Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
SP2HP Sudah Diberikan kepada Wartawan dan Polres Kuansing Selidiki Dugaan Intimidasi Wartawan dan Penggeledahan Saat Peliputan PETI di Desa Logas
Sabtu, 20-12-2025 - 08:35:34 WIB
TERKAIT:
   
 

Kuantan Singingi – Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) tengah melakukan penyelidikan atas dugaan penghalangan tugas jurnalistik, intimidasi, penggeledahan tidak sah, serta penghapusan paksa data liputan yang dialami seorang wartawan saat meliput aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Logas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi.

Pada Rabu siang, 17 Desember 2025, penyidik Satreskrim Polres Kuansing secara langsung menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor, Noitoloni Hia alias Noi Hia, serta meminta keterangan tambahan dari pelapor dan saksi Athia, selaku pimpinan dan Direktur Media Intelijen Jenderal.com.

Dasar Penyelidikan

Dalam SP2HP tertanggal 2 Desember 2025, Polres Kuantan Singingi menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan:

- Pasal 109 ayat (2) KUHAP

- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Laporan informasi kepolisian serta surat perintah penyelidikan Satreskrim Polres Kuansing

- Laporan resmi diterima Polres Kuansing pada Selasa, 2 Desember 2025, pukul 18.15 WIB.

Kronologi Kejadian

Peristiwa dugaan penghalangan tugas jurnalistik terjadi pada Senin, 1 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di kawasan Pasar Logas, Kecamatan Singingi.

Sebelumnya, pelapor melakukan peliputan aktivitas PETI di beberapa titik rawan wilayah Desa Logas sejak pukul 14.00–16.00 WIB. Saat hendak meninggalkan lokasi, pelapor dihadang oleh seorang penambang yang memanggil rekan-rekannya. Tak lama kemudian, dua orang lainnya datang dan salah satu pelaku memegang baju korban sambil mengatakan, “Jangan pergi.” Kunci sepeda motor korban juga dirampas.

Merasa terancam, korban menghubungi atasannya, Athia, melalui sambungan telepon. Dalam percakapan tersebut, suara pelaku terdengar jelas meminta agar korban tidak meninggalkan lokasi. Atas arahan pimpinan media, korban diminta mengutamakan keselamatan diri dan meninggalkan lokasi.

Pelapor kemudian berjalan kaki sejauh kurang lebih 1 kilometer, namun kembali dihadang sekitar 20 orang, termasuk seseorang berinisial Jeka, yang diketahui juga berprofesi sebagai wartawan di Kuantan Singingi.

Di lokasi tersebut, Jeka diduga turut merampas ponsel korban, memaksa korban menunjukkan identitas diri, KTA pers, dan surat tugas. Dua orang lainnya sempat berupaya memukul korban, namun tidak mengenai sasaran karena korban melindungi diri menggunakan helm.

Ponsel korban kemudian diperiksa dan sejumlah foto serta video liputan aktivitas PETI dihapus secara paksa, sebelum perangkat dikembalikan. Beruntung, sebagian besar bukti video yang memuat data lokasi dan geolokasi telah lebih dahulu dikirimkan korban ke WhatsApp pribadi Athia.

Penggeledahan Terhadap Wartawan

Selain penghadangan dan penghapusan data, pelapor juga mengaku mengalami penggeledahan badan dan barang bawaan, dilakukan oleh kelompok tersebut.

Pelapor menjelaskan bahwa saat memasuki wilayah hutan dan pelosok rawan aktivitas PETI, dirinya membawa sebilah parang yang disimpan di dalam tas gendongan di punggungnya. Parang tersebut dibawa bukan untuk menyerang, melainkan sebagai alat bantu keselamatan apabila diperlukan untuk memotong ranting, duri, atau rotan berduri di jalur hutan, serta sebagai perlindungan diri jika terjadi keadaan darurat.

Pelapor menegaskan:

- Parang tidak pernah dikeluarkan atau digunakan

- Parang tersebut baru diketahui dan dikeluarkan oleh para pelaku saat mereka menggeledah tas pelapor

- Selama kejadian, pelapor tidak melakukan perlawanan fisik maupun verbal

“Saya tidak melawan, tidak berkata kasar, bahkan saya memohon-mohon supaya saya dibolehkan pergi. Saya didekap dan dihadang,”
ujar Noitoloni Hia.


Dugaan Pola Penghalangan Peliputan

Direktur Media Intelijen Jenderal.com, Athia, mengungkapkan bahwa kejadian ini bukan peristiwa tunggal. Sejumlah wartawan lain sebelumnya juga mengaku mengalami penghadangan dan kesulitan meliput aktivitas PETI di wilayah Desa Logas akibat adanya pos penjagaan pondok yang diduga dijaga kelompok penambang.

Nama Jeka juga disebut muncul dalam beberapa peristiwa penghalangan liputan. Seorang wartawan lain berinisial Dika mengaku pernah dikejar dan dipaksa menghapus video liputan PETI dari akun TikTok miliknya setelah videonya dikomentari oleh Jeka.

Peristiwa Lanjutan: Kehilangan Barang dan Pemutusan Kerja

Pada Rabu, 3 Desember 2025, satu hari setelah membuat laporan polisi, pelapor kembali mengalami kehilangan dua unit ponsel (Xiaomi/Redmi dan Samsung) serta 1 KTP atas namanya, yang diduga hilang dari tas kecil di sepeda motornya saat bekerja di Kebun Anggrek.

Sehari kemudian, Kamis, 4 Desember 2025, pelapor dan istrinya dipanggil ke kantor Kebun Anggrek dan diberhentikan dari pekerjaan. Pihak kebun menyampaikan bahwa pemberhentian tersebut berkaitan dengan insiden liputan PETI serta informasi adanya kelompok penambang yang mencari pelapor.

Sikap dan Seruan Redaksi

Direktur Media Intelijen Jenderal.com, Athia, menyatakan sikap tegas:

1. Mengecam segala bentuk intimidasi, kekerasan, penggeledahan tidak sah, dan penghalangan terhadap wartawan

2. Mendesak Polres Kuantan Singingi menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu

3. Meminta perlindungan hukum dan keamanan penuh bagi Noitoloni Hia dan keluarganya

4. Mendorong penindakan tegas terhadap aktivitas PETI ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan

5. Mengimbau pemerintah membuka opsi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai solusi menekan PETI ilegal

6. Mengajak seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif dan menghormati proses hukum

Penegasan:
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyudutkan masyarakat Desa Logas, melainkan menyoroti dugaan tindakan kelompok tertentu terkait aktivitas PETI ilegal dan dugaan tindak pidana terhadap wartawan.

Seluruh pihak yang disebutkan dalam rilis ini masih berstatus dugaan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang klarifikasi resmi seluas-luasnya kepada semua pihak.


Tim/redaksi

 




 
Berita Lainnya :
  • FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
  • Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
  • KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
  • HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
  • Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
    02 Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
    03 KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
    04 HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
    05 Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
    06 Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
    07 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    08 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    09 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    10 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    11 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    12 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    13 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    14 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    15 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    16 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    17 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    18 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    19 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
    20 Polres Sergai Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Perbaungan, Kapolres Letakkan Batu Pertama
    21 Pemko Tebing Tinggi Siapkan Tes Urine bagi Seluruh ASN, Perkuat Komitmen Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dari Narkoba
    22 Polda Sumut Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, 37 Orang Diamankan, 27 Positif Narkoba
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik