Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Hakim PN Bangkinang Turun Lapangan Sidang Objek Lahan Sengketa
Sabtu, 20-12-2025 - 18:39:47 WIB
Foto dilapangan
TERKAIT:
   
 

Kampar, Riau. OPSINEWS.COM-Sidang Lapangan Lahan Sengketa Kedua belah pihak kuasa hukum saling adu argumentasi dalam mempertahankan titik koordinat objek lahan perkara,
 
kuasa Hukum Tergugat RMD, dalam Sidang Lapangan mempertahankan objek sengketa kepada pihak BPN Kampar, berada di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan, Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, Jumat,19/12/2025.

Padahal Surat SHM Milik Penggugat berada di Desa Tarai Bangun yang diterbitkan BPN Kampar Tahun 1995.

Menurut Gotlif Pasaribu SH, Padahal sudah diatur dalam pasal 153 HIR atau 180 RBg dan SEMA No.7 Thn 2001 yang mewajibkan kepada pemerintah setempat mengenai pelaksanaan Pemeriksaan Setempat.(PS) agar objek sengketa menjadi jelas batas-batas dan letaknya.
Yang paling kami pertanyakan pada waktu melaksanakan pemeriksaan setempat kasi pemerintahan (Junaedi) desa Rimbo Panjang ikut berbicara menyatakan bahwa objek sengke berada di desa Rimbo panjang tanpa ada menunjukkan tapal batas yang sah secara hukum.

Menurut kuasa hukum Penggugat, Pada waktu sidang pembuktian Tergugat menunjukkan bukti surat Tergugat, kuasa hukum tergugat memaksa kehendak untuk wilayah desa tarai bangun,  tegas Penggugat, lahan seluas 54 hektar dan pada waktu sidang pemeriksaan setempat Tergugat melalui kuasa hukunya Rian Bondar hanya mengakui 2 hektar milik tergugat yang tepat tumpang tindih dengan tanah penggugat menurut pengakuan tergugat melalui kuasa hukumnya, Ucap Gotlif Pasaribu SH, kepada media ini

Selanjutnya kuasa hukum penggugat minta kepada Majelis Hakim setelah pembukaan sidang saksi tanggal 5 januari 2026 nanti akan meminta kembali melaksanakan pemeriksaan setempat ulang karena dianggap pemeriksaan setempat pada hari jumat taggal 19 Desember 2025 tidak sah karena tidak dihadiri pihak Desa Tarai bangun. Tegasnya.

Dalam sidang lapangan ini turun hadir ,Hakim PN Bangkinang, Panitera, BPN, Kampar, Aparat desa Rimbo Panjang, serta para wartawan. 

Kuasa hukum Penggugat telah tegas menyatakan bahwa objek sengketa milik Umi Salamah dikuasai secara terus menerus hingga saat ini dan tidak pernah ada orang mengaku-mengaku memiliki tanah objek perkara selain belakangan ini setelah terkabar akan ada pembayaran ganti rugi jalan Tol sehingga Tergugat Ida Febriana mengaku memiliki tanah seluas 54 hektar didesa Rimbo panjang sedangkan objek perkara berada di desa Tarai bangun yang dahulu desa Kualu kecamatan Tambang kab Kampar seduai alamat tanah SHM milik UMI Salamah.

dan Kuasa Hukum Penggugat dengan tegas menunjukkan batas batas tanah milik penggugat yang di klaim Tergugat

kemudian Kuasa Hukum Penggugat akan menghadirkan saksi pada sidang pemeriksaan yang akan diulang kembali nanti agar majelis hakim yang memeriksa perkara no 146/2025/, PN  Bangkinang dapat diambil keputusan berdasarkan kebenaran

Selanjutnya, Padahal, sesuai aturan yang berlaku data fisik dan data yuridis harus sesuai dengan fakta yang sesungguhnya. Dalam artian, Warkah SHM penggugat itu harusnya jadi acuan BPN untuk mengambil titik kordinat objek lahan tersebut bukan hanya sesuai pengakuan penggugat.

"Data SHM Tahun 1995 milik Penggugat masih terdaftar di sistim manual. Seharusnya, Penggugat mendaftar ulang lagi ke BPN Kampar untuk mentransformasi kan ke data kordinat yang bisa diakses dengan Citra Satelit yang sudah berlaku sejak 2016 lalu," tandas Pihak BPN Kampar.

Selanjutnya Hakim Andy N.S, menegaskan tahun depan Sidang akan di lanjutkan pada 5 Januari 2026. Tegas hakim.Red*




 
Berita Lainnya :
  • Cemarkan Nama TNI, Berita Hoaks Back-Up Minyak Oplosan Rugikan Institusi Kodim 0322/Siak
  • Polres Sergai Serahkan Bingkisan Natal kepada Personel, Pekerja Honorer, dan Mitra Media
  • Tabrakan Dua Sepeda Motor di Simpang Pos Polisi Sei Bamban, Satu Pengendara Luka Serius
  • Natal 2025 BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah: Hangatnya Kasih Kristus Menyatukan Masyarakat Nias di Tanah Perantauan
  • Diduga Selama AKP Rdn Butar-butar Memimpin Wilayah Hukum Kuantan Mudik Adanya Aktivitas PETI dan Merajalela di Desa Pantai Lubuk Ramo
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Cemarkan Nama TNI, Berita Hoaks Back-Up Minyak Oplosan Rugikan Institusi Kodim 0322/Siak
    02 Polres Sergai Serahkan Bingkisan Natal kepada Personel, Pekerja Honorer, dan Mitra Media
    03 Tabrakan Dua Sepeda Motor di Simpang Pos Polisi Sei Bamban, Satu Pengendara Luka Serius
    04 Natal 2025 BNKP Pos Pelayanan Sei Rampah: Hangatnya Kasih Kristus Menyatukan Masyarakat Nias di Tanah Perantauan
    05 Diduga Selama AKP Rdn Butar-butar Memimpin Wilayah Hukum Kuantan Mudik Adanya Aktivitas PETI dan Merajalela di Desa Pantai Lubuk Ramo
    06 Kapolres Sergai Tinjau Kesiapan Pos Pam dan Pos Yan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
    07 Empat Pelaku Curas di Dolok Masihul Dibekuk Polisi, Motor dan Ponsel Korban Berhasil Diamankan
    08 Polsek Kandis Bersama DPC PPDI Kab Siak Lakukan Berbagi Kasih Natal Bagi Yatim Piatu Dan Fakir Miskin "Berbagi Itu Indah
    09 Wali Kota Tebing Tinggi Tinjau Proyek Revitalisasi, Pastikan Rampung Sebelum Akhir Tahun Tebing Tinggi
    10 Polres Kampar Sudah Lakukan SP3, Beredar di Medsos Bangun Opini Menyesatkan dan Provokatif Terkait Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Desa Tambang 
    11 Penasehat Hukum Serta Keluarga Alm Mendatangi Kadam XIX Tuanku Tambusai dan Keluarga Prada Josua Tolak Hasil Penyelidikan Kodam 1/Bukit Barisan
    12 Polres Sergai Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 dengan Khidmat
    13 Pergantian pimpinan Kapolres di wilayah INDRAGIRI HULU
    14 Perayaan Natal 2025 Polres Serdang Bedagai Berlangsung Khidmat dan Penuh Sukacita
    15 Hakim PN Bangkinang Turun Lapangan Sidang Objek Lahan Sengketa
    16 Begal Sadis Beraksi di Pantai Cermin, Satu Pelaku Ditangkap Polisi, Korban Alami Luka Bacok
    17 PKS Mill Naga Bulan Salurkan Donasi Kemanusiaan Untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang
    18 SP2HP Sudah Diberikan kepada Wartawan dan Polres Kuansing Selidiki Dugaan Intimidasi Wartawan dan Penggeledahan Saat Peliputan PETI di Desa Logas
    19 Wali Kota Tebing Tinggi Lantik 1.070 PPPK Paruh Waktu TA 2025
    20 Kapolres Sergai Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Toba 2025
    21 Polres Serdang Bedagai Gelar Latpra Ops Lilin Toba 2025, Siapkan Pengamanan Natal dan Tahun Baru
    22 Polres Sergai Hadiri Upacara Peringatan Hari Bela Negara 2025 di Lapangan Kantor Bupati
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik