Langgar Aturan DAS, PT Peputra Maha Raya Tanam Pohon Sawit Sampai Bibir Sungai Kampar
Kampar -Riau. OPSINEWS.COM-Pelanggaran PT. Peputra Maha Raya atau yang kerap disebut Masyarakat sebagai PT. Rosna yang berada di Desa Buluh Cina, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar menjadi sorotan masyarakat Kabupaten Kampar.
Pasalnya, PT Rosna tidak hanya melakukan penanaman sawit sampai ke Pinggir Sungai Kampar jelas melanggar Aturan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Indonesia diatur utamanya melalui PP No. 37 Tahun 2012, yang mewajibkan pengelolaan terpadu dari hulu hingga hilir untuk mencegah banjir, kekeringan, dan erosi.
Namun, PT Rosna juga masih memanen kebun sawit yang sudah disegel oleh Satgas PKH.Seluas 34,581 H.
"PT Peputra Maha Raya atau dikenal PT Rosna ini menanam sampai ke pinggir Sungai Kampar jelas melanggar PP No. 37 Tahun 2012. Aturan PP tersebut jelas mewajibkan pengelolaan terpadu dari hulu hingga hilir untuk mencegah banjir, kekeringan, dan erosi. Sempadan sungai ditetapkan minimal 100 meter (sungai besar luar kota) atau 50 meter (perkotaan) dari tepi.
Kegiatan mencakup pemeliharaan tutupan hutan di hulu dan pengendalian pencemaran, " ungkap Yusman sembari menunjukan Pohon Sawit yang ditanam di Pinggir Sungai Kampar, Kamis (26/2/2026).
Berdasarkan investigasi langsung di lapangan, Yusman bersama Tim Media ini, menemukan adanya indikasi kuat bahwa perusahaan PT. Rosna telah memanfaatkan kawasan hutan dan Zona Merah, sempadan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampar untuk perkebunan sawit, tanpa kejelasan legalitas yang sah yang didukung video langsung di lapangan.
"Ini jelas melanggar aturan DAS. Dan berdasarkan informasi dari para pekerja masih dilakukan juga pemanenan dan terbukti rutin terlihat Truk Colt Diesel membawa buah hasil panen keluar, " beber Yusman
Menurut Yusman pelanggaran yang dilakukan PT. Rosna bukan sekadar masalah administratif, tapi berpotensi kuat sebagai bentuk perampasan ruang ekologi dan penyalahgunaan hak atas tanah Negara.
PT Rosna ini Sudah berpuluh tahun sudah melanggar aturan. Bahkan sudah di Segel masih tetap di panen.
“Ini bukan pelanggaran kecil. Kami temukan indikasi perkebunan sawit ditanam di sempadan sungai, zona rawan erosi dan bahkan dalam kawasan hutan serta lahan HGB. Ini bentuk kejahatan tata ruang lingkungan hidup yang harus dipertanggungjawabkan oleh PT. Rosna,” tegas Yusman.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kata perusahaan PT Rosna atau PT Peputra Maha Raya tersebut diduga mengelola lahan ±1.600 hektare, padahal HGU yang dimiliki hanya ±1.200 hektare. Selain itu, ditemukan fakta bahwa di Jalan Persawahan, ±192 hektare kebun sawit berdiri di atas Hak Guna Bangunan (HGB) yang secara hukum tidak boleh digunakan untuk budidaya pertanian atau perkebunan.
Tidak hanya itu, di Jalan Wira Bima, dari total ±77 hektare HGB, ±42 hektare telah ditanami sawit dan ±35 hektare dialihfungsikan menjadi kawasan industri tanpa kejelasan izin lingkungan dan tata ruang.
Sehingga, Yusman menduga kuat telah terjadi pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, antara lain : PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai (aktivitas budidaya dilarang 100 meter dari sempadan sungai besar), UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria dan PP No. 18/2021 serta PP No. 40/1996 tentang pemanfaatan hak atas tanah.
“Kalau PT. Rosna tidak bisa menunjukkan legalitas lengkap dan izin-izin yang relevan, kami akan bawa temuan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Tinggi Riau dan instansi hukum lainnya. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi yang merusak lingkungan,” tegas Yusman.
Manager PT Rosna atau PT Peputra Maha Raya, Bahkan Sartono tidak bisa ditemui ketika dikonfirmasi langsung ke Kantornya. Yang disampaikan Security.
"Karena, Bukti penyegelan dari Satgas PKH juga jelas terpasang di depan kantornya dan Manager PT Rosna Sartono tidak bisa ditemui ketika kami konfirmasi persoalan ini bersama Tim Media. Kata Sekuriti kalau ingin jumpa Manager Pak Sartono harus bikin janji dulu dengan beliau, " beber Yusman lagi. ***(Tim).
Komentar Anda :