Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Segera Dilaporkan ke Kejati Riau Sudah Disegel Satgas PKH, Seluas 34.582 H, Masih di Panen PT Rosna
Langgar Aturan DAS, PT Peputra Maha Raya Tanam Pohon Sawit Sampai Bibir Sungai Kampar
Kamis, 26-02-2026 - 15:43:27 WIB
Lokasi yang di Segel
TERKAIT:
   
 

Kampar -Riau. OPSINEWS.COM-Pelanggaran PT. Peputra Maha Raya atau yang kerap disebut Masyarakat sebagai PT. Rosna yang berada di Desa Buluh Cina, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar menjadi sorotan masyarakat Kabupaten Kampar. 

Pasalnya, PT Rosna tidak hanya melakukan penanaman sawit sampai ke Pinggir Sungai Kampar jelas melanggar Aturan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Indonesia diatur utamanya melalui PP No. 37 Tahun 2012, yang mewajibkan pengelolaan terpadu dari hulu hingga hilir untuk mencegah banjir, kekeringan, dan erosi. 
Namun, PT Rosna juga masih memanen kebun sawit yang sudah disegel oleh Satgas PKH.Seluas 34,581 H.

"PT Peputra Maha Raya atau dikenal PT Rosna ini menanam sampai ke pinggir Sungai Kampar jelas melanggar PP No. 37 Tahun 2012. Aturan PP tersebut jelas mewajibkan pengelolaan terpadu dari hulu hingga hilir untuk mencegah banjir, kekeringan, dan erosi. Sempadan sungai ditetapkan minimal 100 meter (sungai besar luar kota) atau 50 meter (perkotaan) dari tepi.
Kegiatan mencakup pemeliharaan tutupan hutan di hulu dan pengendalian pencemaran, " ungkap Yusman sembari menunjukan Pohon Sawit yang ditanam di Pinggir Sungai Kampar, Kamis (26/2/2026). 

Berdasarkan investigasi langsung di lapangan, Yusman  bersama Tim Media ini, menemukan adanya indikasi kuat bahwa perusahaan PT. Rosna telah memanfaatkan kawasan hutan dan Zona Merah, sempadan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampar untuk perkebunan sawit, tanpa kejelasan legalitas yang sah yang didukung video langsung di lapangan. 

"Ini jelas melanggar aturan DAS. Dan berdasarkan informasi dari para pekerja masih dilakukan juga pemanenan dan terbukti rutin terlihat Truk Colt Diesel membawa buah hasil panen keluar, " beber Yusman 

Menurut Yusman pelanggaran yang dilakukan PT. Rosna bukan sekadar masalah administratif, tapi berpotensi kuat sebagai bentuk perampasan ruang ekologi dan penyalahgunaan hak atas tanah Negara. 

PT Rosna ini Sudah berpuluh tahun sudah melanggar aturan. Bahkan sudah di Segel masih tetap di panen.

“Ini bukan pelanggaran kecil. Kami temukan indikasi perkebunan sawit ditanam di sempadan sungai, zona rawan erosi dan bahkan dalam kawasan hutan serta lahan HGB. Ini bentuk kejahatan tata ruang lingkungan hidup yang harus dipertanggungjawabkan oleh PT. Rosna,” tegas Yusman.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kata perusahaan PT Rosna atau PT Peputra Maha Raya tersebut diduga mengelola lahan ±1.600 hektare, padahal HGU yang dimiliki hanya ±1.200 hektare. Selain itu, ditemukan fakta bahwa di Jalan Persawahan, ±192 hektare kebun sawit berdiri di atas Hak Guna Bangunan (HGB) yang secara hukum tidak boleh digunakan untuk budidaya pertanian atau perkebunan.

Tidak hanya itu, di Jalan Wira Bima, dari total ±77 hektare HGB, ±42 hektare telah ditanami sawit dan ±35 hektare dialihfungsikan menjadi kawasan industri tanpa kejelasan izin lingkungan dan tata ruang.
Sehingga, Yusman menduga kuat telah terjadi pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, antara lain : PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai (aktivitas budidaya dilarang 100 meter dari sempadan sungai besar), UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria dan PP No. 18/2021 serta PP No. 40/1996 tentang pemanfaatan hak atas tanah.

“Kalau PT. Rosna tidak bisa menunjukkan legalitas lengkap dan izin-izin yang relevan, kami akan bawa temuan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Tinggi Riau dan instansi hukum lainnya. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi yang merusak lingkungan,” tegas Yusman.

Manager PT Rosna atau PT Peputra Maha Raya, Bahkan Sartono tidak bisa ditemui ketika dikonfirmasi langsung ke Kantornya. Yang disampaikan Security.

"Karena, Bukti penyegelan dari Satgas PKH juga jelas terpasang di depan kantornya dan Manager PT Rosna Sartono tidak bisa ditemui ketika kami konfirmasi persoalan ini bersama Tim Media. Kata Sekuriti kalau ingin jumpa Manager Pak Sartono harus bikin janji dulu dengan beliau, " beber Yusman  lagi. ***(Tim).

 




 
Berita Lainnya :
  • Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
  • Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
  • Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
  • Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
  • Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
    02 Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
    03 Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
    04 Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
    05 Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
    06 JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis
    07 Diduga Ada Kejanggalan Waktu Cetak Tagihan di MP Club Pekanbaru, Manajemen Akui Sistem POS Bisa Dioperasikan Secara Manual
    08 Jelang Rakerda JMSI Sumut 2026, Panitia Finalisasi Persiapan; Gubernur, Kapolda, Kajati hingga Bupati Dijadwalkan Hadir
    09 Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Sibatu-batu Tengkoh di Simalungun, Minta Pemkab Segera Lakukan Pengaspalan
    10 JMSI Sergai-Tebing Tinggi Siap Gelar Rakerda JMSI Sumut 2026, Seluruh Persiapan Rampung 100 Persen
    11 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    12 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    13 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    14 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    15 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    16 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    17 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    18 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    19 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    20 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
    21 Kuasa Hukum Pelapor Desak Polres Sergai Ambil Langkah Tegas, Dua Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
    22 MUI Kecamatan Sipispis Resmi Dikukuhkan, Mukerda 2025–2030 Teguhkan Komitmen Melayani Umat dan Perkuat Ukhuwah Islamiyah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik