Pelaku Pengerusakan Tanaman Kavlingan GKPN Diduga Jaringan Kades Tarai Bangun Yang sudah Ditahan di polres Kampar
Kampar- OPSINEWS.COM-Sekelompok Pemuda melakukan penguasaan fisik tanah dengan secara paksa serta merusak tanaman warga, mereka merebut lahan warga secara ilegal, hal ini diduga dilakukan oknum yang mengaku sebagai penguasa tanah Ulayat menyerobot lahan kavlingan GKPN di Desa Rimbo panjang kecamatan Tambang kabupaten Kampar.
Meskipun sudah dilaporkan ke Polsek Tambang, namun para pelaku pengerusakan tanaman pemilik kavlingan GKPN di Dusun III RW/RT/02/02 Desa Rimbo panjang
pada tahun 2024 silam sampai saat ini belum tersentuh hukum, padahal Tugas pokok kepolisian adalah Melindungi Melayani masyarakat sepenuh hati, "ujar Mida pemilik lahan kavlingan GKPN kemaren.
Mida mendatangi Polsek Tambang melaporkan Zulpaini Nasra warga Aur Sakti yang mengaku pemilik surat keterangan tanah SKT yang diduga"Palsu" diterbitkan kades Tarai bangun dengan Nomor: 62/TRB/XI/ 2016, berdasarkan SKT tersebut mereka melakukan pengerusakan bersama Pemuda yang mengaku pekerja dari kelompok Datuk penguasa tanah Ulayat.
"Saya datang ke Polsek Tambang melaporkan kelompok Zulpaini Nasra yang merusak lahan/tanah saya, justru disuruh membuat Pengaduan secara tertulis 28 Agustus 2024., padahal yang dirusak tanaman saya, kemudian semua dokumen bukti saya memiliki lahan/tanah sudah saya serahkan ke penyidik Polsek Tambang kala itu,"terang Mida.
Mida mengaku diancam oleh kelompok mafia tanah ketika dirinya bersama kelompok kavlingan GKPN memasuki lahannya, ucapan mereka kasar mereka melakukan intimidasi, mereka juga mengaku hanya pekerja dari kelompok penguasa tanah Ulayat Datuk Talak Sakti kelompok Razali.
"Ada puluhan orang berbadan tegap mengancam kami ketika mereka dilarang merusak tanaman mengunakan alat berat excavator, diantaranya mereka ada yang membawa senjata tajam di pinggang mereka, ada juga yang menenteng parang, habis semuanya tanaman kami
diratakannya dengan tanah, sungguh kejam prilaku mereka,"ujar Mida sambil melihatkan video pengerusakan tanamannya baru baru ini.
Meskipun sudah dilaporkan ke Polsek Tambang, namun mereka semangkin semena-mena merusak lahan/tanah kavlingan GKPN, bahkan sudah tiga Honda saya hilang dilokasi lahan yang diserobot kelompok mafia tanah yang mengaku penguasa tanah Ulayat kelompok Tani yang mengaku dapat tanah dari Razali," terang Mida.
Saya baru terima surat dari penyidik Polsek Tambang Perihal SP2HP/2&NIIII/Res.1.24/2024/Reskrim 14 Agustus 2024 Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan., guna kepentingan penyelidikan terhadap peristiwa yang saudara laporkan, maka menunjuk Aipda Robby Mesakh Lumban Batu Penyelidik untuk melakukan tindakan penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana Penggelapan Hak atas barang tidak bergerak atau Penyerobotan dan Pengrusakan, Apabila ada keluhan dalam pelayanan Penyelidik, agar dapat menyampaikan keluhan
kepada Kanit Reskrim Iptu Melvin J. Sinaga,..Demikian dikutip surat SP2HP yang diterima Mida dari Polsek Tambang.
Inilah Oknum Perangkat Desa Tarai Bangun yang diduga terlibat Mafia Tanah diantaranya;
1. Sunaryo, ketua RT 02
2. Warsito ketua RW 02
3. Suradi. Kepala Dusun IV
4. Edi Yanto, Kadus Tarap Mulya
5. Andra Maistar Kades Tarai Bangun.
Ke-lima oknum ini menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) diatas Lahan Kavlingan GKPN yang sudah diterbitkan administrasi pertanahan di Desa Rimbo panjang Pada tahun 1989, kemudian kelima oknum ini Pada Tahun 2016, bersama kades Tarai Bangun Andra Maistar juga terbitkan SKT (Surat Keterangan Tanah) diatas lahan/Tanah Kavling GKPN sekitar 30 Hektar, sedangkan 15 hektar saat ini masuk dalam daftar ganti rugi jalan tol Rengat Pekanbaru Desa Rimbo panjang, sehingga tumpang tindih dengan surat tanah kavling kami,"ungkap pemilik kavlingan GKPN.
Mereka 'Mafia Tanah' dari awal membuat kelompok tani sudah dapat penolakan dari pemilik kavlingan GKPN, bahkan terjadi bentrok pisik, laporan polisi sudah banyak, mereka yang merampas lahan kavlingan GKPN diduga melibatkan oknum pejabat, pasalnya mereka mengaku dapat Hibah dari penguasa tanah Ulayat Kenagarian Tambang, anehnya yang diterbitkannya surat keterangan tanah oleh Kades Tarai Bangun Andra Maistar S.Sos yang sudah ditahan Kejari Bangkinang.
Bahkan ada oknum yang mengaku memiliki lahan/tanah 150 Hektar sebagai pengelola kelompok tani dari tahun 1979, padahal menurut Warga lahan kelompok Tani yang diakui Safi'i pada tahun 1979 masih hutan yang belum di jamah manusia, Kami Yakin oknum yang mengaku memiliki lahan 150 Hektar ini terungkap oleh penegak Hukum, pasalnya segel "Aspal" digunakan untuk menerbitkan SKT Didesa Tarai bangun tahun 2016 tumpang tindih dengan surat tanah kavling GKPN, Ada surat tanah (SKT) dibuat atas nama istrinya, keluarga dan sanak familinya, seolah-olah oknum Datuk ini tidak terlibat jual beli Tanah Ulayat. demikian disampaikan kelompok kavlingan GKPN kemaren
Usai Kades Tarai bangun ditangkap Reskrim polres Kampar, banyak bermunculan nama jaringan Andra Maistar yang sudah mendekam di LP Bangkinang diduga terlibat mafia tanah jalan Tol rengat Pekanbaru Desa Rimbo panjang.
Diperoleh informasi diantara mereka mengunakan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan Kades Tarai Bangun Andra Maistar S.Sos digunakan oknum yang mengaku penguasa Tanah Ulayat untuk mengklaim uang ganti rugi jalan tol rengat Pekanbaru Desa Rimbo panjang. seharusnya diterima pemilik kavlingan GKPN. Berdasarkan SKT Tersebut, uang ganti rugi jalan tol Desa Rimbo panjang dititipkan di pengadilan negeri Bangkinang.. demikian disampaikan pemilik kavlingan GKPN.
Dugaan keterlibatan oknum pejabat Mafia Tanah Sebagaimana diberitakan Minggu, 22/02/2026...
Usai Kades Tarai Bangun Ditahan Polres Kampar, Bermunculan Nama Oknum Pejabat Yang Diduga Terlibat Mafia Tanah Jalan Tol
Kampar Riau -- Setelah Kades Tarai Bangun ditangkap penyidik Polres Kampar Terkait Mafia Tanah jalan Tol Pekanbaru Rengat Desa Rimbo panjang Kec.Tambang Rabu (11/2/2026), bermunculan nama oknum pejabat yang diduga terlibat mafia tanah 'komplotan' Kades Tarai Bangun yang kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Bangkinang, Rabu (18/2/2026).
Tiga hari menjelang Andra Maistar Kades Tarai Bangun ditangkap polres Kampar kasus Mafia Tanah, Camat Tambang mengundang beberapa orang Kepala Desa dan oknum yang mengaku sebagai penguasa tanah Ulayat di kedai Sate Ocu Jep Sei Pinang Minggu, 25 Januari 2026 pukul 09.00 wib.
Temuan Tim media ini ada dugaan keterlibatan oknum pejabat Kampar 'Mafia Tanah Jalan Tol dengan dalih tanah/lahan adat yang ada di kabupaten Kampar kecamatan Tambang
Dugaan ini beredar didalam surat undangan yang diterbitkan pemerintah Kec.Tambang dengan Menindaklanjuti rapat Verifikasi lahan Adat yang ada di 7 (Tujuh) Titik lokasi di Kampar Jum'at 24 Januari 2026 diruangan Kesra Bupati Kampar.
Berdasarkan surat tersebut, Camat Tambang menerbitkan surat undangan nomor No: 005/PEM/ 023 tanggal 23.Januari 2026 ditandatangani Khairul Syafri S.Pd, MH., Kasi Pem Camat Tambang Dengan judul:
Menindaklanjuti rapat Verifikasi lahan Adat yang ada di 7 Titik lokasi di Kampar Jum'at 24 Januari 2026 diruangan Kesra Bupati Kampar. Camat Tambang mengundang Ninik mamak Kenagarian Tambang Ahad, 25 Januari 2026 pukul 09.00 wib - selesai, tempat Sate Ocu Jep (Sungai Pinang) dengan tujuan Rencana Verivikasi lahan adat.
Adapun nama dan jabatan yang ditulis didalam surat undangan tersebut diantaranya;
1. Andra Maistar. Kades Tarai Bangun
2. Ben Zainal Arifin. Kades Rimbo panjang
3. Kepala Desa Padang Luas
4. M. Yanis, Kades Terantang
5. Dafrizal Tokoh Masyarakat
6. Khairul Safri. Kasi Pem Tambang
7. Muliyas S.Ag M.H, DT Godang
8. Ali Yunus DT. Samo
9. Mansyur DT. Mojaindo
10. Saharuddin DT. Buo Angso
11. H. M, Nazir DT Josimajo
12. Amir DT. Buo
13. Sawirman DT. Paduko Majo
14. Heri Supriadi, SH, DT Penghulu Rajo
15. A. Sabri. DT. Tanbagini
16. Abdullah. DT Paduko Sindo
tembusannya juga ditulis disampaikan kepada Yth :
1.Bupati Kampar di Bangkinang Kota;
2. Kabag. Tapem dan Kesra Kab: Kampar di Bangkinang Kota;
3. Arsip. Demikian dikutip dari isi surat undangan tersebut
Untuk diketahui, Andra ditangkap polres Kampar terlibat pemalsuan surat tanah melibatkan oknum yang mengaku sebagai penguasa tanah Ulayat, Razali Datuk Talak Sakti Laksamana yang sudah mendekam didalam penjara.
Kades Tarai Bangun ditahan polres Kampar menerbitkan surat tanah palsu menerbitkan surat SKT No Reg : 50 /SKT/TRB/II/2023 Tgl 01 Feb 2023 atas nama Billy Iswara tertulis ia memiliki/menguasai sebidang tanah yang terletak di Jalan/Gang Suka Mulia RT 02 RW 02 Dusun IV Tarai Mulia Desa/Kelurahan Tarai bangun, Kecamatan Tambang. Namun berdasarkan keterangan Billy Iswara bahwa namanya hanya dipakai oleh Fikri sebagai pemilik lahan dan tertulis didalam surat bukti pemilikan/penguasaan tanah tersebut berdasarkan pada huruf f.tertulis SKTB-HMA NO.REG.007.KPTS/DTSL/XII/2015 TGL.04 DESEMBER 2015.
Sementara itu Tim media ini juga mendapatkan Poto copy surat SKT yang diduga berasal dari Razali Datuk Talak Sakti Laksamana yang saat ini mendekam dipenjara.
Sementara itu Tim media ini juga mendapatkan Poto copy surat SKT yang diduga berasal dari Razali Datuk Talak Sakti Laksamana yang digunakan oknum Mafi tanah untuk menyerobot lahan kavlingan GKPN
1. Surat SKT a/n, Zulkifli Mantan Sekcam Tambang, Pekerjaan PNS Alamat Desa Balam Jaya memiliki Surat Keterangan Tanah yang berkaitan dengan Razali dengan nomor Register: 80/SKT/TRB/II/2016. dengan Batas Sempadan, Utara dengan tanah Nurlianis.200 Meter. Selatan Dengan tanah jalan.200 Meter. Barat Dengan Tanah Carlos, 50 Meter. Timur dengan Jalan 50 Meter.
2. Yoppy Nurdei Admaja, 42 Tahun warga Desa Aur Sakti, pegawai onorer dinas Perkim Kampar, disebut warga ia ponakan Abdullah, DT Paduko Sindo merupakan Pensiunan PNS di Perkim Kampar. Yoppy juga memiliki SKT Nomor; 75/SKT/TRB tahun 2016
3. Karlos yang pernah Ribut Saat Hakim gelar sidang lapangan perkara perdata nomor: 72 tahun 2024 antara pemilik lahan kavlingan GKPN di desa Rimbo panjang Kec,Tambang Jumat 20 Desember 2024 silam. Karlos juga memiliki surat keterangan Tanah diterbitkan Kades Tarai Bangun dengan Nomor Register: 55/SKT/TRB/XII/2016.
4. Abas warga Dusun II Pulau duit Desa Kemang Indah juga memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) diterbitkan Kades Tarai Bangun, ke-empat SKT Tersebut berasal dari Razali yang mengaku dari Datuk Talak sakti laksamana
ke-empat SKT tersebut diduga digunakannya untuk menyerobot lahan kavlingan GKPN yang sudah terbit surat tanah Pada tahun 1989 melalui administrasi desa Rimbo panjang
"Akibatnya pembayaran uang ganti rugi jalan tol Pekanbaru Rengat Desa Rimbo panjang kecamatan Tambang terkendala, dan di titipkan dipengadlian Negeri Bangkinang,"
ujar beberapa orang pemilik lahan kavlingan GKPN kemarin.
Semoga informasi ini jadi pedoman oleh satgas Mafia Tanah untuk mengungkap oknum pejabat nakal di Kampar secara berjamaah yang diduga terlibat mafia tanah dan rekayasa kapal batas desa Rimbo panjang dan mengaku penguasa tanah Ulayat.
Terkait surat undangan tersebut, Camat Tambang dan kasi pem dikonfirmasi hingga berita ini dilansir belum ada Jawaban..ikuti pemberitaan berikutnya, Tim pewarta akan membongkar siapa saja oknum pejabat yang diduga terlibat mafia tanah jalan tol dengan dokumen yang berhasil dirangkum melalui investigasi dari Tahun 2016 silam (Tim)
Komentar Anda :