Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Korban Penganiayaan Preman Jadi Tersangka, LG : Harus Ada Keadilan!
Selasa, 12-10-2021 - 10:56:30 WIB
Litiwari Iman Gea saat dianiaya oleh preman pasar
TERKAIT:
   
 

DELI SERADANG, OPSINEWS.COM - Pedagang perempuan bernama Litiwari Iman Gea yang dianiaya preman di Pasar Gambir Tembung, Deli Serdang, Sumatera Utara, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Sebelum dinyatakan sebagai tersangka, Gea mengaku sempat didatangi oleh seorang anggota TNI/Polri yang mengaku sebagai kerabat pelaku penganiayaan.

Aparat itu, kata dia, memintanya untuk membatalkan laporan penganiayaan ke Polsek Percut Sei Tuan dan meminta diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun, Gea menolak lantaran masih merasa trauma atas perlakuan preman tersebut dan ingin mendapatkan keadilan.

"Aku gak mau (damai). Waktu aku dipijak-pijak, ditendang, diludahi, seperti binatang. Aku gak terima. Makanya aku, gak menerima orang itu mau damai, harus ada keadilan," kata Gea kepada KOMPAS TV dalam program "Kompas Petang" dikutip Senin (11/10/2021).

Kejadian penganiayaan itu terjadi pada Minggu, 5 September 2021, saat Gea hendak bersiap berjualan di pasar.

Gea mengatakan pada pukul 07.00, seseorang datang menagih uang lapak sebesar Rp500 ribu. Ia tidak menghiraukannya dan kembali berbelanja dengan suaminya.

Nahas, saat kembalinya dari berbelanja, Gea yang tetap menolak membayar pungutan liar justru dianiaya oleh si preman.

Ia mengaku heran lantaran sosok yang datang tidak dikenal dan mengaku dari forum.

Padahal, menurut pengakuan Gea, dia telah membayar uang sewa kepada pemuda setempat.

Gea bercerita, orang itu menendang perutnya dua kali. Padahal dia sudah menjelaskan bahwa ada bekas operasi sesar di perutnya.

Tidak hanya ditendang, Gea juga mengaku sempat dipukul. Bahkan anaknya yang berusia 13 tahun tidak luput dari amukan preman itu.

Gea tidak kuasa membayangkan apabila teringat kejadian saat kepalanya dan kepala anaknya yang berusia 13 tahun, dibenturkan.

"Diambil kepalaku dan anakku lalu diadukan. Di situ ngeri kali kalau kuingat itu. Gak sanggup di diri kami," tutur Gea dengan terisak.

Akibat kejadian itu, Gea mengaku sempat diopname satu hari dan satu malam di rumah sakit lantaran didiagnosis mengalami luka dalam karena tendangan pada perut bekas operasi sesarnya.

Ironisnya, dari kejadian tersebut ia justru ditetapkan sebagai tersangka pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Menurut penuturan Gea, tekanan yang didapatkannya tidak hanya berhenti saat diajak damai di rumah pribadinya. Namun juga, sewaktu ia melaporkan kejadian yang menimpanya kepada Polsek Percut Sei Tuan.

Gea melihat banyak kejanggalan, mulai dari suami beserta keluarga laki-lakinya yang tidak diperbolehkan masuk ke kantor polisi dengan dalih Covid-19.

Hingga desakan pihak kepolisian untuk membatalkan laporan karena pihak pelaku juga sudah melapor.

Menurut pengakuan Gea, dirinya didesak polisi dengan ancaman akan ditangkap seperti pelaku penganiayaan.

"Waktu kami melapor ke polisi, kami dibilangi jangan teruskan laporan ini. Nanti sama-sama kalian ditangkap. Karena pelakunya sudah melapor juga. Kau nanti ditangkap juga. Siapa nanti yang akan mencari makanan untuk anak anakmu," terang Gea sembari terisak.

Karena desakan itu, Gea sempat hendak mundur. Tetapi, katanya, ada seorang bapak dan ibu yang melarangnya.

"Nanti, seenak orang itu meminta-minta di tempat itu," kata Gea.

Gea teringat perjuangannya yang harus rela bangun tiap pukul 2 pagi hanya untuk berjualan. Ia percaya dengan tidak mencabut laporannya, ia akan mendapat keadilan atas penganiayaan yang menimpa dirinya serta anaknya.

"Tapi untuk apa aku bangun jam 2 belanja sayur untuk dijual. Makanya aku tetap melapor terus," tegasnya.

sumber:kompas tv




 
Berita Lainnya :
  • Ketua KNPI Riau Apresiasi Pemkab Kampar, Larshen Yunus: Jangan Hanya HP, Anggarkan Juga Untuk Beli Kolor Para Pegawai
  • POLDA RIAU TERKESAN TEBANG PILIH DALAM PENINDAKAN HUKUM
  • Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
  • Gedung SDN 08 Seperti Kandang Hewan, Rion Ajukan Permohonan Informasi Ke PPID Utama Pemko Bukittinggi
  • WAKAJATI RIAU HADIRI UPACARA PERINGATAN HARI OTONOMI DAERAH XXVIII TAHUN 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Ketua KNPI Riau Apresiasi Pemkab Kampar, Larshen Yunus: Jangan Hanya HP, Anggarkan Juga Untuk Beli Kolor Para Pegawai
    02 POLDA RIAU TERKESAN TEBANG PILIH DALAM PENINDAKAN HUKUM
    03 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mengikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual
    04 Gedung SDN 08 Seperti Kandang Hewan, Rion Ajukan Permohonan Informasi Ke PPID Utama Pemko Bukittinggi
    05 WAKAJATI RIAU HADIRI UPACARA PERINGATAN HARI OTONOMI DAERAH XXVIII TAHUN 2024
    06 Tim Mata Elang Polres Kuansing Ungkap Kasus Pengedar Narkotika Shabu: Tersangka Ditangkap di Desa Geringging Jaya
    07 20 Butir Diduga Narkoba Jenis Ekstasi Dengan Berat Brutto 5,63 Gram Berhasil Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sergai Dari Tangan Pelaku
    08 Penjabat Walikota Tebing Tinggi Sampaikan Nota Pengantar LKPJ TA 2023
    09 Formapera Soroti Praktik Transaksional Di Balik Penunjukan Pj Kepala Daerah Se-Indonesia
    10 Tokopedia Bantu Kembangkan Usaha Produk Indikasi Geografis melalui Program Geographical Indication Goes to Marketplace
    11
    12 KAJATI RIAU TERIMA KUNJUNGAN SESPIM LEMDIKLAT POLRI
    13 Kejati DKI Jakarta Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013 s/d 2018
    14 Barita Simanjuntak di era JA Burhanuddin Kejaksaan Berhasil Menjaga Lembaga Penegak Hukum Paling dipercaya Public
    15 Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan yang ke-60, Lapas Narkotika Rumbai Sukses gelar Kegiatan Pemasyarakatan Sehat
    16 Presiden Joko Widodo Bersama Rombongan Bertolak ke Gorontalo
    17 Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Penerima Apel Kerja Pagi
    18 Halal Bihalal LSM BIDIKRI, Meningkatkan Uhkuah Organisasi dan Persatuan diMomen 1 Syawal 1445 H
    19 Tim Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Selama 7 Tahun Perkara Perpajakan Atas Nama Terpidana CHRISTIAN TJONG
    20 Polres Sergai Laksanakan Giat Verifikasi Penerimaan Calon Taruna Akpol, Bintara dan Tamtama Polri TA 2024
    21 Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
    22 Polsek Tapung Hulu Mengamankan Pelaku Pencabulan Yang Sudah Memiliki Istri
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik