Polres Serdang Bedagai Musnahkan 23,5 Kilogram Ganja, Wakapolres Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkotika
Sergai, Sumut. OPSINEWS.COM - Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai (Sergai) menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 23.567 gram dalam sebuah konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Sergai Kompol Rudy Candra, S.H., M.H. Kegiatan tersebut berlangsung di depan Lobby Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Rabu (17/12/2025).
Barang bukti ganja tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika dengan tersangka AR (29), warga Desa Gunung Tua Jae, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal. Tersangka diamankan pada Senin, 1 Desember 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Lintas Medan–Tebing Tinggi, tepatnya di Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Sergai menyita satu tas ransel cokelat berisi 5 bal ganja dan satu koper biru berisi 23 bal ganja yang dibungkus lakban cokelat. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp82.000, satu unit telepon genggam Samsung warna hijau, serta satu lembar tiket penumpang mobil travel PT Simpati. Total berat bruto barang bukti mencapai 24.600 gram, dengan berat netto 23.760 gram.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini seberat 23.567 gram, setelah disisihkan sebagian untuk pemeriksaan laboratorium dan keperluan pembuktian di persidangan,” ujar Wakapolres Sergai Kompol Rudy Candra.
Wakapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penumpang yang membawa narkotika jenis ganja menggunakan mobil travel PT Simpati. Berdasarkan informasi dan ciri-ciri kendaraan yang akurat, personel Satresnarkoba melakukan patroli dan pengintaian di jalur lintas Medan–Tebing Tinggi.
Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas menghentikan mobil travel yang ditumpangi tersangka AR. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tas ransel dan koper berisi ganja di bagasi belakang kendaraan. Tersangka kemudian diamankan, dan dari penggeledahan badan ditemukan uang tunai, telepon genggam, serta tiket penumpang. Kepada petugas, AR mengakui bahwa ganja tersebut akan diserahkan kepada pemesan.
Dari hasil interogasi awal, terungkap bahwa ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AL (30), warga Desa Jambur, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal. AR mengaku menerima 28 bungkus ganja dan dijanjikan upah sebesar Rp400.000 per kilogram. Tersangka juga menyatakan baru pertama kali terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dengan motif ekonomi.
Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kegiatan konferensi pers ditutup dengan pemusnahan barang bukti ganja dengan cara dibakar, sebagai wujud komitmen Polres Serdang Bedagai dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi, Kasi Humas IPTU L.B. Manullang, Kanit II Satresnarkoba IPTU Tri Pranata Purba, Staf Ahli Bupati Sergai Akmal Koto, serta perwakilan dari Puslabfor Polda Sumut, BNNK Sergai, Kejaksaan Negeri Sergai, Kesbangpol Pemkab Sergai, dan Pengadilan Negeri Sei Rampah. (Mendrova)
Sumber Humas Polres Sergai
Komentar Anda :