Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Diminta Kapolres Kampar Turun Tangan
Tambang Galian C di DAS, Desa Parit Baru Ilegal Nama Anak Tokoh Adat Terseret Sebagai Pengusaha Tambang ilegal
Rabu, 25-02-2026 - 10:49:27 WIB
Dokumentasi lokasi
TERKAIT:
   
 

Tambang, Kampar - Riau-OPSINEWS.COM-  Aktivitas tambang galian C Ilegal yang menyedot hasil dari dalam bumi yakni pasir dan batuan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Parit Baru, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, memicu kegaduhan dan pertanyaan publik di kalangan masyarakat luas dimana tambang galian C Ilegal ini bisa beroperasi tanpa tersentuh hukum, apakah karena lemahnya pengawasan dari APH setempat? Selasa , 24 /02/2026.

Usaha pengerukan sumber daya alam tersebut disinyalir beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari otoritas terkait.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa usaha tambang tersebut diduga kuat milik seorang pria berinisial AR. ( ARDI) Sosok AR sendiri dikenal luas oleh masyarakat setempat sebagai anak dari salah satu tokoh adat (Datuk) di wilayah tersebut. dan kuat lobby -lobby nya mulai dari bawah hingga ke atas.ucap warga.

Berdasarkan pantauan langsung tim awak media pada Selasa (24/02/2026), terlihat mesin penyedot pasir berkapasitas besar beroperasi aktif di tengah aliran sungai. Aktivitas ini dikhawatirkan akan merusak ekosistem sungai dan memicu abrasi  dan longsor di sekitar pemukiman warga.

Pemilik Usaha Bungkam Terkait Legalitas

Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media kepada AR selaku terduga pemilik usaha. Namun, hingga berita ini ditayangkan, AR tidak memberikan respon sedikitpun terkait legalitas maupun dokumen perizinan operasional tambang miliknya.

Sikap bungkam tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas tambang di Desa Parit Baru ini mengabaikan regulasi yang tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Warga Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Keresahan warga bukan tanpa alasan. Selain dampak lingkungan, adanya keterlibatan keluarga tokoh adat dalam dugaan praktik ilegal ini memicu kekhawatiran akan adanya kekebalan hukum. Masyarakat meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Kampar dan Polsek Tambang, segera mengambil tindakan tegas.

"Kami meminta Kapolres Kampar untuk meninjau langsung lokasi guna memastikannya dan kebenarannya, Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum hanya karena pelaku adalah anak tokoh adat," atau ada storan tegas salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Tambang ilegal ini jelas tidak memiliki izin, pelaku penambangan ilegal dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara serta denda yang cukup besar sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari aparat untuk menertibkan aktivitas yang dinilai merugikan daerah dan lingkungan tersebut. (Tim)

 




 
Berita Lainnya :
  • Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
  • Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
  • Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
  • Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
  • Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
    02 Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
    03 Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
    04 Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
    05 Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
    06 JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis
    07 Diduga Ada Kejanggalan Waktu Cetak Tagihan di MP Club Pekanbaru, Manajemen Akui Sistem POS Bisa Dioperasikan Secara Manual
    08 Jelang Rakerda JMSI Sumut 2026, Panitia Finalisasi Persiapan; Gubernur, Kapolda, Kajati hingga Bupati Dijadwalkan Hadir
    09 Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Sibatu-batu Tengkoh di Simalungun, Minta Pemkab Segera Lakukan Pengaspalan
    10 JMSI Sergai-Tebing Tinggi Siap Gelar Rakerda JMSI Sumut 2026, Seluruh Persiapan Rampung 100 Persen
    11 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    12 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    13 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    14 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    15 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    16 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    17 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    18 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    19 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    20 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
    21 Kuasa Hukum Pelapor Desak Polres Sergai Ambil Langkah Tegas, Dua Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
    22 MUI Kecamatan Sipispis Resmi Dikukuhkan, Mukerda 2025–2030 Teguhkan Komitmen Melayani Umat dan Perkuat Ukhuwah Islamiyah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik