Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Memalukan, Dikonfirmasi 4,5 Tahun DPO Masih Bebas Berkeliaran di Pekanbaru, Kanit Reskrim Polsek Binawidya Ini Suruh Wartawan Bawa Pelapor Melapor ke Kantor
Kamis, 04-12-2025 - 08:24:08 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru OPSINEWS.COM-Memalukan, Polsek Binawidya bukannya menangkap Bayu Putra Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Binawidya sejak 4,5 tahun lalu yang masih bebas berkeliaran dan tinggal di rumahnya di Pekanbaru. 

Kapolsek Bina widya Kompol Ihut Manjalo Tua melalui Kanit Reskrim Polsek Binawidya Iptu Santo Murlando, SH,MH malahan menyuruh Wartawan untuk membawa pelapor untuk menghadapnya ke Kantor Polsek Binawidya. Padahal, Wartawan melakukan konfirmasi kepada Kanit Reskrim Iptu Santo Murlando terkait berdasarkan investigasi dan laporan masyarakat DPO Bayu Putra Bin Alm. Yasmanmasih bebas berkeliaran di Pekanbaru dan tidak pernah pindah dari tempat tinggal sejak ditetapkan menjadi DPO sejak 4,5 tahun lalu. 

"Siapa Pelapornya silahkan dibawa ke kantor untuk melaporkannya bang, " ungkap Kanit Reskrim Polsek Binawidya Iptu Santo Murlando kepada Wartawan, Rabu (3/12/2025) ketika dikonfirmasi melalui Telepon WhatsApp. 

Padahal, dari awal konfirmasi sudah dijelaskan Wartawan melakukan konfirmasi kepadanya atas arahan Kapolsek Binawidya Kompol Ihut Manjalo Tua untuk menjawab konfirmasi wartawan. Bukannya, menjawab konfirmasi malahan Kanit Reskrim Iptu Santo Murlando malahan menyuruh wartawan untuk membawa pelapor melaporkan ke Polsek Binawidya. 

Padahal, Polisi wajib untuk menangkap DPO Bayu Putra (32) Alias Bayu Bin Alm. Yasman Pelaku Pemerasan Pedagang Pasar Panam Pasal 368 Jo55 K.U.H.Pidana yang sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polisi sejak 2021 lalu. 
Pasalnya, berdasarkan investigasi media ini Bayu Putra Bin Alm Yasman masih bebas berkeliaran di Pekanbaru dan masih tinggal di tempat tinggalnya sesuaidengan KTP di Jalan Merpati Sakti Wilayah Hukum Polsek Bina widya yang menetapkan Bayu Putra Bin Alm. Yasman sejak 2021 lalu yang dulunya masih bernama Polsek Tampan dan Surat Penetapan DPO Bayu Putra Bin Alm. Yasman yang ditandatangani Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita, SH, S.IK, MH. 

Polisi Wajib Menangkap Bayu Putra Alias Bayu Bin Alm. Yasman Atas Nama dan Demi Keadilan Pro Justitia. Berdasarkan Surat DPO Bayu Putra Bin Yasman ini Ditegaskan agar Bayu Putra Bin Yasman Untuk Diawasi Diminta Ditangkap dan Diserahkan kepada Kapolsek Tampan atau sekarang menjadi Kapolsek Binawidya dijabat Kompol Ihut Manjalo Tua. 

Apalagi, Pro Justitia Atas Nama Demi Keadilan Bayu Putra Alias Bayu Bin Alm. Yasman ini harus ditangkap Polisi untuk menjalan Proses Hukum Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan Negeri Pekanbaru selanjutnya menjalani Hukuman Penjara seperti yang sudah dijalani Rio Rahman Abang Kandung Bayu Putra Alias Bayu Bin Alm. Yasman dalam satu Laporan Polisi. 

Bayu Putra Anak Almarhum Yasman itu ngak pernah pindah kok, tinggal di rumahnya Jalan Merpati Sakti ini. Cuma semenjak Rio Rahman Kakak Kandungnya Ditangkap  Polisi pada 2021 lalu, Bayu kalau keluar rumah selalu menggunakan masker sampai sekarang, " ungkap Tetangga Bayu Putra kepada Wartawan, Selasa (2/12/2025). 

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media ini, Bayu Putra Bin Alm. Yasman ditetapkan menjadi DPO sejak 2021 lalu dalam Kasus Pemerasan Pedagang Pasar Panam Bersama dengan Abang Kandungnya Rio Rahman yang sudah menjadi Mantan Narapidana. 

Bayu Putra Bin Alm. Yasman ditetapkan menjadi DPO sejak 4,5 tahun lalu atas Laporan Polisi LP/380/VI/2021/Polsek Tampan tanggal 16 Juni 2021 dengan Pelapor Yurni yang menjabat Ketua RW di Pasar Panam ketika itu. 

Berdasarkan Surat DPO Bayu Putra Alias Bayu Bin Alm. Yasman Berumur 28 Tahun (sekarang 32 Tahun). Jenis Kelamin Laki-laki dengan ciri-ciri bertubuh kurus, kulit sawo matang, tinggi 163 cm dan tinggal sesuai dengan alamat KTP do Jalan Merpati Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan, Binawidya, Kota Pekanbaru. 

Surat DPO Bayu Putra Alias Bayu Bin Alm. Yasman sudah dihembuskan kepada Kapolresta Pekanbaru, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru da  Kapolsek Sejajaran Polresta Pekanbaru tertanggal 24 Juni 2021 silam. Namun, ironisnya DPO Polisi Bayu Putra alias Bayu Bin Alm. Yasman masih bebas berkeliaran di Pekanbaru dan tinggal di rumahnya sesuai dengan identitas KTP Bayu Putra alamat KTP do Jalan Merpati Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan, Binawidya, Kota Pekanbaru.

Sehingga, Institusi Kepolisian menjadi Sorotan akibat DPO Polisi Bayu Putra Alias Bayu Bin Yasman yang masih bebas berkeliaran di Pekanbaru Wilayah bhukum ditetapkannya Bayu Putra alias Bayu Bin Alm.

Yasman sebagai DPO Polisi sejak 4,5 tahu lalu atau sejak 24 Juni 2021.
Keseriusan Pihak Kepolisian untuk melakukan Aksi Nyata yang tidak Pura-pura Untuk Menegakkan Atas Nama dan Demi Keadilan Pro Justitia sangatlah ditunggu masyarakat.

Sehingga, tidak ada lagi pandangan miring terhadap polisi yang terkesan tebang pilih yang jelas terlihat Secara Kasat Mata DPO Polisi Bayu Putra Alias Bayu Bin Alm. Yasman yang bebas berkeliaran di Kota Pekanbaru dan masih tinggal di tempat tinggalnya sesuai KTP yang ditetapkan menjadi DPO Polisi sejak 4,5 tahun lalu. ***(Tim).

 




 
Berita Lainnya :
  • Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
  • Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
  • Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
  • Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
  • Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Diduga Melarikan dan Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Buronan Dua Bulan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Sergai
    02 Praktisi Hukum Informasi Yang Keliru Tuduhan terhadap Anggota TNI Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
    03 Diduga Merendahkan Profesi Wartawan, Pernyataan Hotman Paris Tuai Kecaman; Ketua JMSI Sumut Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI Pusat
    04 Polsek Dolok Masihul Tertibkan Peredaran Miras Ilegal, Empat Botol Disita dari Warung Tuak di Sergai
    05 Luar biasa Bernama Kasno Alias Wak Mafia Pemilik Gudang BBM Ilegal Tak Tersentuh hukum di Wilkum Polres Pelalawan
    06 JMSI Sergai–Tebing Tinggi Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik, Ratusan Papan Bunga Hiasi Pantai Romantis
    07 Diduga Ada Kejanggalan Waktu Cetak Tagihan di MP Club Pekanbaru, Manajemen Akui Sistem POS Bisa Dioperasikan Secara Manual
    08 Jelang Rakerda JMSI Sumut 2026, Panitia Finalisasi Persiapan; Gubernur, Kapolda, Kajati hingga Bupati Dijadwalkan Hadir
    09 Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Sibatu-batu Tengkoh di Simalungun, Minta Pemkab Segera Lakukan Pengaspalan
    10 JMSI Sergai-Tebing Tinggi Siap Gelar Rakerda JMSI Sumut 2026, Seluruh Persiapan Rampung 100 Persen
    11 Antisipasi Dampak Antrean BBM, Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektoral; Kapolres Minta SPBU Tertibkan Antrean dan Jaga Transparansi
    12 Polda Sumut Kerahkan Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM, Pengacara Muda Alvin Apresiasi Langkah Percepat Distribusi
    13 Ketua JMSI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Hadiri Rakerda 2026, Perkuat Soliditas dan Semangat Kebersamaan Organisasi
    14 Target Operasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Perbaungan
    15 Polres Sergai Intensifkan Patroli KRYD dan Razia THM, Antisipasi Geng Motor hingga Peredaran Narkoba
    16 Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang
    17 Antrean BBM di Sergai Belum Terurai, Pertalite Masih Sulit Didapat; Penjelasan Pertamina dan Gubernur Sumut Berbeda
    18 Kelangkaan Pertalite Kembali Dikeluhkan, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Tebing Tinggi dan Sergai, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
    19 PT Kalbe Nutritionals Dukung Penuh Rakerda JMSI Sumut 2026, Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Souvenir untuk Peserta
    20 Lapor Presiden Prabowo Subianto! Warga Sergai Keluhkan Kelangkaan BBM, Antrean Mengular di SPBU Hampir Setiap Hari
    21 Kuasa Hukum Pelapor Desak Polres Sergai Ambil Langkah Tegas, Dua Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
    22 MUI Kecamatan Sipispis Resmi Dikukuhkan, Mukerda 2025–2030 Teguhkan Komitmen Melayani Umat dan Perkuat Ukhuwah Islamiyah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik