Wali Kota Tebing Tinggi Tinjau Proyek Revitalisasi, Pastikan Rampung Sebelum Akhir Tahun Tebing Tinggi
Tebing Tinggi, Sumut. OPSINEWS.COM - Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, melakukan peninjauan langsung ke sejumlah titik proyek strategis revitalisasi di wilayah Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Selasa (23/12/2025).
Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan seluruh pekerjaan fisik dapat diselesaikan tepat waktu sebelum berakhirnya Tahun Anggaran 2025.
Sejumlah lokasi yang ditinjau meliputi Pasar Inpres di Jalan Gurami, Pasar Kain di Jalan MT Haryono, Pasar Gambir di Jalan Iskandar Muda, Kolam Renang Pemko Tebing Tinggi di Jalan Sutoyo, serta lahan eks Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi di Jalan KL Yos Sudarso yang kini dikembangkan menjadi halaman Masjid Agung.
Di sela-sela peninjauan, Wali Kota menegaskan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta pihak rekanan agar mempercepat progres pengerjaan mengingat sisa waktu penyelesaian proyek yang semakin terbatas.
“Kita turun langsung untuk melihat progresnya. Semua pekerjaan ini wajib selesai tahun ini,” tegas Wali Kota saat diwawancarai awak media di Pasar Gambir.
Untuk mengejar target penyelesaian, Wali Kota menginstruksikan penambahan jam kerja maupun shift pekerja di setiap titik proyek. Namun demikian, ia menekankan agar percepatan pekerjaan tetap mengutamakan mutu dan kualitas bangunan serta keselamatan kerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan yang berlaku.
Terkait revitalisasi pasar, Wali Kota menjelaskan bahwa pembangunan dan perbaikan fasilitas pasar bertujuan menciptakan kenyamanan, keamanan, kebersihan, serta ketertiban dalam aktivitas jual beli antara pedagang dan masyarakat. Ia menargetkan mulai 1 Januari 2026, para pedagang sudah dapat menempati fasilitas pasar yang telah direvitalisasi.
“Per 1 Januari 2026, pedagang sudah bisa berniaga dengan nyaman di pasar-pasar yang telah kita sediakan. Tidak ada pedagang liar, semuanya harus menempati tempat yang telah ditentukan,” ujarnya.
Wali Kota juga menepis isu adanya praktik jual beli lapak atau kios di pasar yang direvitalisasi. Ia memastikan bahwa pedagang yang menempati bangunan baru merupakan pedagang yang telah terdata sebelumnya.
“Tadi di Pasar Inpres ada isu soal pembayaran lapak. Saya pastikan itu tidak ada dan tidak benar. Pedagang hanya membayar retribusi harian, yakni Rp3.000 per hari untuk pedagang kaki lima dan Rp5.000 per hari untuk pedagang stand. Forkopimda, Satpol PP, serta Dinas Perhubungan akan mengawal pelaksanaannya,” jelasnya.
Sebagai informasi, seluruh proyek revitalisasi tersebut bersumber dari Perubahan APBD (P-APBD) Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2025. Proyek-proyek strategis ini memiliki tenggat waktu penyelesaian yang berbeda-beda, yakni antara 27 hingga 30 Desember 2025.
Revitalisasi Pasar Inpres, Pasar Kain, serta Gedung A, B, dan C Pasar Gambir ditargetkan rampung pada 27 Desember 2025. Sementara revitalisasi Kolam Renang Pemko Tebing Tinggi ditargetkan selesai pada 28 Desember 2025, dan pembangunan eks Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menjadi halaman Masjid Agung ditargetkan selesai pada 30 Desember 2025.
Dalam peninjauan tersebut, Wali Kota turut didampingi Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Budi Sihombing, Danramil 13/TT Kapt Inf Ismail Marzuki Siahaan, perwakilan Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Sekretaris Daerah H. Erwin Suheri Damanik, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Reza Agistha, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi, camat, kepala bagian terkait, dan tim peliputan Diskominfo Kota Tebing Tinggi. (Mendrova)
Komentar Anda :