Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Dikriminalisasi Mantan Napi Pemeras Pedagang Pasar Panam, Pemko Pekanbaru Dampingi Wanita Paruh Baya Jualan Sayur Perkara Tipiring
Minggu, 07-12-2025 - 11:15:07 WIB
Keterangan Foto : Bagian Hukum Pemko Pekanbaru, Pengurus APPSI dan Pedagang Pasar Panam Siap Lawan Kriminalisasi Dilakukan Rio Rahman Bin Yasman Mantan Napi Pemeras dan Pengancam Pedagang Pasar Panam
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru -OPSINEWS.COM-Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Bagian Hukum melakukan pendampingan terhadap Pedagang Sayur Pasar Simpang Baru Panam Desmawati (55) yang dikriminalisasi mantan Napi Pemeras Pedagang Pasar Panam Rio Rahman.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Bagian Hukum melakukan pendampingan hukum di Mapolsek Binawidya dalam Perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) difitnah merusak meja senilai Rp300 ribu terhadap pedagang sayur dan anak saat menjalani pemeriksaan di Polsek Binawidya sebagai tersangka (5/12/2025)

Mantan Napi Pemeras dan Pengancam Pedagang Pasar Panam Rio Rahman Bin Yasman kembali berulah di Pasar Panam dengan memfitnah Pedagang merusak Meja Kayu yang ditempatkannya diatas lapak Desmawati berjualan sayur, karena terganggu berdagang Desmawati memindahkan meja tersebut ke samping pasar bersama puluhan pedagang lainnnya sekitar 2023 lalu. 

Namun, Rio Rahman mengkriminalisasi pedagang diduga fitnah Pedagang Sayur Desmawati dengan membuat Laporan Perusakan meja, Laporan diproses Polsek Binawidya baru tahun 2025 Desmawati ditetapkan tersangka bersama anak kandungnya oleh Polsek Binawidya dengan Penyidik Aiptu Wibisono. 

Karena, merasa tidak pernah melakukan perbuatan pidana yang dituduhkan kepadanya Desmawati siap menghadapi persidangan didampingi Bagian Hukum Pemko Pekanbaru dan didukung seluruh Pedagang Pasar Panam yang tergabung di APPSI Pasar Panam Pekanbaru. 

"Kami mendampingi Pedagang Pasar Panam dalam perkara Tipiring yang dilaporkan Mantan Napi Pemeras Pedagang Pasar Panam dalam fitnah perusakan meja senilai Rp300 ribu.

Kita dampingi ini sampai selesai karena Pasar Panam dibangun dan dikelola Pemko Pekanbaru. Jadi, tidak dibenarkan lagi Pungli mengatasnamakan Pemilik Pasar Panam kalau tidak bisa membuktikannya secara hukum, " tegas Dina Rudiana Bagian Hukum Pemko Pekanbaru. 

"Karena, Ibu Desmawati ini memang tidak ada melakukan perusakan berdasarkan keterangan saksi-saksi pedagang Pasar Panam.

Lagipun, tidak masuk akal untuk apa meja yang nilainya palingan 300 ribu itu dirusak, itu dipindahkan karena mengganggu Pedagang berjualan, ada video dan foto meja tersebut saat dipindahkan berdasarkan info pedagang yang menjadi saksi itu tidak ada rusak setelah dipindahkan,"tegas Dina Rudiana. Lagi. 

Pemko Pekanbaru Tegaskan Pengelola Sah Pasar Panam  pemko Pekanbaru, Dina menegaskan, Pasar Baru Panam sepenuhnya dikelola dan diurus Pemko Pekanbaru.

Sehingga, apa yang dilakukan Mantan Napi Pemeras dan Pengancam Pedagang Pasar Panam adalah pungli, termasuk mengutip uang sewa meja yang tidak dapat dipertanggungjawabkannya secara hukum. 

"Tadi saya sudah suruh Laporkan lagi Rio Rahman kepada Polisi lampirkan bukti punglinya. kepada para pedagang yang masih di pungli Rio Rahman Mantan Napi dalam perkara yang sama itu kata mereka (Pedagang red) siap untuk melaporkan kembali kami dukung bersama dengan Pengurus APPSI Pasar Baru Panam," terang Dina. 

Polsek Binawidya Buru DPO Bayu Putra DPO Pemeras Pedagang Pasar Panam Adik Kandung Rio Rahman Mantan Napi.

Lebih lanjut, Dina menerangkan, Polsek Binawidya juga memberikan atensi untuk segera menangkap Bayu Putra Bin Yasman merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Binawidya sejak 4,5 tahun silam, Bayu Putra merupakan adik kandung Rio Rahman menjadi DPO sejak 4,5 tahun lalu dalam Perkara yang sama dengan Rio Rahman yakni Pemerasan & Pengancaman Pedagang Pasar Baru Panam yang dilaporkan Ketua RW Pasar Panam Yurni. 

Rio Rahman Pelaku Pemerasan di Pasar Baru Panam Divonis 7 Bulan 15 Hari Pelaku pemerasan dipasar baru panam Rio Rahman divonis penjara (7) tujuh bulan (15) lima belas hari karena melakukan pemerasan sewa meja, dengan amar putusan Terdakwa Rio Rahman Als Rio Bin (Alm) Yasman, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemerasan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum Edhie Junaidi Zarly SH, perkara No.1119/Pid.B/2021/PN Pbr.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan 15 (lima belas hari) Senin,17 Januari 2022.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan, Menetapkan barang bukti berupa:

Kwitansi pembayaran sewa meja sebesar 6 Juta,1(satu) buah meja jualan yang sudah terpotong.

1. (satu) rangkap foto copy surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No: 97/HPL/BPN/2003 pada tanggal 10 Novemmber 2003 yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya tanggal 23 Juli 2021.

1. (satu) rangkap foto copy Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah warna hijau yang didalamnya berisi Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan tanahNo: 32/036-SK/VI/98 tanggal 09 April 1998.

1. (satu) lembar surat dari Kepala Disperindag Kota Pekanbaru pada tanggal 11 Februari 2019 kepada Sdr.YASMAN dengan nomor surat:

5112.2/DPP04.1/190 pembatalan aktifitas di pasar simpang kemudian pada tanggal 20 Januari 2020.

Sementara itu adek kandung Rio Rahman Bayu yang terlibat kasus pemerasan pedagang pasar baru panam sampai saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan Polsek Binawidya lantaran ia berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap polisi dirumah orang tuanya di Jalan Merpati Sakti.demikian informasi yang berhasil dirangkum tim pewarta. (Tim).




 
Berita Lainnya :
  • Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas DLH Tak Mampu Bertindak
  • FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
  • Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
  • KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
  • HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas DLH Tak Mampu Bertindak
    02 FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
    03 Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
    04 KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
    05 HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
    06 Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
    07 Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
    08 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    09 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    10 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    11 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    12 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    13 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    14 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    15 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    16 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    17 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    18 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    19 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    20 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
    21 Polres Sergai Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Perbaungan, Kapolres Letakkan Batu Pertama
    22 Pemko Tebing Tinggi Siapkan Tes Urine bagi Seluruh ASN, Perkuat Komitmen Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dari Narkoba
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik