Bobol SD Negeri No.105412 di Sei Bamban, Pemuda 25 Tahun Gasak 8 Chromebook Senilai Rp44,4 Juta
Serdang Bedagai, Sumatera Utara. OPSINEWS.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar fasilitas pendidikan. Seorang pemuda berinisial MP alias Y (25) diamankan setelah diduga membobol SD Negeri No.105412 Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/36/II/2026/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu (1/2/2026) dan dilaporkan sekitar pukul 15.00 WIB.
Pelapor dalam kasus ini adalah Ade Irfansyah, S.Pd (40), seorang PNS yang merupakan perwakilan pihak sekolah.
Berdasarkan keterangan, kejadian pertama kali diketahui sekitar pukul 07.00 WIB setelah saksi Suci Rahmadani, seorang guru, menginformasikan bahwa ruang perpustakaan sekolah telah dibobol maling.
Saat pelapor tiba di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB, ditemukan kondisi pintu ruang perpustakaan dan ruang aset sekolah dalam keadaan rusak. Lemari serta loker penyimpanan berantakan, dan sejumlah barang inventaris sekolah hilang.
Setelah dilakukan pendataan, diketahui barang yang dicuri berupa 8 unit Chromebook, terdiri dari 5 unit merek Axioo warna abu-abu dan 3 unit merek Acer warna hitam, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp44.400.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, atas perintah Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H. melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
Hasilnya, pada Minggu malam sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka MP alias Y di kediamannya di Dusun II Kampung Dalam, Desa Sei Bamban. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 2 unit Chromebook Acer.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui masih menyembunyikan barang curian lainnya di semak-semak dekat rel kereta api. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dimaksud dan menemukan 6 unit Chromebook yang disimpan dalam tas sandang warna putih les biru, terdiri dari 1 unit Acer dan 5 unit Axioo.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Satreskrim Polres Serdang Bedagai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang, dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Senin (2/2/2026), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak pintu sekolah menggunakan gunting.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (Mendrova)
Sumber Humas Polres Sergai
Komentar Anda :