Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Pria 50 Tahun, Amankan 13 Paket Sabu di Sei Rampah
Serdang Bedagai, Sumatera Utara. OPSINEWS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial S alias P (50), warga Dusun VI Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, diamankan polisi pada Senin, 12 Januari 2026.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah rumah kosong yang berada di area perkebunan ubi milik warga, Dusun VI Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah. Lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi sekaligus konsumsi narkotika jenis sabu.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah atas maraknya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai, AKP Arif Suhadi, SH, MH, memerintahkan Kanit II Sat Narkoba IPTU Tri Pranata Purba, S.Sos., M.H., beserta tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, pelaku kerap berjualan sabu di rumah kosong yang berada tepat di depan rumahnya. Saat dilakukan penggerebekan, pelaku sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil kami amankan,” jelas IPTU Tri Pranata Purba.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 13 paket plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,80 gram, tiga buah pipet sekop, satu buah dompet, satu plastik besar kosong, satu plastik kecil kosong, serta dua unit telepon genggam merek Nokia warna biru. Barang bukti tersebut ditemukan berserakan di dalam rumah kosong.
Dari hasil interogasi awal di lapangan, tersangka S alias P mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang warga yang tidak dikenalnya di Desa Belidaan, Kecamatan Sei Rampah. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Markas Komando Polres Serdang Bedagai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, IPTU L. B. Manullang, saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai pada Senin, 19 Januari 2026, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa Polres Sergai berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 609 huruf a KUHPidana sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 dan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” ujar IPTU L. B. Manullang.
Polres Serdang Bedagai juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (Mendrova)
Sumber Humas Polres Sergai
Komentar Anda :