Begal Sadis Beraksi di Pantai Cermin, Satu Pelaku Ditangkap Polisi, Korban Alami Luka Bacok
Sergai, Sumut. OPSINEWS.COM - Aksi begal bersenjata tajam terjadi di Jalan H.T. Rizal Nurdin, Dusun XII, Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pada Sabtu (20/12/2025) dini hari sekitar pukul 02.15 WIB.
Dalam peristiwa tersebut, tiga orang korban mengalami kerugian materi hingga puluhan juta rupiah, dan satu korban mengalami luka akibat bacokan senjata tajam.
Peristiwa ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/84/XII/2025/SPKT/Polsek Pantai Cermin/Polres Sergai/Polda Sumut, tertanggal 20 Desember 2025.
Kejadian bermula saat tiga korban, yakni Fitri (21), Tasya Ramadani (20), dan Alamsyah Putra (22), yang seluruhnya merupakan karyawan MBG, pulang dari Lubuk Pakam dengan mengendarai satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam bernomor polisi B 5394 TIC, berboncengan tiga.
Saat melintas di Jalan H.T. Rizal Nurdin, para korban merasa dibuntuti oleh dua unit sepeda motor. Setibanya di lokasi kejadian, sekitar pukul 02.15 WIB, sepeda motor korban tiba-tiba dipepet oleh para pelaku. Salah satu pelaku, berinisial R A alias R (18), menendang korban Tasya Ramadani, hingga sepeda motor yang dikendarai korban terjatuh ke jalan.
Melihat kejadian tersebut, korban Alamsyah Putra berusaha bangkit dan melawan. Namun, pelaku lain berinisial D S S alias D (19) langsung membacok tangan korban menggunakan celurit sebanyak tiga kali, menyebabkan korban mundur dan tidak berdaya.
Memanfaatkan situasi tersebut, para pelaku membawa kabur sepeda motor korban beserta barang-barang di dalam bagasi, berupa dua unit handphone (iPhone dan Vivo) serta uang tunai sekitar Rp3 juta. Para pelaku kemudian melarikan diri ke arah Perbaungan.
Akibat kejadian ini, total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp52.300.000,-.
Penangkapan Pelaku
Sekitar pukul 02.25 WIB, para korban ditemukan oleh warga yang melintas dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Pos Pam II Kota Pari.
Petugas Pos Pam II, Aipda Yongki Hendriko dan Aipda Saria Dinata Sucipto, langsung melakukan pencarian terhadap para pelaku, sementara Ipda Arifin Siregar selaku Perwira Pengendali bersama Aipda Yoesri Gumanti membawa korban ke RSU Sawit Indah Perbaungan untuk mendapatkan perawatan medis.
Petugas Pos Pam II kemudian berkoordinasi dengan Pos Pam I Perbaungan untuk melakukan penghadangan. Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku, R A alias R, di wilayah Sumberejo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang. Sementara tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa, 1 bilah celurit, 1 unit sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam tanpa nomor polisi, 1 lembar STNK sepeda motor Yamaha NMax, 2 kotak handphone (iPhone dan Vivo).
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pantai Cermin untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, IPTU L. B. Manullang, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku menghentikan laju kendaraan korban dengan cara memepet dan menendang sepeda motor hingga korban terjatuh.
Saat salah satu korban berusaha melawan, pelaku lainnya langsung melakukan pembacokan menggunakan celurit.
“Saat ini, tersangka DSS alias D dan dua pelaku lainnya masih dalam proses penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin,” ujar IPTU L. B. Manullang.
Pasal yang Diterapkan
Terhadap pelaku yang telah diamankan, penyidik menjerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diperberat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, khususnya saat melintas di jalan sepi pada malam hari, serta segera melapor kepada pihak berwajib apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan. (Mendrova)
Sumber Humas Polres Sergai
Komentar Anda :