Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Menolak Bayar Uang Pungli, Pedagang Pasar Panam Dijadikan Tersangka di Polsek Binawidya
Minggu, 30-11-2025 - 16:45:54 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, OPSINEWS.COM-Pekanbaru -Seorang pedagang sayur di Pasar baru panam yang menolak membayar uang pungli sewa meja Rp3 juta kepada preman dijadikan tersangka oleh penyidik Polsek Binawidya.

Wanita berusia (55 th) bernama Desmawati mengungkapkan  sekitar bulan Desember 2023 Rio Rahman bersama kelompoknya  membuat sekitar 30 meja dan diletakkannya di sepanjang lapak pedagang sayur pasar baru panam, Jika pedagang menolak membayar sewa meja itu maka pedagang diancam diusir dan digantinya dengan pedagang lain.

Video Rio Rahman meminta sewa meja kepada pedagang pasar baru panam menjadi viral, didalam video itu terlihat Rio Rahman mengakui sebagai pemilik pasar baru panam meminta uang Rp3 juta kepada pedagang dengan dalih pasar tersebut Milik bapaknya, itulah alasannya membuat meja sendiri dan diletakkan diatas lapak pedagang, Jika pedagang menolak membayar sewa meja itu maka pedagang diancam diusir dan digantinya dengan pedagang lain.

Didalam video viral itu Rio Rahman juga melontarkan ucapan seperti orang kebal hukum, "bagi yang keberatan silahkan laporkan ke Polsek Tampan/Binawidya,"kata Rio Rahman sambil menunjuk kearah pedagang, seolah-olah ia sudah Kong kalikong dengan oknum Polsek Binawidya, buktinya ketika Desmawati melaporkan kejadian tersebut ditolak oleh petugas petugas Polsek Binawidya.

Terkait viralnnya video pedagang diancam dan di pungli di pasar Simpang baru, Kadisperindag kota Pekanbaru saat itu Zulhelmi Arifin, menyampaikan agar pedagang yang merasa dirugikan silahkan melapor ke aparat penegak hukum 

"Terkait pungutan liar ini yang berhak melaporkan (ke Polisi), tentu yang merasa dirugikan. Pedagang silahkan lapor ke aparat penegak hukum, itu yang disampaikan PTUN kepada kami," kata Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Rabu Rabu, 6 September 2023.

Desmawati yang saat ini dijadikan tersangka oleh penyidik Polsek Binawidya Iptu Wibisono sempat mendatangi kantor Polsek Binawidya hendak melapor karena merasa terancam oleh Rio Rahman, namun saat itu pihak petugas Polsek Binawidya menolak laporannya.

"Kami bersama pedagang lainnya sudah datang ke Polsek Binawidya untuk melaporkan Rio Rahman yang mengancam dan minta sewa meja kepada setiap pedagang yang diletakkannya meja justru ditolak oleh petugas Polsek Binawidya,"ujar pedagang saat itu.

Lantaran laporannya ditolak di Polsek Binawidya, Desmawati bersama pedagang lainnya mempertanyakan kepada petugas Disperindag yang mengutip uang retribusi dipasar panam dan pengurus (APPSI) Asosiasi Padagang Pasar seluruh Indonesia  komisariat Pasar Baru panam terkait persoalan meja yang diletakkan Rio Rahman diatas lapak pedagang, kemudian disarankan oleh petugas Disperindag dan pengurus (APPSI) agar meja itu dipindahkan ketempat lain 

Kemudian semua pedagang yang menolak membayar memindahkan meja itu kesamping Pasar baru Panam, tak lama kemudian Rio Rahman mengancam pedagang melaporkan Ke polisi dengan tuduhan pengrusakan.

Rio Rahman mantan Narapidana kasus pemerasan pedagang pasar baru dengan modus yang sama yakni; minta sewa meja Rp6 juta kepada pedagang justru  melaporkan pedagang yang memindahkan meja ke Polsek Binawidya berdasarkan laporan polisi LP/B/750/VII/2025.

Desmawati pedagang pasar baru panam dipanggil Polsek Binawidya menghadap penyidik Iptu Wibisono Senen 1 Desember 2025 untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana barang siapa dengan sengaja melawan hukum menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang terjadi pada hari Jumat 08 September 2023 di pasar baru panam kelurahan Tuah karya kecamatan Tuah Madani kota Pekanbaru sebagimana dimaksud dalam pasal 407 KUHAP.

Hingga berita ini dilansir, pihak Polsek Binawidya belum dapat dikonfirmasi.

Catatan kasus pelapor Rio Rahman sudah dilansir berita oleh media online Kamis 20 Januari 2022 dengan judul berita; 

Rio Rahman Pelaku Pemerasan di Pasar Baru Panam Divonis 7 Bulan 15 Hari 

Pelaku pemerasan dipasar baru panam Rio Rahman divonis (7) tujuh bulan (15) lima belas hari penjara karena melakukan pemerasan sewa meja, dengan amar putusan Terdakwa Rio Rahman Als Rio Bin (Alm) Yasman, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemerasan” sebagaimana  dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum Edhie Junaidi Zarly SH, berdasarkan perkara No.1119/Pid.B/2021/PN Pbr. 

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan 15 (lima belas hari) Senin,17 Januari 2022.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan, Menetapkan barang bukti berupa:

Kwitansi pembayaran sewa meja sebesar 6 Juta,1(satu) buah meja jualan yang sudah terpotong.

1. (satu) rangkap foto copy surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No: 97/HPL/BPN/2003 pada tanggal 10 Novemmber 2003 yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya tanggal 23 Juli 2021.

1. (satu) rangkap foto copy Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah warna hijau yang didalamnya berisi Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan tanahNo: 32/036-SK/VI/98 tanggal 09 April 1998.

1. (satu) lembar surat dari Kepala Disperindag Kota Pekanbaru pada tanggal 11 Februari 2019 kepada Sdr.YASMAN dengan nomor surat:
5112.2/DPP04.1/190 pembatalan aktifitas di pasar simpang kemudian pada tanggal 20 Januari 2020.

Sementara itu adek kandungan Rio Rahman Bayu yang terlibat kasus pemerasan pedagang pasar baru panam sampai saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan Polsek Binawidya lantaran Bayu berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap polisi dirumah orang tuanya dijalan merpati sakti.(Tim)




 
Berita Lainnya :
  • Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas DLH Tak Mampu Bertindak
  • FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
  • Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
  • KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
  • HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Oknum Mantan RW Disebut Bos Usaha Ilegal Pengolahan Oli Bekas, Bupati Kampar Didesak Tindak Tegas DLH Tak Mampu Bertindak
    02 FKI.1 Sergai Desak Satpol PP Periksa dan Tertibkan SPPG Tanpa PBG, Dugaan 21 Dapur MBG Jadi Sorotan
    03 Gempur Kawasan Rawan Narkoba di Desa Pon, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang, 10 Positif Urine
    04 KWITANSI GAJI CATAT POTONGAN JAMSOSTEK Rp115.400, STATUS BPJS KETENAGAKERJAAN ALMARHUM AHMAD HASAN DIPERTANYAKAN
    05 HUT ke-75 Prabowo Subianto, Gerindra Sergai Gelar Aksi Sosial di RSUD Sultan Sulaiman, Budi SE, MM: Kepedulian Harus Diwujudkan melalui Tindakan Nyata
    06 Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat, Total Anggaran 2026 Capai Rp6,85 Miliar
    07 Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi! APH Didesak Bertindak Usaha Pengolahan Oli Bekas di Siak Hulu Tetap Berjalan, Warga Tercekik Bau Menyengat
    08 Jurnalis Sergai Resmi Surati PT STS, 39 Pertanyaan Dilayangkan soal Dugaan BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan
    09 31 Tahun Bekerja di PT STS, Ahmad Hasan Meninggal Dunia Diduga Tanpa Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
    10 Polsek Tambang Sikat 3 Orang Pengedar Narkoba dan Sita Belasan Paket Sabu-sabu Serta Pil Ekstasi
    11 Pasar Malam Tanjung Marulak di duga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian Setempat
    12 BUPATI SERGAI TEKANKAN APBD 2027 HARUS TEPAT SASARAN: JANGAN HANYA KEJAR SERAPAN ANGGARAN, MANFAAT NYATA UNTUK RAKYAT JADI PRIORITAS
    13 DUA TAHUN PERKARA BELUM TUNTAS, OPSINEWS.COM DESAK KEJELASAN PENYIDIKAN DAN LANGKAH KONKRET POLRES SERGAI CARI DPO RIDWAN FALEFFI
    14 Polres Sergai Terbitkan DPO Ridwan Faleffi, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Masih Dicari
    15 Residivis Curanmor Lintas Wilayah Ditahan di Polsek Tualang Sementara Polsek Binawidya Bantah Tak Lanjutkan 4 Laporan Polisi Agus
    16 Wujud Kepedulian Sosial, Kapolres Sergai Salurkan Tali Asih ke Yayasan Cahaya Hati Kemanusiaan
    17 KECELAKAAN BERUNTUN DI PERBAUNGAN: SOPIR ANGKOT KUPM MENINGGAL DUNIA, SEMBILAN ORANG LUKA-LUKA
    18 Aksi Koboy Preman Jalanan Todongkan Pistol Kepada Pedagang Di jalan Arifin Ahmad, Kecamatan bukit Raya, Kota Pekanbaru Viral
    19 Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Perluasan PJU hingga Gang Permukiman, PLN Targetkan Listrik Kolam Renang Kembali Menyala Oktober
    20 GSN di Desa Tarean, Tim Gabungan Sisir Pondok Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Nihil
    21 Polres Sergai Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Perbaungan, Kapolres Letakkan Batu Pertama
    22 Pemko Tebing Tinggi Siapkan Tes Urine bagi Seluruh ASN, Perkuat Komitmen Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dari Narkoba
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik