Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Hakim PN Bangkinang Turun Lapangan Sidang Objek Lahan Sengketa
Sabtu, 20-12-2025 - 18:39:47 WIB
Foto dilapangan
TERKAIT:
   
 

Kampar, Riau. OPSINEWS.COM-Sidang Lapangan Lahan Sengketa Kedua belah pihak kuasa hukum saling adu argumentasi dalam mempertahankan titik koordinat objek lahan perkara,
 
kuasa Hukum Tergugat RMD, dalam Sidang Lapangan mempertahankan objek sengketa kepada pihak BPN Kampar, berada di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan, Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, Jumat,19/12/2025.

Padahal Surat SHM Milik Penggugat berada di Desa Tarai Bangun yang diterbitkan BPN Kampar Tahun 1995.

Menurut Gotlif Pasaribu SH, Padahal sudah diatur dalam pasal 153 HIR atau 180 RBg dan SEMA No.7 Thn 2001 yang mewajibkan kepada pemerintah setempat mengenai pelaksanaan Pemeriksaan Setempat.(PS) agar objek sengketa menjadi jelas batas-batas dan letaknya.
Yang paling kami pertanyakan pada waktu melaksanakan pemeriksaan setempat kasi pemerintahan (Junaedi) desa Rimbo Panjang ikut berbicara menyatakan bahwa objek sengke berada di desa Rimbo panjang tanpa ada menunjukkan tapal batas yang sah secara hukum.

Menurut kuasa hukum Penggugat, Pada waktu sidang pembuktian Tergugat menunjukkan bukti surat Tergugat, kuasa hukum tergugat memaksa kehendak untuk wilayah desa tarai bangun,  tegas Penggugat, lahan seluas 54 hektar dan pada waktu sidang pemeriksaan setempat Tergugat melalui kuasa hukunya Rian Bondar hanya mengakui 2 hektar milik tergugat yang tepat tumpang tindih dengan tanah penggugat menurut pengakuan tergugat melalui kuasa hukumnya, Ucap Gotlif Pasaribu SH, kepada media ini

Selanjutnya kuasa hukum penggugat minta kepada Majelis Hakim setelah pembukaan sidang saksi tanggal 5 januari 2026 nanti akan meminta kembali melaksanakan pemeriksaan setempat ulang karena dianggap pemeriksaan setempat pada hari jumat taggal 19 Desember 2025 tidak sah karena tidak dihadiri pihak Desa Tarai bangun. Tegasnya.

Dalam sidang lapangan ini turun hadir ,Hakim PN Bangkinang, Panitera, BPN, Kampar, Aparat desa Rimbo Panjang, serta para wartawan. 

Kuasa hukum Penggugat telah tegas menyatakan bahwa objek sengketa milik Umi Salamah dikuasai secara terus menerus hingga saat ini dan tidak pernah ada orang mengaku-mengaku memiliki tanah objek perkara selain belakangan ini setelah terkabar akan ada pembayaran ganti rugi jalan Tol sehingga Tergugat Ida Febriana mengaku memiliki tanah seluas 54 hektar didesa Rimbo panjang sedangkan objek perkara berada di desa Tarai bangun yang dahulu desa Kualu kecamatan Tambang kab Kampar seduai alamat tanah SHM milik UMI Salamah.

dan Kuasa Hukum Penggugat dengan tegas menunjukkan batas batas tanah milik penggugat yang di klaim Tergugat

kemudian Kuasa Hukum Penggugat akan menghadirkan saksi pada sidang pemeriksaan yang akan diulang kembali nanti agar majelis hakim yang memeriksa perkara no 146/2025/, PN  Bangkinang dapat diambil keputusan berdasarkan kebenaran

Selanjutnya, Padahal, sesuai aturan yang berlaku data fisik dan data yuridis harus sesuai dengan fakta yang sesungguhnya. Dalam artian, Warkah SHM penggugat itu harusnya jadi acuan BPN untuk mengambil titik kordinat objek lahan tersebut bukan hanya sesuai pengakuan penggugat.

"Data SHM Tahun 1995 milik Penggugat masih terdaftar di sistim manual. Seharusnya, Penggugat mendaftar ulang lagi ke BPN Kampar untuk mentransformasi kan ke data kordinat yang bisa diakses dengan Citra Satelit yang sudah berlaku sejak 2016 lalu," tandas Pihak BPN Kampar.

Selanjutnya Hakim Andy N.S, menegaskan tahun depan Sidang akan di lanjutkan pada 5 Januari 2026. Tegas hakim.Red*




 
Berita Lainnya :
  • Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
  • FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
  • Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
  • KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
  • HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas, DLH Tak Mampu Bertindak
    02 FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
    03 Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
    04 KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
    05 HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
    06 Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
    07 Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
    08 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    09 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    10 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    11 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    12 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    13 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    14 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    15 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    16 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    17 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    18 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    19 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    20 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
    21 Polres Sergai Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Perbaungan, Kapolres Letakkan Batu Pertama
    22 Pemko Tebing Tinggi Siapkan Tes Urine bagi Seluruh ASN, Perkuat Komitmen Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dari Narkoba
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik