Dikriminalisasi Mantan Napi Pemeras Pedagang Pasar Panam, Pemko Pekanbaru Dampingi Wanita Paruh Baya Jualan Sayur Perkara Tipiring
Pekanbaru -OPSINEWS.COM-Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Bagian Hukum melakukan pendampingan terhadap Pedagang Sayur Pasar Simpang Baru Panam Desmawati (55) yang dikriminalisasi mantan Napi Pemeras Pedagang Pasar Panam Rio Rahman.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Bagian Hukum melakukan pendampingan hukum di Mapolsek Binawidya dalam Perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) difitnah merusak meja senilai Rp300 ribu terhadap pedagang sayur dan anak saat menjalani pemeriksaan di Polsek Binawidya sebagai tersangka (5/12/2025)
Mantan Napi Pemeras dan Pengancam Pedagang Pasar Panam Rio Rahman Bin Yasman kembali berulah di Pasar Panam dengan memfitnah Pedagang merusak Meja Kayu yang ditempatkannya diatas lapak Desmawati berjualan sayur, karena terganggu berdagang Desmawati memindahkan meja tersebut ke samping pasar bersama puluhan pedagang lainnnya sekitar 2023 lalu.
Namun, Rio Rahman mengkriminalisasi pedagang diduga fitnah Pedagang Sayur Desmawati dengan membuat Laporan Perusakan meja, Laporan diproses Polsek Binawidya baru tahun 2025 Desmawati ditetapkan tersangka bersama anak kandungnya oleh Polsek Binawidya dengan Penyidik Aiptu Wibisono.
Karena, merasa tidak pernah melakukan perbuatan pidana yang dituduhkan kepadanya Desmawati siap menghadapi persidangan didampingi Bagian Hukum Pemko Pekanbaru dan didukung seluruh Pedagang Pasar Panam yang tergabung di APPSI Pasar Panam Pekanbaru.
"Kami mendampingi Pedagang Pasar Panam dalam perkara Tipiring yang dilaporkan Mantan Napi Pemeras Pedagang Pasar Panam dalam fitnah perusakan meja senilai Rp300 ribu.
Kita dampingi ini sampai selesai karena Pasar Panam dibangun dan dikelola Pemko Pekanbaru. Jadi, tidak dibenarkan lagi Pungli mengatasnamakan Pemilik Pasar Panam kalau tidak bisa membuktikannya secara hukum, " tegas Dina Rudiana Bagian Hukum Pemko Pekanbaru.
"Karena, Ibu Desmawati ini memang tidak ada melakukan perusakan berdasarkan keterangan saksi-saksi pedagang Pasar Panam.
Lagipun, tidak masuk akal untuk apa meja yang nilainya palingan 300 ribu itu dirusak, itu dipindahkan karena mengganggu Pedagang berjualan, ada video dan foto meja tersebut saat dipindahkan berdasarkan info pedagang yang menjadi saksi itu tidak ada rusak setelah dipindahkan,"tegas Dina Rudiana. Lagi.
Pemko Pekanbaru Tegaskan Pengelola Sah Pasar Panam pemko Pekanbaru, Dina menegaskan, Pasar Baru Panam sepenuhnya dikelola dan diurus Pemko Pekanbaru.
Sehingga, apa yang dilakukan Mantan Napi Pemeras dan Pengancam Pedagang Pasar Panam adalah pungli, termasuk mengutip uang sewa meja yang tidak dapat dipertanggungjawabkannya secara hukum.
"Tadi saya sudah suruh Laporkan lagi Rio Rahman kepada Polisi lampirkan bukti punglinya. kepada para pedagang yang masih di pungli Rio Rahman Mantan Napi dalam perkara yang sama itu kata mereka (Pedagang red) siap untuk melaporkan kembali kami dukung bersama dengan Pengurus APPSI Pasar Baru Panam," terang Dina.
Polsek Binawidya Buru DPO Bayu Putra DPO Pemeras Pedagang Pasar Panam Adik Kandung Rio Rahman Mantan Napi.
Lebih lanjut, Dina menerangkan, Polsek Binawidya juga memberikan atensi untuk segera menangkap Bayu Putra Bin Yasman merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Binawidya sejak 4,5 tahun silam, Bayu Putra merupakan adik kandung Rio Rahman menjadi DPO sejak 4,5 tahun lalu dalam Perkara yang sama dengan Rio Rahman yakni Pemerasan & Pengancaman Pedagang Pasar Baru Panam yang dilaporkan Ketua RW Pasar Panam Yurni.
Rio Rahman Pelaku Pemerasan di Pasar Baru Panam Divonis 7 Bulan 15 Hari Pelaku pemerasan dipasar baru panam Rio Rahman divonis penjara (7) tujuh bulan (15) lima belas hari karena melakukan pemerasan sewa meja, dengan amar putusan Terdakwa Rio Rahman Als Rio Bin (Alm) Yasman, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemerasan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum Edhie Junaidi Zarly SH, perkara No.1119/Pid.B/2021/PN Pbr.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan 15 (lima belas hari) Senin,17 Januari 2022.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan, Menetapkan barang bukti berupa:
Kwitansi pembayaran sewa meja sebesar 6 Juta,1(satu) buah meja jualan yang sudah terpotong.
1. (satu) rangkap foto copy surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No: 97/HPL/BPN/2003 pada tanggal 10 Novemmber 2003 yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya tanggal 23 Juli 2021.
1. (satu) rangkap foto copy Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah warna hijau yang didalamnya berisi Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan tanahNo: 32/036-SK/VI/98 tanggal 09 April 1998.
1. (satu) lembar surat dari Kepala Disperindag Kota Pekanbaru pada tanggal 11 Februari 2019 kepada Sdr.YASMAN dengan nomor surat:
5112.2/DPP04.1/190 pembatalan aktifitas di pasar simpang kemudian pada tanggal 20 Januari 2020.
Sementara itu adek kandung Rio Rahman Bayu yang terlibat kasus pemerasan pedagang pasar baru panam sampai saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan Polsek Binawidya lantaran ia berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap polisi dirumah orang tuanya di Jalan Merpati Sakti.demikian informasi yang berhasil dirangkum tim pewarta. (Tim).
Komentar Anda :