Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
PT ARARA ABADI ABAIKAN PUTUSAN MAHKAMA AGUNG YANG INKRAH ATAS LAHAN SENGKETA
Selasa, 27-01-2026 - 09:26:41 WIB
TERKAIT:
   
 

PELALAWAN, OPSINEWS.COM-PT. Arara Abadi diduga mengabaikan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 105 PK/TUN/LH/2023 dengan tetap melakukan aktivitas penebangan kayu di areal yang telah dimenangkan oleh Masyarakat Adat Batin Sengeri, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Berdasarkan informasi dari Ketua Kelompok Tani Sengeri Sanggam Bertuah, Sianturi Abeng, S.IP, PT Arara Abadi telah melakukan panen atau penebangan di lahan seluas ±100 hektare, dari total 2.090 hektare wilayah adat yang telah melalui proses verifikasi teknis (vertek) dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Sengeri Sanggam Bertuah, Sianturi Abeng, S.IP, ketika dikonfirmasi dilapangan menegaskan bahwa kawasan tersebut telah diajukan dalam skema Perhutanan Sosial dan telah melalui tahapan verifikasi teknis dari pemerintah.

“Lahan seluas 2.090 hektare ini sudah melalui vertek, baik berdasarkan putusan Mahkamah Agung maupun verifikasi Perhutanan Sosial. Kami adalah penerima hibah langsung dari Batin Sengeri,” ujar Sianturi Abeng, Senin (26/1/2026).

Ia juga menyebutkan bahwa pengajuan Perhutanan Sosial tersebut telah diverifikasi secara resmi pada 24 Mei 2025, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor BA.ST.46/VI-5/BPS-TU/PSL.07.02/B/05/2025, dan dinyatakan dapat dipertimbangkan.

Lebih lanjut, pihaknya mengaku telah melaporkan dugaan aktivitas ilegal tersebut kepada Gakkum Lingkungan Hidup serta Aparat Penegak Hukum (APH). Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas di lapangan.

“Kami sudah melaporkan ke Gakkum dan APH. Apabila dalam waktu tiga hari tidak ada tindak lanjut, maka masyarakat anak kemanakan Batin Sengeri akan melakukan aksi. Kami menduga PT Arara Abadi tidak memiliki izin untuk melakukan aktivitas di wilayah ini,” tegasnya.

Temuan lapangan tim Media berdasarkan hasil pantauan di lapangan, tim media menemukan adanya aktivitas penumbangan kayu yang diduga dilakukan oleh PT Arara Abadi. Di lokasi terlihat bekas lintasan alat berat, dan masih beraktivitas.Serta tumpukan kayu hasil tebangan yang masih berada di dalam kawasan sengketa tersebut.

Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Sengeri Sanggam Bertuah,serta pengurus KTH Sengeri Sanggam Bertuah,menyampaikan kekecewaan dan keprihatinan mendalam atas masih berlangsungnya aktivitas tersebut.

Mereka menilai tindakan ini sebagai bentuk pengabaian terhadap putusan pengadilan, sekaligus ancaman serius terhadap keberlangsungan wilayah adat dan hak masyarakat hukum adat Batin Sengeri.

“Putusan pengadilan sudah jelas dan inkrah, tetapi aktivitas masih berjalan. Ini sangat melukai rasa keadilan masyarakat adat,” ungkapnya.

Masyarakat berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum segera menghentikan seluruh aktivitas penebangan, menindak tegas pihak yang melanggar hukum, dan memastikan perlindungan hak masyarakat adat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tim

 




 
Berita Lainnya :
  • Dua Mantan Narapidana Pengancam dan Pemeras Ini, Kembali Dipolisikan Kasus Pelanggaran UU ITE Terancam Masuk Bui
  • Bobol SD Negeri No.105412 di Sei Bamban, Pemuda 25 Tahun Gasak 8 Chromebook Senilai Rp44,4 Juta
  • Polres Serdang Bedagai Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Toba 2026
  • PT. Wahana Arta Mulya Pecat Sepihak Karyawan, Diduga Untuk Menghilangkan Hak Pekerja 
  • Penambangan Emas Tanpa Izin Bebas Beroperasi di HPT Desa Pulau Padang Kuansing, Disebut Dibekingi Oknum Aparat 
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Dua Mantan Narapidana Pengancam dan Pemeras Ini, Kembali Dipolisikan Kasus Pelanggaran UU ITE Terancam Masuk Bui
    02 Bobol SD Negeri No.105412 di Sei Bamban, Pemuda 25 Tahun Gasak 8 Chromebook Senilai Rp44,4 Juta
    03 Polres Serdang Bedagai Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Toba 2026
    04 PT. Wahana Arta Mulya Pecat Sepihak Karyawan, Diduga Untuk Menghilangkan Hak Pekerja 
    05 Penambangan Emas Tanpa Izin Bebas Beroperasi di HPT Desa Pulau Padang Kuansing, Disebut Dibekingi Oknum Aparat 
    06 Wali Kota Tebing Tinggi Resmikan Pusat Kuliner Masjid Agung, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan
    07 Kades Kampung Panjang Bela Galian C Milik Handoko, Warga Soroti Dugaan Konflik Kepentingan hingga Isu Beking Oknum Jenderal
    08 Aktifitas Galian C Milik Handoko di sungai Jalau Kebal Hukum, 250 Warga Murka
    09 Dua Alat Xscapator Sedang Beroperasi Mengali Tanah Urug Hingga Makam Umum Terancam Longsor
    10 Polres Serdang Bedagai Musnahkan 13,8 Kilogram Ganja Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba
    11 Polres Sergai Gelar Upacara Penganugerahan Satyalancana Pengabdian kepada Enam Personel
    12 Satlantas Polres Tebing Tinggi Gelar Binluh dan Dikmas Lantas untuk Tingkatkan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas
    13 Afriadi Andika S.H M.H Tegaskan, Polri Penegakan Hukum, Harus Berada Dibawah Naungan Presiden
    14 PT ARARA ABADI ABAIKAN PUTUSAN MAHKAMA AGUNG YANG INKRAH ATAS LAHAN SENGKETA
    15 Wali Kota Tebing Tinggi Resmikan Kolam Renang Pemko, Dorong Kesehatan, Prestasi, dan Ekonomi Daerah
    16 Wakapolres Sergai Hadiri Pelantikan Pengurus Senkom Mitra Polri Periode 2025-2030
    17 Polres Sergai Gelar Syukuran SPPG 3 di Kecamatan Serba Jadi, Fokus Pemenuhan Gizi dan Pemberdayaan Masyarakat
    18 Disebabkan Pemblokiran Rengkening Hak Paling Dasar Karyawan  Lapan Bulan Belum Terima Gaji
    19 Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap Judi Togel Hongkong, Satu Pelaku Diamankan
    20 Membongkar Dugaan Korupsi Pembangunan SMP Negri 8 Tambang, Disinyalir Dibangun Diatas Lahan 'Mafia' Tanah
    21 Danrem 022/PT Tinjau Jembatan Bailey Penghubung Dua Desa di Langkat
    22 Wali Kota Tebing Tinggi Resmikan Pasar Inpres, Wujud Perjuangan Panjang untuk Pedagang dan Ekonomi Rakyat
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik