Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Segera Dilaporkan ke Kejati Riau Sudah Disegel Satgas PKH, Seluas 34.582 H, Masih di Panen PT Rosna
Langgar Aturan DAS, PT Peputra Maha Raya Tanam Pohon Sawit Sampai Bibir Sungai Kampar
Kamis, 26-02-2026 - 15:43:27 WIB
Lokasi yang di Segel
TERKAIT:
   
 

Kampar -Riau. OPSINEWS.COM-Pelanggaran PT. Peputra Maha Raya atau yang kerap disebut Masyarakat sebagai PT. Rosna yang berada di Desa Buluh Cina, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar menjadi sorotan masyarakat Kabupaten Kampar. 

Pasalnya, PT Rosna tidak hanya melakukan penanaman sawit sampai ke Pinggir Sungai Kampar jelas melanggar Aturan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Indonesia diatur utamanya melalui PP No. 37 Tahun 2012, yang mewajibkan pengelolaan terpadu dari hulu hingga hilir untuk mencegah banjir, kekeringan, dan erosi. 
Namun, PT Rosna juga masih memanen kebun sawit yang sudah disegel oleh Satgas PKH.Seluas 34,581 H.

"PT Peputra Maha Raya atau dikenal PT Rosna ini menanam sampai ke pinggir Sungai Kampar jelas melanggar PP No. 37 Tahun 2012. Aturan PP tersebut jelas mewajibkan pengelolaan terpadu dari hulu hingga hilir untuk mencegah banjir, kekeringan, dan erosi. Sempadan sungai ditetapkan minimal 100 meter (sungai besar luar kota) atau 50 meter (perkotaan) dari tepi.
Kegiatan mencakup pemeliharaan tutupan hutan di hulu dan pengendalian pencemaran, " ungkap Yusman sembari menunjukan Pohon Sawit yang ditanam di Pinggir Sungai Kampar, Kamis (26/2/2026). 

Berdasarkan investigasi langsung di lapangan, Yusman  bersama Tim Media ini, menemukan adanya indikasi kuat bahwa perusahaan PT. Rosna telah memanfaatkan kawasan hutan dan Zona Merah, sempadan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampar untuk perkebunan sawit, tanpa kejelasan legalitas yang sah yang didukung video langsung di lapangan. 

"Ini jelas melanggar aturan DAS. Dan berdasarkan informasi dari para pekerja masih dilakukan juga pemanenan dan terbukti rutin terlihat Truk Colt Diesel membawa buah hasil panen keluar, " beber Yusman 

Menurut Yusman pelanggaran yang dilakukan PT. Rosna bukan sekadar masalah administratif, tapi berpotensi kuat sebagai bentuk perampasan ruang ekologi dan penyalahgunaan hak atas tanah Negara. 

PT Rosna ini Sudah berpuluh tahun sudah melanggar aturan. Bahkan sudah di Segel masih tetap di panen.

“Ini bukan pelanggaran kecil. Kami temukan indikasi perkebunan sawit ditanam di sempadan sungai, zona rawan erosi dan bahkan dalam kawasan hutan serta lahan HGB. Ini bentuk kejahatan tata ruang lingkungan hidup yang harus dipertanggungjawabkan oleh PT. Rosna,” tegas Yusman.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kata perusahaan PT Rosna atau PT Peputra Maha Raya tersebut diduga mengelola lahan ±1.600 hektare, padahal HGU yang dimiliki hanya ±1.200 hektare. Selain itu, ditemukan fakta bahwa di Jalan Persawahan, ±192 hektare kebun sawit berdiri di atas Hak Guna Bangunan (HGB) yang secara hukum tidak boleh digunakan untuk budidaya pertanian atau perkebunan.

Tidak hanya itu, di Jalan Wira Bima, dari total ±77 hektare HGB, ±42 hektare telah ditanami sawit dan ±35 hektare dialihfungsikan menjadi kawasan industri tanpa kejelasan izin lingkungan dan tata ruang.
Sehingga, Yusman menduga kuat telah terjadi pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, antara lain : PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai (aktivitas budidaya dilarang 100 meter dari sempadan sungai besar), UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria dan PP No. 18/2021 serta PP No. 40/1996 tentang pemanfaatan hak atas tanah.

“Kalau PT. Rosna tidak bisa menunjukkan legalitas lengkap dan izin-izin yang relevan, kami akan bawa temuan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Tinggi Riau dan instansi hukum lainnya. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi yang merusak lingkungan,” tegas Yusman.

Manager PT Rosna atau PT Peputra Maha Raya, Bahkan Sartono tidak bisa ditemui ketika dikonfirmasi langsung ke Kantornya. Yang disampaikan Security.

"Karena, Bukti penyegelan dari Satgas PKH juga jelas terpasang di depan kantornya dan Manager PT Rosna Sartono tidak bisa ditemui ketika kami konfirmasi persoalan ini bersama Tim Media. Kata Sekuriti kalau ingin jumpa Manager Pak Sartono harus bikin janji dulu dengan beliau, " beber Yusman  lagi. ***(Tim).

 




 
Berita Lainnya :
  • Pemko Tebing Tinggi Perkuat Keselamatan di Perlintasan Kereta Api, Siapkan Langkah Strategis pada Regulasi, Infrastruktur, dan Edukasi
  • Rahudman Harahap Ingatkan Insan Pers JMSI Junjung Tinggi Profesionalisme dan Integritas
  • Polres Sergai Ungkap 38 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, 58 Tersangka Diamankan
  • JMSI Sumut Matangkan Persiapan Raker dan Pelantikan Pengurus Daerah, Perkuat Konsolidasi Media Siber di Sumut
  • Dua Pria Diamankan di Perkebunan Sawit, Polres Sergai Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemko Tebing Tinggi Perkuat Keselamatan di Perlintasan Kereta Api, Siapkan Langkah Strategis pada Regulasi, Infrastruktur, dan Edukasi
    02 Rahudman Harahap Ingatkan Insan Pers JMSI Junjung Tinggi Profesionalisme dan Integritas
    03 Polres Sergai Ungkap 38 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, 58 Tersangka Diamankan
    04 JMSI Sumut Matangkan Persiapan Raker dan Pelantikan Pengurus Daerah, Perkuat Konsolidasi Media Siber di Sumut
    05 Dua Pria Diamankan di Perkebunan Sawit, Polres Sergai Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika
    06 Lapor Pak Walikota Pekanbaru! Das Mantan Napi Narkoba Gunakan Rompi Pemko Pekanbaru Alih Fungsikan Lahan Parkir Pasar Jadi Lapak Pedagang dengan Sewa Hingga Rp 20 Ribu Per Lapak
    07 Pemko Tebing Tinggi Pertahankan Opini WTP Delapan Kali Berturut-turut, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan
    08 Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Polres Sergai Teguhkan Komitmen Jaga Persatuan dan Layani Masyarakat dengan Integritas
    09 Satlantas Polres Sergai Gerak Cepat Tangani Empat Kecelakaan dalam Sehari, Mayoritas Dipicu Kelalaian Pengemudi
    10 Razia Gabungan Polres Sergai Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di THM, 27 Pengunjung Diamankan
    11 Polres Sergai Tebar Kepedulian di Hari Raya Idul Adha 1447 H, Salurkan Daging Qurban untuk Warga dan Personel
    12 Kecelakaan di Jalinsum Sei Bamban, Lima Orang Luka-Luka Usai Dua Sepeda Motor Bertabrakan
    13 Polres Sergai Fasilitasi Pemulangan Pasutri dan Dua Anak ke Jakarta, Wujud Nyata Pelayanan Humanis Polri Presisi
    14 WARTAWAN MITRA HUMAS POLRES SERGAI BERDUKACITA ATAS WAFATNYA IBU LAILA NURNANI
    15 Makna Kebersamaan dan Gotong Royong,Dinas PUPR Rayakan Idul Adha Dengan Peyembelihan Hewan.
    16 Terindikasi Penyalahgunaan Dana BOS di SMKN Perhentian Raja jadi lahan korupsi bagi Oknum para Mafia
    17 Praktik Kartel Sawit di Pesisir Selatan, Relawan Prabowo Gibran: “Negara Tidak Boleh Kalah dari Mafia Harga Sawit
    18 APPSI Tulungagung Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pasar Rakyat Hadapi Gempuran Perdagangan Digital
    19 Tragis di Jalinsum Perbaungan, Pemuda 19 Tahun Tewas dalam Tabrakan Motor dan Truk, Polisi Buru Sopir yang Kabur
    20 Polres Sergai Musnahkan Sabu dan Ekstasi Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba, Wujud Komitmen Selamatkan Generasi Bangsa
    21 KAPOLSEK KOTO GASIB DUKUNG KETAHANAN PANGAN
    22 Polemik Dugaan Fee Proyek, Nama Afrudin Amga Tersorot, Pantas Tergeser dari Jabatan Strategis PUPR Kampar
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik