Janda Playing Victim HBL Resmi Dilaporkan ke Polresta Pekanbaru, Dugaan Pemerasan dan Perusakan
Rabu, 10-12-2025 - 22:47:01 WIB
Pekanbaru - OPSINEWS.COM-Oknum Janda Playing Victim inisial HBL resmi dilaporkan Yusman Gea ke Polresta Pekanbaru atas Perkara Dugaan Perusakan dan Pemerasan Pasal 368 dan Pasal 406 KUH Pidana dengan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/1400/XII/2025/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU Tanggal 8 Desember 2025 di Mapolresta Pekanbaru Jalan Ahmad Yani.
"Jadi, Oknum Janda Playing Victim inisial HBL Pelaku yang ngaku Korban tersebut resmi saya laporkan ke Mapolresta Pekanbaru, " ungkap Pelapor Yusman Gea sembari menunjukkan Bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi kepada Wartawan.
Yusman Gea CEO Media Online Opsinews.com ini menegaskan, semua alat bukti dan saksi sudah lengkap dan sudah diserahkan dan diterima secara resmi oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru.
" Alat Bukti, Barang Bukti dan Saksi Laporan Polisi saya sudah lengkapi semuanya sudah disampaikan ke Polisi, Bukti Video terlapor merusak barang milik saya dan semua bukti rekaman pemerasan termasuk bukti transfer ke Terlapor, " beber Yusman Gea.
Yusman Gea yang Akrab disapa Bang Gea ini menuturkan, sebenarnya dirinya korban dalam perkara yang dilaporkan perusakan HP, Sepeda Motor dan Pemerasan yang dilakukan Oknum Janda HBL yang Playing Victim memfitnahnya dengan Laporan Polisi Penganiayaan tanpa ada saksi dan bukti.
"Sebenarnya, saya tidak ada niat membawa persoalan ini ke tanah hukum. Namun, karna saya difitnah dengan Laporan Polisi makanya saya juga Lapor Polisi. Fitnah tersebut terbukti dengan tidak adanya saksi yang disampaikan Penyidik Polsek Bukit Raya, " tegas Yusman Gea.
"Fitnah tersebut jelas sangat sangat merugikan saya. Karena, fitnah itu lebih kejam dari Pembunuhan, " tandas Yusman Gea. ***(Rul)
Komentar Anda :