Di Minta Polresta Pekanbaru Proses Kasus Mantan Napi Nando gulo Yang Bertopeng dibalik Nama Wartawan
Nando Gulo Kembali Terancam Masuk Bui Wartawan Amburadul, Kerap Membuat Berita Tidak Sesuai Prodak Pers Pelapor Sudah Terima SP2HP
Senin, 16-03-2026 - 16:13:49 WIB
Pekanbaru, OPSINEWS.COM-Atas laporan Yusman G, Dengan Nomor LP/B/1440/XII/2025/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU. Pada Tanggal 08 Desember 2025 lalu. Dan telah menerima Surat berupa SP2HP, (Surat Pemberitahuan Penelitian Perkembangan Laporan).
Terlapor atas nama Nando Gulo, dengan dugaan kasus Kasus yang melanggar Undang -undang No 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 11 Tahun Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Nando Gulo Mantan Napi yang Bertopeng sebagai Wartawan dan kerap membuat kontroversi dalam pemberitaannya, kini kembali berurusan dengan hukum sebagai terlapor, hal ini akibat perbuatannya yang menguntungkan dirinya sendiri tanpa memikirkan dampak buruk terhadap pihak orang lain.
Hal ini di buktikan dengan Surat Rekomendasi dari Dewan pers, Nomor 36/DP/K/I/2026. Dalam surat tersebut, "Menegaskan semua yang ia terbit kan di Platform Media Bukan lah Prodak Jurnalistik, dan Mendorong Pihak Kepolisian untuk Memproses Sesuai dengan hukum". Ucap Yusman Gea kepada sejumlah wartawan sembari Menujuk kan Rekomendasi dari Dewan pers itu. Minggu, 15/3/26.
Pada kesempatan yang sama. Penasehat hukum., Dr Freddy Simanjuntak SH,MH, yang mendampingi YG. Menyampaikan bahwa, sangat menyayangkan Perbuatan Nando Gulo. Sebagai wartawan harusnya dia bertobat karena dia sudah pernah di penjara akibat pemerasan dan mejalani hukuman sekian bulan.
Dan baru-baru ini juga beliau terdengar informasi dari warga lubuk sakat, diduga mencoba melakukan pemerasan dengan membawa nama wartawan meminta sejumlah uang dengan menakut-nakutin akan memberitakan seseorang.
Dr, Freddy Simanjuntak SH.MH, Memohon kepada Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol. Muharman Arta, S.I.K., M.H., terkait adanya laporan YG. Agar Nando Gulo segera di proses dengan hukum supaya tidak membuat resah dan tidak nyaman masyarakat umum dan apalagi dengan adanya Surat Rekomendasi dari Dewan pers dengan nomor 36/DP/K/I/2026. Yang "Menegaskan semua yang ia terbit kan di Platform Media Bukan lah Prodak Jurnalistik. Kata Fredi. (Tim) ***
Komentar Anda :