Empat Pelaku Curas di Dolok Masihul Dibekuk Polisi, Motor dan Ponsel Korban Berhasil Diamankan
Sergai, Sumut. OPSINEWS.COM - Jajaran Polsek Dolok Masihul, Polres Serdang Bedagai, Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Dolok Masihul.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/B/104/XII/2025/SPKT/Polsek Dolok Masihul/Polres Sergai/Polda Sumut, tertanggal 22 Desember 2025.
Peristiwa curas tersebut terjadi pada Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di jalan umum Dusun II, Desa Batu 13, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Korban dalam kejadian ini adalah Jhon Crist Purba (19) selaku pelapor dan Sanggam Pangaribuan (36), keduanya warga Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi. Saat kejadian, korban Jhon Crist Purba mengendarai sepeda motor Honda Beat warna silver nomor polisi BK 3998 NAW, berboncengan dengan rekannya.
Berdasarkan keterangan korban, sepeda motor yang mereka kendarai tiba-tiba diserempet oleh sepeda motor Honda CBR warna merah yang ditumpangi dua orang pelaku. Akibatnya, korban dan rekannya terjatuh ke dalam parit di pinggir jalan.
Salah satu pelaku berinisial M H (19) kemudian memiting leher korban, sementara pelaku lainnya melakukan penganiayaan secara berulang. Korban dipukul pada bagian rahang dan ditendang di bagian pinggang hingga tidak sadarkan diri. Dalam kondisi tersebut, para pelaku membawa kabur sepeda motor dan satu unit handphone milik korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka serta kerugian materiil sebesar Rp16.420.000. Merasa keberatan, korban selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Dolok Masihul.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Dolok Masihul AKP H.D. Simanjuntak memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ismail Har, SH beserta personel Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Pada Senin malam, sekitar pukul 21.57 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku utama M H di kediamannya di Dusun I, Desa Batu 13, Kecamatan Dolok Masihul.
Dari hasil interogasi, pelaku MH mengakui perbuatannya dan menyebutkan keterlibatan tiga pelaku lainnya, yakni T L S (27), T F (28), dan F S (19).
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku tersebut di rumah masing-masing tanpa perlawanan.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver BK 3998 NAW dan satu unit handphone merek OPPO milik korban.
Seluruh pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Dolok Masihul guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Serdang Bedagai IPTU L. B. Manullang, saat dikonfirmasi di Mako Polres Sergai pada Selasa (23/12/2025), membenarkan penangkapan terhadap empat pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana ayat (1) dan ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Mendrova)
Sumber Humas Polres Sergai
Komentar Anda :