Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Hakim PN Bangkinang Turun Lapangan Sidang Objek Lahan Sengketa
Sabtu, 20-12-2025 - 18:39:47 WIB
Foto dilapangan
TERKAIT:
   
 

Kampar, Riau. OPSINEWS.COM-Sidang Lapangan Lahan Sengketa Kedua belah pihak kuasa hukum saling adu argumentasi dalam mempertahankan titik koordinat objek lahan perkara,
 
kuasa Hukum Tergugat RMD, dalam Sidang Lapangan mempertahankan objek sengketa kepada pihak BPN Kampar, berada di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan, Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, Jumat,19/12/2025.

Padahal Surat SHM Milik Penggugat berada di Desa Tarai Bangun yang diterbitkan BPN Kampar Tahun 1995.

Menurut Gotlif Pasaribu SH, Padahal sudah diatur dalam pasal 153 HIR atau 180 RBg dan SEMA No.7 Thn 2001 yang mewajibkan kepada pemerintah setempat mengenai pelaksanaan Pemeriksaan Setempat.(PS) agar objek sengketa menjadi jelas batas-batas dan letaknya.
Yang paling kami pertanyakan pada waktu melaksanakan pemeriksaan setempat kasi pemerintahan (Junaedi) desa Rimbo Panjang ikut berbicara menyatakan bahwa objek sengke berada di desa Rimbo panjang tanpa ada menunjukkan tapal batas yang sah secara hukum.

Menurut kuasa hukum Penggugat, Pada waktu sidang pembuktian Tergugat menunjukkan bukti surat Tergugat, kuasa hukum tergugat memaksa kehendak untuk wilayah desa tarai bangun,  tegas Penggugat, lahan seluas 54 hektar dan pada waktu sidang pemeriksaan setempat Tergugat melalui kuasa hukunya Rian Bondar hanya mengakui 2 hektar milik tergugat yang tepat tumpang tindih dengan tanah penggugat menurut pengakuan tergugat melalui kuasa hukumnya, Ucap Gotlif Pasaribu SH, kepada media ini

Selanjutnya kuasa hukum penggugat minta kepada Majelis Hakim setelah pembukaan sidang saksi tanggal 5 januari 2026 nanti akan meminta kembali melaksanakan pemeriksaan setempat ulang karena dianggap pemeriksaan setempat pada hari jumat taggal 19 Desember 2025 tidak sah karena tidak dihadiri pihak Desa Tarai bangun. Tegasnya.

Dalam sidang lapangan ini turun hadir ,Hakim PN Bangkinang, Panitera, BPN, Kampar, Aparat desa Rimbo Panjang, serta para wartawan. 

Kuasa hukum Penggugat telah tegas menyatakan bahwa objek sengketa milik Umi Salamah dikuasai secara terus menerus hingga saat ini dan tidak pernah ada orang mengaku-mengaku memiliki tanah objek perkara selain belakangan ini setelah terkabar akan ada pembayaran ganti rugi jalan Tol sehingga Tergugat Ida Febriana mengaku memiliki tanah seluas 54 hektar didesa Rimbo panjang sedangkan objek perkara berada di desa Tarai bangun yang dahulu desa Kualu kecamatan Tambang kab Kampar seduai alamat tanah SHM milik UMI Salamah.

dan Kuasa Hukum Penggugat dengan tegas menunjukkan batas batas tanah milik penggugat yang di klaim Tergugat

kemudian Kuasa Hukum Penggugat akan menghadirkan saksi pada sidang pemeriksaan yang akan diulang kembali nanti agar majelis hakim yang memeriksa perkara no 146/2025/, PN  Bangkinang dapat diambil keputusan berdasarkan kebenaran

Selanjutnya, Padahal, sesuai aturan yang berlaku data fisik dan data yuridis harus sesuai dengan fakta yang sesungguhnya. Dalam artian, Warkah SHM penggugat itu harusnya jadi acuan BPN untuk mengambil titik kordinat objek lahan tersebut bukan hanya sesuai pengakuan penggugat.

"Data SHM Tahun 1995 milik Penggugat masih terdaftar di sistim manual. Seharusnya, Penggugat mendaftar ulang lagi ke BPN Kampar untuk mentransformasi kan ke data kordinat yang bisa diakses dengan Citra Satelit yang sudah berlaku sejak 2016 lalu," tandas Pihak BPN Kampar.

Selanjutnya Hakim Andy N.S, menegaskan tahun depan Sidang akan di lanjutkan pada 5 Januari 2026. Tegas hakim.Red*




 
Berita Lainnya :
  • Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
  • Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
  • Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
  • Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
  • Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
    02 Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
    03 Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
    04 Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
    05 Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
    06 JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis
    07 Diduga Ada Kejanggalan Waktu Cetak Tagihan di MP Club Pekanbaru, Manajemen Akui Sistem POS Bisa Dioperasikan Secara Manual
    08 Jelang Rakerda JMSI Sumut 2026, Panitia Finalisasi Persiapan; Gubernur, Kapolda, Kajati hingga Bupati Dijadwalkan Hadir
    09 Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Sibatu-batu Tengkoh di Simalungun, Minta Pemkab Segera Lakukan Pengaspalan
    10 JMSI Sergai-Tebing Tinggi Siap Gelar Rakerda JMSI Sumut 2026, Seluruh Persiapan Rampung 100 Persen
    11 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    12 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    13 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    14 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    15 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    16 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    17 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    18 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    19 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    20 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
    21 Kuasa Hukum Pelapor Desak Polres Sergai Ambil Langkah Tegas, Dua Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
    22 MUI Kecamatan Sipispis Resmi Dikukuhkan, Mukerda 2025–2030 Teguhkan Komitmen Melayani Umat dan Perkuat Ukhuwah Islamiyah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik