Pasien BPJS Alami Kendala Rujukan, Puskesmas Desa Pon Tak Terbitkan Rujukan Lanjutan
Serdang Bedagai, Sumut. OPSINEWS.COM - Seorang pasien peserta BPJS Kesehatan, Erita Situmorang, warga Desa Bakaran Batu, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, mengalami kendala administrasi rujukan saat akan menjalani kontrol kedua pasca perawatan gawat darurat (emergency) di RSU Sri Pamela, Kota Tebing Tinggi, Selasa (6/1/2026).
Sebelumnya, Erita mendapatkan pelayanan medis darurat di RSU Sri Pamela Tebing Tinggi selama empat hari, terhitung sejak 18 Desember 2025. Penanganan tersebut dilakukan sesuai ketentuan BPJS Kesehatan yang memperbolehkan peserta memperoleh layanan kegawatdaruratan di fasilitas kesehatan terdekat tanpa rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Setelah menjalani kontrol pertama pada 30 Desember 2025, dokter spesialis penyakit dalam RSU Sri Pamela, dr. Nazrin Bey Sitompul, Sp.PD, meminta pasien untuk melengkapi surat rujukan dari FKTP sesuai domisili guna melanjutkan kontrol lanjutan.
Rujukan Terkendala Sistem
Menindaklanjuti arahan tersebut, pada Selasa (6/1/2026) pasien mendatangi Puskesmas Desa Pon untuk mengajukan permohonan rujukan agar dapat kembali melakukan kontrol di RSU Sri Pamela. Namun, petugas pendaftaran Puskesmas menyampaikan bahwa rujukan hanya dapat diterbitkan ke RSUD Sultan Sulaiman.
Saat keluarga pasien mempertanyakan alasan tidak dapat dirujuk kembali ke RSU Sri Pamela, petugas menjelaskan bahwa sistem rujukan BPJS di Puskesmas Desa Pon hanya terhubung (ter-link) ke RSUD Sultan Sulaiman.
“Itu sudah aturan BPJS, Pak. Di sistem komputer kami hanya tersedia rujukan ke RSUD Sultan Sulaiman, tidak ada pilihan ke RSU Sri Pamela,” ujar petugas Puskesmas kepada pasien.
Meski merasa kecewa, pasien tetap mengikuti prosedur yang diarahkan dan menjalani pemeriksaan dokter di ruang poli Puskesmas Desa Pon.
Namun, setelah menunggu cukup lama, pihak dokter menyampaikan bahwa surat rujukan tidak dapat diterbitkan dengan alasan sistem rujukan ke poli RSUD Sultan Sulaiman tidak dapat terhubung, serta kondisi pasien dinilai masih bisa ditangani di tingkat Puskesmas.
“Untuk penanganan kesehatan, masih bisa kami lakukan di Puskesmas ini, Pak,” ucap salah seorang dokter di ruang poli.
Kekecewaan Keluarga Pasien
Situasi tersebut memicu kekecewaan pihak keluarga pasien. Salah seorang anggota keluarga bahkan mempertanyakan kebijakan tersebut dengan nada emosional.
“Apakah pasien BPJS baru bisa dirujuk kalau kondisinya sudah parah, Dok?” ucapnya.
Tanggapan RSUD Sultan Sulaiman
Menanggapi hal ini, Direktur RSUD Sultan Sulaiman, dr. Hendri Yanto Ginting, saat dikonfirmasi wartawan Opsinews.com melalui pesan WhatsApp pada Selasa (6/1/2026), menjelaskan bahwa pihaknya hanya berperan sebagai penerima rujukan.
“Saya sudah konfirmasi ke Kepala Puskesmas Desa Pon. Kami di RSUD Sultan Sulaiman hanya sebagai pelayanan penerima rujukan,” tulis dr. Hendri.
Ia menambahkan bahwa sesuai ketentuan BPJS Kesehatan, selama kondisi pasien masih dapat ditangani oleh FKTP, maka penanganan dilakukan di FKTP.
“Kalau masih bisa ditangani oleh FKTP, memang harus ditangani di FKTP. Itu sudah aturan dari BPJS Kesehatan sejak dulu,” jelasnya.
Catatan Kritis
Kasus yang dialami Erita Situmorang mencerminkan ketimpangan antara regulasi normatif dan praktik di lapangan. Keterbatasan sistem rujukan serta rigiditas prosedur administratif berpotensi menghambat kontinuitas pelayanan kesehatan, khususnya bagi pasien yang secara medis membutuhkan kontrol lanjutan di rumah sakit yang sebelumnya menangani kondisi daruratnya.
Peristiwa ini menjadi peringatan serius bagi BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar sistem rujukan tidak semata-mata berbasis teknis dan administratif, melainkan mengutamakan hak pasien serta kebutuhan medis yang berkelanjutan, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
(Mendrova)
Komentar Anda :