMSI Sumut Matangkan Persiapan Raker dan Pelantikan Pengurus Daerah, Perkuat Konsolidasi Media Siber di Sumut
    05 Dua Pria Diamankan di Perkebunan Sawit, Polres Sergai Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika
    06 Lapor Pak Walikota Pekanbaru! Das Mantan Napi Narkoba Gunakan Rompi Pemko Pekanbaru Alih Fungsikan Lahan Parkir Pasar Jadi Lapak Pedagang dengan Sewa Hingga Rp 20 Ribu Per Lapak
    07 Pemko Tebing Tinggi Pertahankan Opini WTP Delapan Kali Berturut-turut, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan
    08 Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Polres Sergai Teguhkan Komitmen Jaga Persatuan dan Layani Masyarakat dengan Integritas
    09 Satlantas Polres Sergai Gerak Cepat Tangani Empat Kecelakaan dalam Sehari, Mayoritas Dipicu Kelalaian Pengemudi
    10 Razia Gabungan Polres Sergai Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di THM, 27 Pengunjung Diamankan
    11 Polres Sergai Tebar Kepedulian di Hari Raya Idul Adha 1447 H, Salurkan Daging Qurban untuk Warga dan Personel
    12 Kecelakaan di Jalinsum Sei Bamban, Lima Orang Luka-Luka Usai Dua Sepeda Motor Bertabrakan
    13 Polres Sergai Fasilitasi Pemulangan Pasutri dan Dua Anak ke Jakarta, Wujud Nyata Pelayanan Humanis Polri Presisi
    14 WARTAWAN MITRA HUMAS POLRES SERGAI BERDUKACITA ATAS WAFATNYA IBU LAILA NURNANI
    15 Makna Kebersamaan dan Gotong Royong,Dinas PUPR Rayakan Idul Adha Dengan Peyembelihan Hewan.
    16 Terindikasi Penyalahgunaan Dana BOS di SMKN Perhentian Raja jadi lahan korupsi bagi Oknum para Mafia
    17 Praktik Kartel Sawit di Pesisir Selatan, Relawan Prabowo Gibran: “Negara Tidak Boleh Kalah dari Mafia Harga Sawit
    18 APPSI Tulungagung Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pasar Rakyat Hadapi Gempuran Perdagangan Digital
    19 Tragis di Jalinsum Perbaungan, Pemuda 19 Tahun Tewas dalam Tabrakan Motor dan Truk, Polisi Buru Sopir yang Kabur
    20 Polres Sergai Musnahkan Sabu dan Ekstasi Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba, Wujud Komitmen Selamatkan Generasi Bangsa
    21 KAPOLSEK KOTO GASIB DUKUNG KETAHANAN PANGAN
    22 Polemik Dugaan Fee Proyek, Nama Afrudin Amga Tersorot, Pantas Tergeser dari Jabatan Strategis PUPR Kampar
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik