Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Segera Dilaporkan ke Kejati Riau Sudah Disegel Satgas PKH, Seluas 34.582 H, Masih di Panen PT Rosna
Langgar Aturan DAS, PT Peputra Maha Raya Tanam Pohon Sawit Sampai Bibir Sungai Kampar
Kamis, 26-02-2026 - 15:43:27 WIB
Lokasi yang di Segel
TERKAIT:
   
 

Kampar -Riau. OPSINEWS.COM-Pelanggaran PT. Peputra Maha Raya atau yang kerap disebut Masyarakat sebagai PT. Rosna yang berada di Desa Buluh Cina, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar menjadi sorotan masyarakat Kabupaten Kampar. 

Pasalnya, PT Rosna tidak hanya melakukan penanaman sawit sampai ke Pinggir Sungai Kampar jelas melanggar Aturan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Indonesia diatur utamanya melalui PP No. 37 Tahun 2012, yang mewajibkan pengelolaan terpadu dari hulu hingga hilir untuk mencegah banjir, kekeringan, dan erosi. 
Namun, PT Rosna juga masih memanen kebun sawit yang sudah disegel oleh Satgas PKH.Seluas 34,581 H.

"PT Peputra Maha Raya atau dikenal PT Rosna ini menanam sampai ke pinggir Sungai Kampar jelas melanggar PP No. 37 Tahun 2012. Aturan PP tersebut jelas mewajibkan pengelolaan terpadu dari hulu hingga hilir untuk mencegah banjir, kekeringan, dan erosi. Sempadan sungai ditetapkan minimal 100 meter (sungai besar luar kota) atau 50 meter (perkotaan) dari tepi.
Kegiatan mencakup pemeliharaan tutupan hutan di hulu dan pengendalian pencemaran, " ungkap Yusman sembari menunjukan Pohon Sawit yang ditanam di Pinggir Sungai Kampar, Kamis (26/2/2026). 

Berdasarkan investigasi langsung di lapangan, Yusman  bersama Tim Media ini, menemukan adanya indikasi kuat bahwa perusahaan PT. Rosna telah memanfaatkan kawasan hutan dan Zona Merah, sempadan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampar untuk perkebunan sawit, tanpa kejelasan legalitas yang sah yang didukung video langsung di lapangan. 

"Ini jelas melanggar aturan DAS. Dan berdasarkan informasi dari para pekerja masih dilakukan juga pemanenan dan terbukti rutin terlihat Truk Colt Diesel membawa buah hasil panen keluar, " beber Yusman 

Menurut Yusman pelanggaran yang dilakukan PT. Rosna bukan sekadar masalah administratif, tapi berpotensi kuat sebagai bentuk perampasan ruang ekologi dan penyalahgunaan hak atas tanah Negara. 

PT Rosna ini Sudah berpuluh tahun sudah melanggar aturan. Bahkan sudah di Segel masih tetap di panen.

“Ini bukan pelanggaran kecil. Kami temukan indikasi perkebunan sawit ditanam di sempadan sungai, zona rawan erosi dan bahkan dalam kawasan hutan serta lahan HGB. Ini bentuk kejahatan tata ruang lingkungan hidup yang harus dipertanggungjawabkan oleh PT. Rosna,” tegas Yusman.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kata perusahaan PT Rosna atau PT Peputra Maha Raya tersebut diduga mengelola lahan ±1.600 hektare, padahal HGU yang dimiliki hanya ±1.200 hektare. Selain itu, ditemukan fakta bahwa di Jalan Persawahan, ±192 hektare kebun sawit berdiri di atas Hak Guna Bangunan (HGB) yang secara hukum tidak boleh digunakan untuk budidaya pertanian atau perkebunan.

Tidak hanya itu, di Jalan Wira Bima, dari total ±77 hektare HGB, ±42 hektare telah ditanami sawit dan ±35 hektare dialihfungsikan menjadi kawasan industri tanpa kejelasan izin lingkungan dan tata ruang.
Sehingga, Yusman menduga kuat telah terjadi pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, antara lain : PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai (aktivitas budidaya dilarang 100 meter dari sempadan sungai besar), UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria dan PP No. 18/2021 serta PP No. 40/1996 tentang pemanfaatan hak atas tanah.

“Kalau PT. Rosna tidak bisa menunjukkan legalitas lengkap dan izin-izin yang relevan, kami akan bawa temuan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Tinggi Riau dan instansi hukum lainnya. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi yang merusak lingkungan,” tegas Yusman.

Manager PT Rosna atau PT Peputra Maha Raya, Bahkan Sartono tidak bisa ditemui ketika dikonfirmasi langsung ke Kantornya. Yang disampaikan Security.

"Karena, Bukti penyegelan dari Satgas PKH juga jelas terpasang di depan kantornya dan Manager PT Rosna Sartono tidak bisa ditemui ketika kami konfirmasi persoalan ini bersama Tim Media. Kata Sekuriti kalau ingin jumpa Manager Pak Sartono harus bikin janji dulu dengan beliau, " beber Yusman  lagi. ***(Tim).

 




 
Berita Lainnya :
  • Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
  • FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
  • Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
  • KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
  • HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
    02 FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
    03 Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
    04 KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
    05 HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
    06 Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
    07 Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
    08 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    09 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    10 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    11 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    12 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    13 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    14 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    15 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    16 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    17 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    18 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    19 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    20 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
    21 Polres Sergai Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Perbaungan, Kapolres Letakkan Batu Pertama
    22 Pemko Tebing Tinggi Siapkan Tes Urine bagi Seluruh ASN, Perkuat Komitmen Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dari Narkoba
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik