Dugaan Pungli Berkedok Donasi di SMPN 1 Sei Bamban: Siswa Dikutip Rp4.000 per Bulan, Kepala Sekolah Tak Beri Respons
Sergai, Sumut. OPSINEWS.COM - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dengan modus pengutipan uang “donasi OSIS” terjadi di SMP Negeri 1 Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut). Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa setiap siswa diduga diwajibkan membayar Rp4.000 setiap bulan sejak tahun 2024.
Beberapa siswa yang ditemui membenarkan adanya pengutipan tersebut. Menurut mereka, Ketua OSIS berinisial M bersama bendahara OSIS datang langsung ke kelas untuk melakukan penarikan uang.
“Iya benar, pak. Kami dikutip Rp4.000 per bulan sejak tahun 2024. Yang mengutip ketua OSIS inisial M bersama bendahara. Katanya untuk kegiatan sekolah, tapi anehnya kalau ada kegiatan seperti Maulid atau Natal, kami tetap dikutip lagi,” ungkap sejumlah siswi kelas IX, Jumat (21/11/2025).
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Holong Sianipar, saat dikonfirmasi, juga mengakui adanya pengutipan tersebut. Ia menyebut bahwa uang itu disebut sebagai “donasi” dan dikutip langsung oleh pengurus OSIS.
“Itu kan donasi, pak. Yang mengutip uangnya ketua OSIS, inisial M,” ujarnya singkat.
Dugaan Pungli Capai Puluhan Juta Rupiah
Dengan jumlah siswa sekitar 800 orang, pengutipan Rp4.000 per bulan itu diduga menghasilkan sekitar Rp3.200.000 per bulan, atau Rp38.400.000 per tahun. Angka ini memicu sorotan publik karena dilakukan di sekolah negeri yang berdasarkan aturan tidak diperbolehkan memungut iuran wajib dalam bentuk apa pun.
Tim Opsinews.com mencoba meminta klarifikasi dengan mendatangi sekolah tersebut pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Namun Kepala Sekolah, Siti Naisah Dalimunte, tidak berada di sekolah.
Upaya konfirmasi kembali dilakukan pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, namun Kepala Sekolah juga tidak ditemui. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp ke nomor yang bersangkutan pun tidak mendapat respons hingga berita ini diterbitkan.
Aturan Jelas: Pungutan OSIS Bersifat Ilegal Jika Wajib
Secara prinsip, pengutipan uang OSIS di sekolah dilarang apabila bersifat wajib. Permendikbud No. 75 Tahun 2016 secara tegas menyatakan bahwa komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan apa pun kepada peserta didik maupun orang tua/wali, baik secara langsung maupun melalui kedok “sumbangan”.
Penggalangan dana hanya dapat dilakukan jika benar-benar sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan dilakukan secara transparan. Jika ada penetapan nominal dan sifatnya wajib, maka praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.
Kasus dugaan pungli berkedok donasi di SMPN 1 Sei Bamban ini kini menjadi perhatian masyarakat dan menunggu penjelasan resmi dari pihak sekolah. (Mendrova)
Komentar Anda :